DEPOK – Di sesi kedua dalam mengisi Kajian Muslimah di Masjid Al-Mujahidin, Meruyung Depok, Ustazah Zulfa atau yang lebih dikenal sebagai Ummu Raisa memaparkan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut pandangan Islam. “Menurut Islam KDRT adalah bentuk kriminalitas (jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara.” jelasnya, Ahad (07/01/2024).
Ummu Raisa menyebutkan meskipun dalam Islam diperbolehkan memukul pada kondisi-kondisi tertentu, misal seorang istri yang nusyuz,akan tetapi dengan syarat-syarat yang ketat yang telah diatur oleh syarak. “Pertama, memukulnya karena dalam rangka ta’dib (memberi pelajaran). Yang kedua, tidak boleh membekas. Kalau pakai cemeti tidak boleh lebih dari 90 derajat, dan tidak boleh di area wajah.” bebernya.
Pemateri rutin di kajian Komunitas Bidadari Surga (KBS) ini pun menyampaikan kepada lebih dari 70 jamaah tentang sanksi bagi pelaku KDRT dalam Islam. “Di dalam sistem Islam para pelaku KDRT dapat dikenai sanksi qishas, atau jika pelaku dimaafkan maka ia wajib membayar denda.” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ummu Raisa membeberkan tanda-tanda ‘red flag’ (tanda pernikahan tidak bisa dilanjutkan) dan ‘yellow flag’ (tanda pernikahan yang masih bisa dilanjutkan dengan catatan memperbaiki relasi suami istri) dalam pernikahan menurut kesepakatan internasional dan dari sudut pandang Islam (syariat). “Sedangkan ‘red flag’ dalam koridor syariat yakni terjadinya kondisi dimana tidak dijalankannya kewajiban oleh masing-masing pasangan sesuai dengan perintah Allah Swt, sebagai akibat dari rumah tangga yang tidak dibangun atas dasar akidah Islam.” jelasnya.
“Maka dari itu suami istri harus senantiasa meluruskan niat pernikahan semata-mata untuk beribadah mengharapkan rida Allah, mencari ilmu penunjang pernikahan seperti komunikasi,prinsip pengasuhan, manajemen konflik, manajemen keuangan serta manajemen emosi. Paham hak dan kewajiban suami istri yang terangkum dalam QS. An-Nisa ayat 34 dimana suami berperan sebagai qowwam , sedangkan istri berusaha menjadi istri yang shalihat, qonitat,haafhisat, patuh pada perintah suami kecuali dalam kemaksiatan.” tambahnya.
Adapun faktor eksternal yakni penerapan sekulerisme, kapitalsime dan liberalisme inilah yang memiliki dampak jauh lebih besar sebagai penyebab munculnya KDRT di masyarakat saat ini. “Penerapan sistem sekuler kapitalis tidak mendukung terwujudnya ketahanan keluarga baik dalam sistem ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hukum, dan pemerintahan. Lingkungan sekuler, kapitalis dan liberal yang buruk mengganggu pola pikir dan mental suami maupun istri.” jelasnya.
“Berikut adalah ikhtiar keluarga sakinah sebagai solusi bebas KDRT. Pertama, jadikan akidah Islam sebagai pondasi pernikahan, tempatkan Allah Swt sebagai sumber bergantung, bersyukur atas ketetapan-Nya yang tidak bisa diubah. Kedua, berusaha menjalankan kewajiban agar hak pasangan terpenuhi. Ketiga, muhasabah dan evaluasi bersama dalam melindungi dan menjaga kesehatan fisik serta mental pasangan. Keempat, mengkaji Islam secara sistematis. Dan kelima, berjuang bersama mewujudkan lingkungan masyarakat dan sistem yang ideal lewat penerapan Islam kaaffah.” pungkasnya.[] Ade Damayanti