<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Oct 2026 13:21:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui Platform Digital Ditinjau dari Hukum Perdata</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-melalui-platform-digital-ditinjau-dari-hukum-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 13:21:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105481</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Muhammad Haiykal Rosadhi Putra, Mahasiswa Universitas Pamulang S1 Ilmu Hukum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kegiatan jual beli. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital. Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat karena proses transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung antara penjual dan pembeli. Namun, di samping berbagai kemudahan tersebut, perkembangan transaksi digital juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen.</p>
<p>Dalam praktiknya, konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform digital dapat mengalami berbagai bentuk kerugian, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi atau gambar yang diberikan oleh penjual, barang mengalami kerusakan, keterlambatan pengiriman, hingga adanya tindakan penipuan. Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks ketika konsumen mengalami kesulitan dalam memperoleh pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemudahan dalam melakukan transaksi digital belum selalu diikuti dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.</p>
<p>Secara normatif, perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak dan perlindungan kepada konsumen serta mengatur kewajiban pelaku usaha. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga dapat digunakan sebagai dasar dalam melihat hubungan hukum<br />
antara konsumen dan pelaku usaha, khususnya berkaitan dengan perjanjian, wanprestasi, dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat suatu transaksi.</p>
<p>Menurut penulis, keberadaan berbagai ketentuan tersebut pada dasarnya telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan konsumen. Namun, dalam penerapannya masih terdapat persoalan mengenai sejauh mana ketentuan hukum tersebut mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada konsumen dalam transaksi melalui platform digital. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah posisi konsumen yang sering kali berada pada pihak yang lebih lemah ketika terjadi permasalahan dalam transaksi, terutama ketika konsumen harus menghadapi mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditentukan oleh platform atau pelaku usaha.</p>
<p>Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform digital ditinjau dari perspektif hukum perdata. Penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta melihat bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen apabila terjadi kerugian dalam transaksi digital. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen serta memberikan gambaran mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen ketika haknya dirugikan.</p>
<p>Permasalahan, adapun beberapa masalah yang akan saya cantumkan di sini yaitu. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform digital ditinjau dari hukum perdata? Juga Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi jual beli melalui platform digital?</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://adcolaw.com/wp-content/uploads/2022/10/Perlindungan-Hukum-2-1024x683.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Satu Klik, Rekening Terkuras: Menguji Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Siber di Indonesia</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/satu-klik-rekening-terkuras-menguji-perlindungan-hukum-korban-kejahatan-siber-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 12:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105476</guid>

					<description><![CDATA[Kejahatan Digital Bukan Sekadar Kelalaian Korban]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pesan itu tiba seperti pesan biasa. Isinya pemberitahuan dari &#8220;bank&#8221; bahwa ada transaksi mencurigakan, atau kabar dari &#8220;kurir&#8221; tentang paket yang gagal dikirim. Di bawahnya ada satu tautan. Beberapa menit setelah tautan itu diketuk, saldo tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun bisa lenyap.</p>
<p>Perkembangan teknologi memang memberi kemudahan dalam bertransaksi, tetapi kemudahan itu dibayar dengan risiko baru. Penyebaran tautan berbahaya melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial kini menjadi salah satu pintu masuk kejahatan siber.</p>
<p>Pelaku menyamar sebagai pihak bank, kurir, atau lembaga resmi, lalu mengarahkan korban ke situs palsu atau meminta korban memasang aplikasi berbahaya yang mencuri informasi sensitif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri berulang kali mengingatkan masyarakat tentang penipuan berkedok bank yang memakai tautan semacam ini.</p>
<p>Pertanyaan yang layak diajukan: apakah hukum Indonesia sudah memberi perlindungan yang memadai bagi korbannya, atau korban justru dibiarkan menanggung sendiri akibat satu klik?</p>
<p><strong>Kejahatan Digital Bukan Sekadar Kelalaian Korban</strong></p>
<p>Dalam perspektif hukum, penyebaran tautan untuk mencuri data atau menguras rekening bukan perbuatan biasa. Perbuatan itu perlu dinilai dari cara pelaku memperoleh akses, tujuannya, dan kerugian yang timbul.</p>
<p>Beberapa ketentuan dapat dipakai, tergantung unsur yang terbukti. UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 melarang akses ke sistem elektronik milik orang lain tanpa hak (Pasal 30), manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah data otentik (Pasal 35), dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 28 ayat (1)). Dari sisi data pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melarang pemerolehan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri (Pasal 65).</p>
<p>Perlindungan itu mencakup data keuangan pribadi. Dalam kasus tertentu, unsur penipuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga dapat dipertimbangkan.</p>
<p>Artinya, orang yang sengaja memakai tautan berbahaya untuk mendapatkan data korban dan menguasai rekening tanpa hak berhadapan dengan konsekuensi pidana yang nyata. Tentu penerapan pasal tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan unsur yang terbukti di persidangan. Hukum tidak boleh memukul rata.</p>
<p>Menurut saya, masalah yang lebih mengganggu justru ada di luar pasal-pasal itu, yaitu kecenderungan menyalahkan korban. &#8220;Kurang hati-hati&#8221;, &#8220;salah sendiri mengeklik&#8221;, begitu komentar yang kerap muncul. Padahal rekayasa sosial dirancang untuk mengelabui orang yang paling waspada sekalipun: logo bank yang meyakinkan, bahasa yang mendesak, nomor yang tampak resmi.</p>
<p>Menyebut korban lalai tidak mengubah fakta bahwa ada pelaku yang sengaja merancang penipuan. Korban yang tertipu tidak kehilangan haknya atas perlindungan dan keadilan.</p>
<p><strong>Siapa yang Bertanggung Jawab Ketika Rekening Dibobol?</strong></p>
<p>Pertanyaan berikutnya lebih rumit: bagaimana dengan bank? Ketika saldo hilang, korban biasanya mendapat jawaban yang seragam bahwa transaksi dilakukan dengan kredensial korban sendiri, sehingga bank tidak bertanggung jawab. Jawaban seperti ini terlalu menyederhanakan persoalan.</p>
<p>Bank adalah pelaku usaha jasa keuangan yang memegang dana nasabah dan mengelola sistem keamanannya. Kerangka perlindungan konsumen di sektor keuangan, antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan regulasi OJK tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, menempatkan kewajiban tertentu pada penyelenggara layanan: keamanan sistem, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa.</p>
<p>Karena itu, penggantian kerugian tidak bisa ditentukan semata-mata dari fakta bahwa korban mengeklik tautan. Ada sejumlah pertanyaan yang semestinya diperiksa:</p>
<ul>
<li>Apakah transaksi dilakukan tanpa persetujuan korban yang sebenarnya?</li>
<li>Bagaimana akses ke rekening diperoleh pelaku?</li>
<li>Apakah sistem pendeteksi transaksi janggal bekerja? Misalnya transfer bernilai besar yang menguras saldo dalam hitungan menit ke rekening yang tidak dikenal.</li>
<li>Apakah bank menanggapi laporan korban dengan cepat sehingga dana masih bisa diamankan?</li>
<li>Apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewajibannya?</li>
</ul>
<p>Di titik ini kecepatan menjadi kunci. Dana hasil kejahatan siber biasanya dipindahkan berlapis-lapis dalam waktu singkat. Mekanisme pemblokiran cepat dan koordinasi antara bank, regulator, dan aparat penegak hukum akan sangat menentukan apakah uang korban masih bisa diselamatkan.</p>
<p>Upaya OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani laporan penipuan keuangan layak diapresiasi, tetapi efektivitasnya baru terbukti jika korban benar-benar merasakan penanganan yang cepat dan jelas.</p>
<p>Meski demikian, tanggung jawab tidak berhenti di bank. Masyarakat tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN, kata sandi, dan kode OTP, serta tidak memasang aplikasi dari sumber tidak terpercaya.</p>
<p>Menurut saya, yang perlu dihindari adalah dua ekstrem sekaligus: membebankan seluruh risiko kepada korban, atau menjadikan bank penjamin mutlak atas setiap kerugian. Pembagian tanggung jawab yang adil harus dilihat kasus per kasus, berdasarkan fakta dan kepatuhan masing-masing pihak terhadap kewajibannya.</p>
<p><strong>Celah yang Masih Menganga</strong></p>
<p>Kerangka hukumnya sudah ada, tetapi pengalaman korban menunjukkan beberapa celah.</p>
<p>Pertama, pembuktian yang menyulitkan. Korban sering tidak memahami jejak digital apa yang perlu disimpan, sementara data teknis justru dikuasai bank dan penyedia layanan. Ketimpangan akses informasi ini membuat korban berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan institusi.</p>
<p>Kedua, jalur penyelesaian yang berbelit. Korban harus menghubungi bank, melapor ke polisi, dan bisa jadi mengadu ke OJK, dengan alur yang tidak selalu jelas. Orang yang baru kehilangan tabungan tidak semestinya dipaksa memahami birokrasi pengaduan yang berlapis.</p>
<p>Ketiga, penegakan hukum terhadap pelaku yang sulit dilacak. Penelusuran aliran dana dan identitas pelaku memerlukan kapasitas teknis dan kerja sama lintas lembaga. Tanpa itu, ancaman pidana di atas kertas kehilangan daya cegahnya.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum Harus Berjalan Bersama Pencegahan</strong></p>
<p>Menangkap pelaku setelah uang hilang tentu perlu, tetapi tidak cukup. Perlindungan yang sungguh-sungguh mencakup pencegahan: peningkatan keamanan sistem, deteksi transaksi mencurigakan, edukasi masyarakat yang berkelanjutan, dan penelusuran aliran dana hasil kejahatan.</p>
<p>Bagi masyarakat yang menjadi korban, langkah awal yang dapat ditempuh adalah segera menghubungi bank melalui saluran resmi untuk mengamankan rekening dan meminta penanganan transaksi mencurigakan, menyimpan bukti percakapan, tautan, dan riwayat transaksi, lalu melapor ke kepolisian.</p>
<p>Pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran resmi OJK sesuai kewenangannya. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana diselamatkan.</p>
<p>Sementara itu, bank dan penyelenggara layanan digital perlu menjalankan kewajiban keamanan serta perlindungan konsumen secara konsisten, bukan sekadar memasang imbauan &#8220;waspada penipuan&#8221; di aplikasi. Edukasi penting, tetapi tidak boleh menjadi cara memindahkan tanggung jawab.</p>
<p>Kasus tautan berbahaya yang berujung pada pembobolan rekening menunjukkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi perlindungan hukum yang efektif. Hukum dibutuhkan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap pengaduan, penyelidikan, dan pemulihan kerugian.</p>
<p>Pada akhirnya, keamanan digital bukan semata-mata soal kehati-hatian pengguna. Ia menuntut kerja sama masyarakat, perbankan, penyelenggara layanan digital, regulator, dan aparat penegak hukum. Jangan sampai satu klik menjadi awal hilangnya tabungan, sementara korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan.</p>
<p><em>Sherra Anjani Putri Alika</em><br />
<em>Mahasiswa Fakultas Hukum</em><br />
<em>Universitas Pamulang</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.djkn.kemenkeu.go.id/files/images/2020/10/legal_protection4360993845755485190.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kepastian Hukum Terhadap Hak Pesangon Pekerja Outsourcing Akibat PHK</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/keputusan-hukum-terhadap-hak-pesangon-pekerja-outsourcing-akibat-phk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 12:02:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105472</guid>

					<description><![CDATA[Kepastian hukum atas hak pekerja outsourcing ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah mengenai kepastian hukum atas hak pekerja outsourcing ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam praktiknya, pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak-haknya setelah hubungan kerja berakhir, khususnya hak atas uang pesangon atau hak kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Alisyahbana dkk., 2018; Yuliardi &amp; Santoso, 2022).</p>
<p>Permasalahan ini menjadi penting karena hubungan kerja outsourcing melibatkan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan (Anatami, 2017; Item, 2017). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab pemenuhan hak pekerja ketika terjadi PHK (Yuliardi &amp; Santoso, 2022).</p>
<p>Secara normatif, pekerja outsourcing tidak kehilangan perlindungan hukum hanya karena statusnya sebagai pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan penyedia jasa (Tiwang, 2022). Hubungan kerja tetap harus didasarkan pada perjanjian kerja dan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan (Republik Indonesia, 2021, Pasal 18).</p>
<p>Dalam hal hubungan kerja berakhir, pekerja outsourcing pada prinsipnya memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai dengan bentuk dan dasar berakhirnya hubungan kerja (Republik Indonesia, 2021, Pasal 40). Oleh karena itu, istilah “pesangon” perlu dibedakan dengan uang kompensasi PKWT maupun hak lainnya akibat PHK (Republik Indonesia, 2021, Pasal 15 dan 40). Hak yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Machfiroh, 2021).</p>
<p>Dasar Hukum yang Mengatur ialah:</p>
<p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.</p>
<p>Permasalahan muncul ketika dalam praktik pekerja outsourcing tidak memahami siapa pihak yang bertanggung jawab membayarkan hak tersebut (Yuliardi &amp; Santoso, 2022). Kondisi ini menunjukkan adanya Das Sein, yaitu masih ditemukannya potensi ketidakjelasan mengenai pemenuhan hak pekerja outsourcing ketika hubungan kerja berakhir.</p>
<p>Sementara itu, Das Sollen mengharuskan hubungan kerja outsourcing dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan menjamin pemenuhan hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Republik Indonesia, 2021, 2023).</p>
<p>Dengan demikian, terdapat legal gap antara ketentuan normatif yang telah memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan pelaksanaan di lapangan (Machfiroh, 2021). Ketidakjelasan mengenai mekanisme pemenuhan hak, status hubungan kerja, serta pihak yang bertanggung jawab dapat menyebabkan pekerja kesulitan memperoleh haknya secara tepat waktu.</p>
<p>Menurut Penulis, dapat diberikan pendapat hukum apabila pekerja outsourcing tetap memiliki perlindungan hukum atas hak-haknya ketika hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK. Namun, hak yang diterima tidak selalu dapat disebut sebagai pesangon dalam arti yang sama dengan seluruh pekerja tetap. Hak tersebut harus ditentukan berdasarkan status hubungan kerja dan alasan berakhirnya hubungan kerja.</p>
<p>Untuk menjamin kepastian hukum, perjanjian kerja outsourcing harus secara jelas mengatur status hubungan kerja, jangka waktu hubungan kerja, mekanisme berakhirnya hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja (Nursalim &amp; Suryono, 2020; Republik Indonesia, 2021, Pasal 18).</p>
<p>Selain itu, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan (Yuliardi &amp; Santoso, 2022). Apabila terjadi PHK, pekerja berhak memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila hak tersebut tidak dipenuhi (Republik Indonesia, 2004).</p>
<p>Untuk mengatasi masalah tersebut ada beberapa Langkah solusi. Pertama, Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memberikan perjanjian kerja secara tertulis yang secara jelas mencantumkan status pekerja, apakah PKWT atau PKWTT, jangka waktu hubungan kerja, serta hak pekerja apabila hubungan kerja berakhir (Republik Indonesia, 2021, Pasal 18). Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jenis hak yang harus diterima pekerja.</p>
<p>Kedua, Apabila perusahaan tidak memenuhi hak pekerja, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari perundingan bipartit dan, apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Republik Indonesia, 2004, Pasal 3–4).</p>
<p>Ketiga, Pekerja perlu diberikan informasi yang jelas mengenai hak yang timbul ketika hubungan kerja berakhir. Apabila pekerja berstatus PKWT, misalnya, perlu dibedakan antara uang kompensasi PKWT dengan uang pesangon akibat PHK (Republik Indonesia, 2021, Pasal 15 dan 40). Dengan demikian, pekerja tidak mengalami kerugian karena ketidakjelasan mengenai istilah maupun jenis haknya.</p>
<p>Keempat, Pengawas ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing, khususnya mengenai perjanjian kerja, pembayaran upah, jaminan sosial, dan pemenuhan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir (Alisyahbana dkk., 2018). Pengawasan yang efektif dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja.</p>
<p>Haris Ramdhani<br />
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://images.hukumonline.com/frontend/lt62a3198db452b/lt62a31a5901aa4.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Laznas Dewan Dakwah Jangkau 1.476 Santri di 59 Pesantren, Rawat Harapan dari Penjuru Negeri</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/laznas-dewan-dakwah-jangkau-1-476-santri-di-59-pesantren-rawat-harapan-dari-penjuru-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 10:41:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Humanitas]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Laznas]]></category>
		<category><![CDATA[Laznas Dewan Dakwah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105467</guid>

					<description><![CDATA[Laznas Dewan Dakwah berupaya menghadirkan dukungan yang menyentuh kebutuhan pendidikan dan fasilitas penunjang kehidupan pesantren]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Memaknai Hari Santri Nasional tidak hanya tentang menghargai perjuangan para santri, tetapi juga memastikan mereka memiliki kesempatan dan fasilitas yang memadai untuk menuntut ilmu. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah telah menjangkau 1.476 santri di 59 pondok pesantren di berbagai wilayah Indonesia melalui program beasiswa pendidikan, renovasi ruang kelas dan sekolah, bantuan air, serta dukungan sarana dan prasarana pesantren lainnya.</p>
<p>Program tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren sekaligus membantu memenuhi kebutuhan para santri dalam menjalani proses belajar. Melalui berbagai bentuk bantuan ini, Laznas Dewan Dakwah berupaya menghadirkan dukungan yang menyentuh kebutuhan pendidikan dan fasilitas penunjang kehidupan pesantren.</p>
<p>Di balik angka 1.476 santri tersebut, terdapat generasi muda yang tengah menempuh perjalanan panjang dalam menuntut ilmu. Mereka belajar, menghafal Al-Qur’an, mendalami ilmu agama, dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi bagi masyarakat. Dukungan terhadap mereka menjadi bagian penting dalam menjaga agar kesempatan belajar dan cita-cita para santri terus tumbuh.</p>
<p>Hafidz, Komandan Tim Program Laznas Dewan Dakwah, mengatakan bahwa jangkauan program tersebut menjadi pengingat akan pentingnya memperluas manfaat bagi lebih banyak pesantren dan santri di Indonesia.</p>
<p>“Bagi kami, Laznas Dewan Dakwah hadir sebagai jembatan kebaikan yang menghubungkan kepedulian para donatur dengan kebutuhan nyata para santri dan pesantren. Setiap pesantren memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda, tetapi memiliki harapan yang sama, yakni agar para santri dapat terus belajar dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi lebih banyak pihak agar manfaat ini bisa menjangkau lebih banyak santri dan pesantren,” ujar Hafidz.</p>
<p>Menurutnya, dukungan terhadap pendidikan pesantren tidak dapat berhenti pada satu program atau satu periode penyaluran. Semakin luas kolaborasi yang terbangun, semakin besar pula peluang untuk menghadirkan manfaat bagi santri yang membutuhkan dukungan pendidikan dan fasilitas penunjang.</p>
<p>“Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, kami telah menjangkau 59 pesantren dengan total 1.476 santri. Ini menjadi langkah yang patut disyukuri, tetapi juga menjadi pengingat bahwa masih ada peluang untuk memperluas jangkauan kebaikan. Kami berharap, dengan dukungan masyarakat dan para donatur, ke depan semakin banyak pesantren dan santri yang bisa merasakan manfaat dari program-program Laznas Dewan Dakwah,” tambahnya.</p>
<p>Jangkauan program tersebut juga menegaskan bahwa dukungan terhadap santri perlu hadir dalam berbagai bentuk. Beasiswa membantu menopang perjalanan pendidikan, renovasi ruang kelas dan sekolah mendukung kelayakan tempat belajar, sementara bantuan air serta sarana dan prasarana lainnya menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan pesantren.</p>
<p>Momentum Hari Santri Nasional menjadi relevan untuk memperkuat kepedulian terhadap kehidupan santri dan keberlangsungan pendidikan pesantren. Di tengah proses belajar dan pembentukan karakter, para santri membutuhkan dukungan bersama agar dapat terus mengembangkan ilmu, kapasitas, dan potensi mereka.</p>
<p>Melalui program ini, Laznas Dewan Dakwah mengajak masyarakat untuk turut mengambil bagian dalam mendukung pendidikan pesantren. Kolaborasi antara lembaga sosial, donatur, dan masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan sehingga semakin banyak santri memperoleh kesempatan untuk belajar dan bertumbuh.</p>
<p>Sebab, merawat masa depan santri bukan hanya tentang mendukung mereka hari ini, melainkan juga tentang membuka jalan bagi lahirnya generasi yang kelak membawa manfaat bagi umat, masyarakat, dan bangsa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/uttpsgry/images/c_scale,w_625,h_417,dpr_2/f_webp,q_auto:low/v1792665482/IMG-20261022-WA0009/IMG-20261022-WA0009.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Parung Bingung Mulai Berbenah, Harapan Baru Mengurai Kemacetan di Sawangan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/parung-bingung-mulai-berbenah-harapan-baru-mengurai-kemacetan-di-sawangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 10:30:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Parung Bingung]]></category>
		<category><![CDATA[Sawangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105464</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Dessika Isnanita Mahanani. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Sebenarnya apa sih yang mendasari jalan di Sawangan dinamakan Parung Bingung? Menurut cerita rakyat, dahulu sering banyak orang yang kebingungan bila ingin ke Jakarta, Bogor, atau Kota Depok. Persimpangan yang ada menyebabkan orang merasa “kebingungan” mengenai arah mana yang harus diikuti. Banyaknya pejalan yang bertanya karena merasa bingung, membuat tempat ini terkenal dengan sebutan Parung Bingung. Kata “Parung” sendiri dalam Bahasa Sunda lama artinya aliran air yang deras di sungai. Dari segi geografi, Pertigaan Parung Bingung terletak berdekatan dengan jalan yang menurun ke area lembah kecil, di mana terdapat aliran sungai yang dikelilingi oleh batuan di bawahnya.</p>
<p>Semakin lama sudah semakin banyak orang yang lalu lalang di daerah Parung Bingung tersebut, hal ini menyebabkan kemacetan yang luar biasa di daerah Sawangan dengan kondisi jalan yang tidak terlalu lebar. Keluhan dari masyarakat atas kondisi kemacetan Parung Bingung terus bermunculan selama bertahun-tahun, masyarakat juga merasa adanya ketidakadilan dari Pemerintah daerah karena perbaikan jalan seringkali hanya di daerah Margonda Depok.</p>
<p>Namun, kini mulai terlihat adanya langkah nyata melalui proses pelebaran dan penataan Jalan Parung Bingung. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan kemacetan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sekaligus meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang sehari-hari melintasi kawasan tersebut.</p>
<p>Penataan infrastruktur jalan juga memiliki landasan hukum seperti di Pasal 62 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur hak masyarakat untuk memperoleh manfaat, informasi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan jalan. Sementara itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan kewajiban penyelenggara jalan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas ketika melakukan peningkatan kapasitas jalan.</p>
<p>Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok, proyek pelebaran dan penataan Simpang Parung Bingung akan dimulai pada 7 Oktober dan rencana selesai pada akhir Desember 2026. Kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa proyek ini membuka rute baru yang secara nyata memberikan dampak kecil terhadap lalu lintas yang sudah ada dan diusahakan agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat.</p>
<p>Pembukaan jalur baru sepanjang 424 meter menuju Jalan Raya Muchtar, bertujuan untuk memperbesar kapasitas jalan sekaligus meningkatkan hubungan di area Simpang Parung Bingung.</p>
<p>Berdasarkan gambaran desain penataan yang beredar, Simpang Parung Bingung nantinya akan memiliki wajah baru dengan ruas jalan yang lebih lebar dan tertata. Persimpangan yang selama ini identik dengan kepadatan kendaraan tersebut direncanakan memiliki beberapa lajur yang dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, serta lampu pengatur lalu lintas untuk mengarahkan pergerakan kendaraan dari berbagai arah.</p>
<p>Tidak hanya berfokus pada kendaraan bermotor atau mobil, tapi desain penataan tersebut juga memperlihatkan fasilitas pendukung bagi pejalan kaki dan pesepeda, seperti trotoar yang lebih tertata, serta jalur penyeberangan. Kehadiran pepohonan dan ruang hijau di sekitar persimpangan turut memberikan kesan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman.</p>
<p>Melalui penataan jalan ini, Simpang Parung Bingung diharapkan tidak lagi menjadi titik kemacetan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat, tetapi berubah menjadi kawasan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.</p>
<p>Kepala Dinas PUPR menambahkan “Dinas PUPR akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memaksimalkan potensi keberhasilan pembangunan sekaligus meminimalkan dampak yang mungkin timbul selama proses konstruksi berlangsung”.</p>
<p><em><strong>Dessika Isnanita Mahanani</strong></em><br />
<em><strong>Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/10/08/rencana-pelebaran-simpang-parung-bingung-depok-dok-ig-dinas-pupr-depok-1791436871630_169.jpeg?w=650" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hukum bagi Konsumen Jastip Tiket Konser di Indonesia</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/perlindungan-hukum-bagi-konsumen-jastip-tiket-konser-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 08:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jastip]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105458</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Ratu. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah menyebabkan peningkatan transaksi digital, termasuk layanan jasa titip (jastip), yang semakin populer di kalangan masyarakat umum karena kemudahan dan efisiensinya dalam membeli barang.</p>
<p>Jasa titip atau disingkat jastip merupakan jasa pembelian suatu barang yang diberikan kepada orang yang tidak dapat membeli langsung sebuah barang baik di toko fisik atau daring dengan penarikan sejumlah biaya. Sementara itu, jasa titip online adalah layanan di mana konsumen (penitip) meminta seseorang yang sedang berada di suatu tempat untuk membeli barang yang sulit dijangkau oleh penitip, dan penitip memberikan fee atau biaya kepada wakil yang melakukan pembelian.</p>
<p>Salah satu contohnya adalah jasa titip tiket konser. Jasa titip tiket konser adalah layanan berbayar untuk membantu konsumen melakukan pembelian ataupun “war” tiket konser secara online. Adapun kisaran biaya jasa tersebut umumnya mulai beragam, mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 per tiket tergantung pada popularitas artis dan tingkat kesulitan saat melakukan “war” tiket tersebut. Biasanya konsumen menemukan jasa tersebut melalui media sosial seperti Instagram dan Tiktok.</p>
<p>Kemudahan jasa titip memberikan banyak manfaat bagi konsumen . Namun, transaksi jastip juga memiliki risiko, seperti data pribadi bocor, tiket tidak valid saat di vanue karena tiket sudah dipakai, kesulitan refund ketika konser batal atau ada masalah pada e-tiket atau bahkan penipuan menggunakan tiket palsu dan kabur setelah menerima uang, sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa titip online.</p>
<p>Seperti yang terjadi di Surabaya, puluhan ARMY atau penggemar Bangtan Sonyeondan (BTS) mengaku menjadi korban dugaan gagal refund jasa titip tiket konser yang dikelola seorang pemilik komunitas penggemar dengan kerugian sekitar Rp.400-500 juta.</p>
<p>Awalnya para penggemar mempercayakan pembelian tiket konser kepada owner salah satu komunitas ARMY di Surabaya dengan pelunasan biaya yang dilakukan secara bertahap dengan pembayaran terakhir pada bulan Januari hingga bulan Mei 2026. Namun, pada saat proses “war” tiket tanggal 9 dan 11 Juni 2026 melalui platform penjualan resmi, tim penyedia jasa hanya berhasil memperoleh sekitar 15 tiket konser.</p>
<p>Para penggemar yang telah membayar namun tidak mendapat tiket pun merasa bahwa mereka berhak untuk pemperoleh pengembalian dana, tetapi hingga kini baru sebagian kecil dari mereka yang menerima uang pengembalian dana tersebut. Para korban menuntut agar pemilik komunitas tersebut segera mengembalikan dana mereka secepatnya.</p>
<p>Dalam hal ini, konsumen jasa titip online pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum karena hubungan antara penyedia jasa titip dan konsumen merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.</p>
<p>Menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen, termasuk pengguna jasa titip, dilindungi oleh hukum untuk mendapatkan hak-haknya yang mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Yang mana konsumen juga berhak memastikan bahwa barang atau jasa yang diterima sesuai dengan informasi yang dijanjikan, yaitu informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.</p>
<p>Undang –Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta memperoleh kompensasi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu, penyedia jasa titip tidak seharusnya melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan bahwa transaksi dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan.</p>
<p>Dalam transaksi elektronik, informasi mengenai identitas para pihak, barang atau jasa, nilai transaksi, pembayaran, pengiriman, pengembalian barang, pembatalan, dan penyelesaian sengketa seharusnya dibuat secara jelas. PP Nomor 80 Tahun 2019 juga mengatur bahwa kontrak elektronik harus memuat informasi penting tersebut dan tidak boleh memuat klausula baku yang merugikan konsumen.</p>
<p>Permasalahan yang sering muncul dalam jasa titip adalah konsumen berada pada posisi yang lebih lemah karena biasanya hanya menerima informasi dari penyedia jasa. Konsumen juga sering melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang diterima. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kerugian apabila penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya.</p>
<p>Perlindungan hukum terhadap konsumen jastip pada dasarnya sudah memiliki dasar hukum, tetapi penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama karena model transaksi jastip berkembang melalui media sosial dan tidak selalu dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki identitas serta administrasi usaha yang jelas.</p>
<p>Oleh karena itu, konsumen harus diberikan akses yang mudah terhadap informasi mengenai identitas penyedia jasa, harga, biaya jasa, mekanisme pengiriman, risiko barang, serta prosedur pengembalian atau pengaduan.</p>
<p>Diperlukan kerja sama antara pemerintah, penyedia jasa, platform digital, dan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi, penyedia jastip harus menjalankan usahanya secara jujur dan transparan, sedangkan konsumen harus meningkatkan kehati-hatian serta pengetahuan mengenai hak-haknya.</p>
<p>Karena dengan adanya perlindungan hukum yang baik, pengawasan yang efektif, serta kesadaran hukum dari para pihak, kegiatan jasa titip online di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun penyedia jasa.</p>
<p><em><strong>Ratu</strong></em><br />
<em><strong>Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://susanhimawanlaw.com/wp-content/uploads/2023/08/SHA-artikel-Konsep-dan-Elemen-Elemen-Perlindungan-Hukum.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pemerintah atas Dampak Kesehatan dalam Program MBG</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/analisis-yuridis-terhadap-pertanggungjawaban-pemerintah-atas-dampak-kesehatan-dalam-program-mbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 06:26:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Analisis]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105454</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Varren Reiner Mailangkay. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak dan pelajar. Dalam pelaksanaannya, pemenuhan gizi nasional juga menjadi bagian dari tugas Badan Gizi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Peraturan tersebut menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. (Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024).</p>
<p>Pelaksanaan program tersebut pada kenyataannya tidak terlepas dari persoalan keamanan makanan. Salah satu peristiwa terjadi di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pada hari tersebut, ratusan siswa dari beberapa sekolah dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. Proses evakuasi siswa ke sejumlah fasilitas kesehatan dilaporkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan laporan mengenai kejadian tersebut mulai mencuat sekitar pukul 14.30 WIB. (Kostatv.id, 14 Agustus 2026, Liputan6, 13 Agustus 2026)</p>
<p>Salah satu siswa yang kemudian menjadi perhatian adalah Febiona Purba (16). Berdasarkan keterangan orang tuanya yang diberitakan pada 8 September 2026, Febiona mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada 13 Agustus 2026 dan kemudian menjalani perawatan di beberapa rumah sakit. Keluarga juga melaporkan adanya perubahan kemampuan mengingat setelah perawatan tersebut (detikNews, 8 September 2026).</p>
<p>Namun, kondisi tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai gangguan ingatan yang disebabkan oleh MBG. Pada 9 September 2026, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa hubungan antara gangguan ingatan yang dilaporkan keluarga dengan program MBG belum dapat dipastikan. Selanjutnya, pada 16 September 2026, dokter RSCM menyampaikan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ingatan jangka pendek dan jangka panjang Febiona berada dalam kondisi baik dan pemeriksaan EEG tidak menunjukkan gangguan. (detikHealth, 9 September 2026, detikNews, 16 September 2026)</p>
<p>Peristiwa tersebut menimbulkan persoalan mengenai keamanan makanan dalam pelaksanaan program pemerintah serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat apabila makanan yang diberikan kepada masyarakat terbukti menyebabkan gangguan kesehatan. Persoalan ini juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur kesehatan dan pangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan di Indonesia dan menempatkan perlindungan serta pemenuhan hak kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kesehatan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)</p>
<p>Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur penyelenggaraan pangan di Indonesia dan masih berstatus berlaku. Ketentuan mengenai pangan menjadi relevan karena makanan yang diberikan melalui program MBG harus memperhatikan keamanan dan kelayakan pangan sebelum dikonsumsi oleh Masyarakat. (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)</p>
<p>Permasalahan dalam kasus ini tidak hanya berkaitan dengan munculnya dugaan keracunan setelah para siswa mengonsumsi makanan MBG, tetapi juga mengenai bagaimana keamanan makanan dalam program tersebut seharusnya dijamin. Apabila dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan bahwa terdapat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan atau terdapat kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan, penyimpanan, maupun pendistribusiannya, maka perlu ditentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan perannya masing-masing.</p>
<p>Selain itu, terdapat persoalan mengenai perlindungan terhadap korban. Siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan dalam program pemerintah membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis yang sesuai. Dalam kasus Febiona, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena keluarga melaporkan adanya gangguan ingatan, sementara hasil pemeriksaan medis berikutnya belum menunjukkan adanya gangguan fungsi otak. Oleh karena itu, hubungan antara kondisi kesehatan korban dan makanan MBG perlu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan medis, bukan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan.</p>
<p>Permasalahan lainnya adalah mengenai bentuk pertanggungjawaban apabila kemudian terbukti terdapat kelalaian. Menurut saya, pertanggungjawaban tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang menyediakan makanan, tetapi juga dari bagaimana sistem pengawasan dan pelaksanaan program tersebut dijalankan.</p>
<p>Menurut saya, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang menjadi penerima program MBG memperoleh makanan yang aman dan layak dikonsumsi. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari program yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat dan berkaitan langsung dengan kesehatan penerimanya. Badan Gizi Nasional sendiri dibentuk untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional, sehingga pelaksanaan program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi perlu disertai dengan pengawasan yang memadai. (Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024)</p>
<p>Namun, menurut saya, pemerintah tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG. Hubungan sebab akibat tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan terhadap makanan yang dikonsumsi. Hal ini semakin penting dalam kasus Febiona karena laporan keluarga mengenai gangguan ingatan belum dapat secara medis dipastikan disebabkan oleh MBG. Kementerian Kesehatan pada 9 September 2026 juga menyatakan belum dapat memastikan hubungan tersebut, sedangkan pemeriksaan RSCM pada 16 September 2026 menyatakan kondisi ingatan Febiona saat diperiksa berada dalam keadaan baik.</p>
<p>Menurut saya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa makanan MBG memang menjadi penyebab gangguan kesehatan dan ditemukan adanya kelalaian dalam proses penyediaan atau pengawasan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat disesuaikan dengan kerugian yang benar-benar dialami dan dapat dibuktikan oleh korban.</p>
<p>Kerugian korban juga menurut saya tidak seharusnya hanya dilihat dari biaya pengobatan. Apabila korban harus menjalani perawatan dalam waktu lama, tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah, atau membutuhkan pemeriksaan lanjutan, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam proses pemulihan. Akan tetapi, pemberian kompensasi tetap harus didasarkan pada adanya dasar pertanggungjawaban dan kerugian yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena seseorang menjadi korban dalam suatu peristiwa.</p>
<p>Sebagai solusi, pemerintah dan Badan Gizi Nasional perlu melakukan evaluasi terhadap proses penyediaan makanan MBG, terutama dalam hal pemilihan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, pemeriksaan kualitas, hingga distribusi makanan kepada penerima. Langkah tersebut penting karena setelah kejadian di Berastagi pada 13 Agustus 2026, BGN dilaporkan menghentikan sementara operasional SPPG yang berkaitan dengan penyediaan makanan tersebut dan melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran atau kelalaian. (Mistar, 14 Agustus 2026)</p>
<p>Menurut saya, penyelesaian kasus seperti ini sebaiknya tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan setelah kejadian terjadi, tetapi juga pada pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan terhadap keamanan makanan harus dilakukan sejak sebelum makanan dibagikan kepada siswa. Dengan demikian, tujuan program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan terhadap penerima manfaat.</p>
<p><em>Varren Reiner Mailangkay</em><br />
<em>Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://avinews.com/wp-content/uploads/2026/01/MBG.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fresh Graduate Dituntut Memiliki Banyak Keterampilan Apakah Perusahaan Sudah Merencanakan Kebutuhan SDM dengan Tepat?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/fresh-graduate-dituntut-memiliki-banyak-keterampilan-apakah-perusahaan-sudah-merencanakan-kebutuhan-sdm-dengan-tepat-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 06:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Fresh Graduate]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105451</guid>

					<description><![CDATA[Perencanaan SDM seharusnya menjawab dua pertanyaan dasar: berapa orang yang dibutuhkan dan dengan kualifikasi seperti apa]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Membuka portal lowongan kerja hari ini sering membuat saya geleng-geleng kepala. Ada lowongan staf administrasi yang meminta pelamar bisa mengedit video, mengelola media sosial, mengolah data, dan berbahasa Inggris aktif, padahal posisinya untuk fresh graduate tanpa pengalaman.</p>
<p>Sekilas terlihat seperti peluang, tetapi saya jadi bertanya-tanya: apakah perusahaan benar-benar tahu apa yang dibutuhkan, atau sedang mencari satu orang untuk mengisi empat pekerjaan?</p>
<p>Masalahnya bukan pada keterampilan itu sendiri. Dunia kerja memang berubah, dan kemampuan yang beragam jelas berguna. Persoalannya muncul ketika tuntutan itu lahir dari kebutuhan yang belum dipetakan.</p>
<p>Perencanaan SDM seharusnya menjawab dua pertanyaan dasar: berapa orang yang dibutuhkan dan dengan kualifikasi seperti apa. Jawabannya diturunkan dari target bisnis dan beban kerja, bukan dari keinginan menekan biaya gaji.</p>
<p>Penelitian Lestari dan Riofita (2025) di Mie Gacoan menunjukkan bahwa perencanaan SDM yang matang membantu perusahaan menentukan jumlah dan kompetensi karyawan yang tepat, menyusun seleksi yang efektif, serta mengurangi turnover Kondisi pasar kerja kita juga perlu dilihat.</p>
<p>BPS mencatat 7,46 juta orang menganggur pada Agustus 2025 dengan tingkat pengangguran terbuka 4,85 persen, sedangkan lulusan D-IV hingga S3 berada di angka 5,39 persen.</p>
<p>Angka ini tidak bisa langsung dibaca sebagai akibat syarat lowongan yang berlebihan, karena penyebabnya banyak. Namun, ijazah perguruan tinggi jelas tidak otomatis menjamin terserap kerja, dan ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar sering disebut sebagai salah satu faktornya.</p>
<p>Kalau perencanaan keliru, dampaknya berantai. Kriteria lowongan menjadi tidak realistis, sehingga pelamar yang sebenarnya cocok memilih mundur atau proses seleksi jadi berlarut-larut. Karyawan baru yang akhirnya diterima langsung memikul beban berlebih.</p>
<p>Bayangkan toko online yang menugaskan satu admin baru untuk melayani pelanggan, membuat konten, mengemas barang, sekaligus menyusun laporan penjualan. Kinerjanya sulit optimal, dan wajar kalau ia kelelahan lalu mencari pekerjaan lain.</p>
<p>Setelah itu perusahaan mengulang rekrutmen dari awal. Kajian dalam Jurnal Economina (2025) menyebut turnover yang tinggi meningkatkan biaya rekrutmen dan pelatihan serta menghilangkan pengetahuan yang sudah dimiliki karyawan.</p>
<p>Jadi, niat menghemat gaji justru bisa berujung pada pengeluaran yang lebih besar.</p>
<p>Menurut saya, perusahaan perlu membedakan keterampilan yang wajib dimiliki sejak hari pertama dengan yang bisa dilatih. Fresh graduate memang belum berpengalaman, tetapi umumnya cepat belajar.</p>
<p>Menuntut semuanya sekaligus tanpa menyiapkan pelatihan sama saja dengan memindahkan tanggung jawab perusahaan kepada pelamar. Di sisi lain, saya paham tidak semua perusahaan punya departemen HR yang lengkap, jadi kritik ini bukan untuk menyalahkan, melainkan mengingatkan bahwa perencanaan bisa dimulai dari hal sederhana.</p>
<p>Ada beberapa langkah singkat yang bisa dicoba.</p>
<p>Pertama, lakukan analisis jabatan dan hitung beban kerja sebelum membuka lowongan.</p>
<p>Kedua, pisahkan syarat utama dan syarat tambahan, lalu tulis dengan jelas di iklan.</p>
<p>Ketiga, siapkan onboarding dan pelatihan bertahap untuk keterampilan yang bisa dipelajari.</p>
<p>Keempat, evaluasi hasil rekrutmen, misalnya lewat lama bertahan dan kinerja karyawan baru, agar perencanaan berikutnya lebih akurat.Konsultasi Karir</p>
<p>Tuntutan keterampilan yang banyak bukan masalah selama lahir dari perencanaan SDM yang jelas. Tanpa itu, lowongan serba bisa hanya menutupi kebutuhan yang belum dipetakan dan berisiko menambah biaya serta turnover.</p>
<p>Perencanaan yang tepat menguntungkan kedua pihak: perusahaan mendapat orang yang sesuai, dan fresh graduate mendapat peran yang masuk akal untuk berkembang.</p>
<p><em><strong>Adelia Argita,</strong></em><br />
<em><strong>Mahasiswa ilmu hukum Universitas Pamulang</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://blog.talentgrowth.id/wp-content/uploads/2025/09/Pekerjaan-Aman-dari-Resesi-untuk-Fresh-Graduate.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Debitur: Di Mana Batas Hak Kreditur?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/pinjaman-online-dan-perlindungan-hukum-debitur-di-mana-batas-hak-kreditur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 05:30:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105447</guid>

					<description><![CDATA[Persoalan yang sering muncul meliputi perjanjian pinjaman, bunga atau biaya pinjaman, keterlambatan pembayaran, penggunaan data pribadi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang keuangan. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah hadirnya pinjaman online atau pinjaman berbasis teknologi. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dana dengan cepat tanpa harus datang langsung ke lembaga keuangan. Melalui aplikasi, seseorang dapat mengajukan pinjaman dengan proses yang relatif mudah.</p>
<p>Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Persoalan yang sering muncul meliputi perjanjian pinjaman, bunga atau biaya pinjaman, keterlambatan pembayaran, penggunaan data pribadi, serta cara penagihan kepada debitur. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum agar hubungan antara kreditur dan debitur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menghormati hak masing-masing pihak.</p>
<p>Kreditur mempunyai hak untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipinjamkan, sedangkan debitur memiliki kewajiban untuk membayar utangnya sesuai dengan perjanjian. Akan tetapi, hak tersebut tidak seharusnya digunakan secara berlebihan.</p>
<p>Persoalan muncul ketika penagihan dilakukan melalui ancaman, tekanan, mempermalukan debitur, atau menghubungi pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian. Di sisi lain, sebagian masyarakat belum memahami isi perjanjian secara menyeluruh sebelum menyetujui pinjaman. Kondisi tersebut dapat menimbulkan perselisihan antara kreditur dan debitur.</p>
<p>Permasalahan penagihan pinjaman online telah dibahas dalam berbagai penelitian hukum. Salah satu penelitian dalam Majalah Hukum Nasional membahas praktik penagihan dengan mengakses kontak yang terdapat pada telepon debitur. Kontak tersebut kemudian dapat digunakan untuk menghubungi pihak lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman.</p>
<p>Tindakan tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap pihak ketiga dan menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukum. Penelitian lainnya juga membahas perlindungan hukum bagi debitur dari tindakan penagihan berupa ancaman dan teror. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi keuangan harus diikuti dengan perlindungan hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.</p>
<p>Menurut saya, pinjaman online memberikan manfaat karena dapat mempermudah masyarakat memperoleh dana. Namun, kemudahan tersebut harus disertai tanggung jawab dari semua pihak. Debitur harus memahami bahwa pinjaman merupakan hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban untuk membayar kembali dana sesuai dengan perjanjian. Di sisi lain, kreditur juga harus memahami bahwa hak untuk menagih memiliki batas. Penagihan seharusnya dilakukan secara sopan, wajar, dan sesuai hukum. Penggunaan ancaman, intimidasi, atau penyebaran informasi pribadi tidak seharusnya dilakukan hanya karena debitur mengalami keterlambatan pembayaran. Hubungan antara kreditur dan debitur harus didasarkan pada itikad baik serta keseimbangan hak dan kewajiban.</p>
<p><strong>Das Sollen dan Das Sein</strong></p>
<p>Das sollen, dalam hubungan pinjam-meminjam, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Dengan demikian, debitur wajib memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, sedangkan kreditur harus menggunakan hak penagihan dengan tetap menghormati hukum dan hak pribadi debitur. Sementara itu, Das sein dalam praktiknya, masih terdapat persoalan penagihan pinjaman online, seperti ancaman, teror, dan menghubungi pihak lain yang tidak terlibat dalam perjanjian. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan.</p>
<p><strong>Solusi</strong></p>
<p>Solusi yang dapat dilakukan adalah meningkatkan perlindungan hukum dan pengawasan terhadap praktik pinjaman online. Penyelenggara harus memberikan. informasi perjanjian secara transparan, menjelaskan jumlah kewajiban dan risiko pinjaman, serta memperhatikan kemampuan debitur dalam membayar. Proses penagihan juga harus dilakukan secara wajar tanpa ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi. Masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan hukum dengan memeriksa legalitas penyelenggara, membaca perjanjian secara teliti, serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan membayar. Pengawasan dari lembaga yang berwenang juga perlu diperkuat agar pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>Pinjaman online merupakan perkembangan teknologi di bidang keuangan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memiliki risiko apabila tidak digunakan secara bertanggung jawab. Hubungan antara kreditur dan debitur harus didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban. Debitur wajib membayar utang sesuai perjanjian, sedangkan kreditur berhak melakukan penagihan secara sah.</p>
<p>Jadi, penyelesaian persoalan pinjaman online tidak cukup hanya dengan menuntut debitur memenuhi kewajibannya. Perlindungan terhadap debitur juga harus diperhatikan agar proses penagihan tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan atau melanggar hukum. Dengan perjanjian yang transparan, penagihan yang sesuai hukum, pengawasan yang kuat, dan peningkatan literasi masyarakat, hubungan hukum dalam pinjaman online dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak.</p>
<p><em><strong>Fanisa Salsabila</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/05/12/ilustrasi-pinjol-chat-gpt-1778545819932.png?w=500&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apakah Perjanjian Lisan Sah Menurut Hukum?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/apakah-perjanjian-lisan-sah-menurut-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 05:24:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KUHPerdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian Lisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105444</guid>

					<description><![CDATA[Perjanjian lisan pada dasarnya dapat mempunyai kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian merupakan hal yang sering dilakukan oleh masyarakat. Perjanjian tidak selalu dibuat dalam bentuk tertulis, tetapi dapat juga dilakukan secara lisan. Contohnya seperti kesepakatan utang piutang, jual beli sederhana, sewa-menyewa, atau kerja sama yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak.</p>
<p>Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian pada dasarnya diatur dalam Buku III KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.</p>
<p>Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa pada dasarnya tidak terdapat ketentuan umum yang mengharuskan setiap perjanjian dibuat secara tertulis.</p>
<p>Meskipun terdapat jenis perjanjian tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memenuhi bentuk atau formalitas tertentu. Oleh karena itu, <strong>perjanjian lisan pada dasarnya dapat mempunyai kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian</strong>.</p>
<p>Hal ini juga sesuai dengan penelitian I Made Arya Irawan dan I Putu Rasmadi Arsha Putra yang menyatakan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum bagi para pihak yang membuatnya.</p>
<p>Permasalahan yang sering muncul bukan hanya mengenai sah atau tidaknya perjanjian lisan, tetapi mengenai pembuktiannya apabila terjadi sengketa.</p>
<p>Perjanjian tertulis mempunyai dokumen yang dapat menunjukkan isi kesepakatan, sedangkan dalam perjanjian lisan sering kali tidak terdapat bukti tertulis mengenai apa yang sebenarnya telah disepakati.</p>
<p>Apabila salah satu pihak kemudian menyangkal adanya kesepakatan atau tidak memenuhi kewajibannya, pihak yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan bahwa perjanjian tersebut benar-benar pernah dibuat.</p>
<p>Penelitian Nur Sa&#8217;adah dalam Pamulang Law Review juga membahas bahwa perjanjian lisan dapat sah karena memenuhi unsur kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi persoalan pembuktian menjadi hal penting ketika terjadi sengketa.</p>
<p>Menurut penulis, perjanjian lisan tetap mempunyai kedudukan dalam hukum perdata Indonesia selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Artinya, bentuk lisan tidak secara otomatis membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah.</p>
<p>Hal yang lebih penting adalah apakah terdapat kesepakatan, para pihak cakap melakukan perbuatan hukum, objek perjanjian jelas, dan sebab perjanjiannya tidak bertentangan dengan hukum.</p>
<p>Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata juga menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.</p>
<p>Dengan demikian, apabila seseorang telah membuat kesepakatan secara lisan dan kesepakatan tersebut memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, maka pada dasarnya para pihak tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang telah disepakati.</p>
<p>Penelitian mengenai kekuatan hukum perjanjian lisan juga menegaskan bahwa perjanjian lisan tetap dapat menjadi dasar untuk menyatakan terjadinya wanprestasi apabila syarat sah perjanjian terpenuhi.</p>
<p>Namun, menurut penulis, perjanjian tertulis tetap lebih aman digunakan apabila menyangkut kepentingan yang cukup besar. Perjanjian tertulis dapat memperjelas hak dan kewajiban para pihak serta mempermudah pembuktian apabila terjadi perselisihan.</p>
<p>Solusi yang dapat dilakukan adalah membiasakan membuat perjanjian secara tertulis, terutama untuk transaksi atau kerja sama yang mempunyai nilai ekonomi besar.</p>
<p>Dengan adanya tulisan, para pihak dapat mengetahui dengan jelas mengenai hak, kewajiban, jangka waktu, serta akibat apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.</p>
<p>Apabila perjanjian telah dilakukan secara lisan, para pihak sebaiknya menyimpan bukti-bukti lain yang dapat mendukung adanya kesepakatan, seperti bukti pembayaran, komunikasi atau percakapan, dan saksi yang mengetahui terjadinya perjanjian.</p>
<p>Hal ini penting karena dalam perkara perdata, persoalan utama perjanjian lisan sering kali terletak pada pembuktian.</p>
<p><strong>Das Sollen dan Das Sein</strong></p>
<p>Das sollen atau keadaan yang seharusnya adalah setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dilaksanakan dengan itikad baik dan dihormati oleh para pihak sebagaimana prinsip yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata.</p>
<p>Meskipun perjanjian dilakukan secara lisan, para pihak seharusnya tetap memenuhi kewajiban yang telah disepakati.</p>
<p>Sedangkan Das sein atau keadaan yang terjadi dalam praktik adalah perjanjian lisan masih banyak digunakan dalam kehidupan masyarakat karena dianggap lebih mudah dan sederhana.</p>
<p>Namun, ketika terjadi perselisihan, pihak yang dirugikan dapat mengalami kesulitan dalam membuktikan isi kesepakatan tersebut.</p>
<p>Penelitian mengenai perjanjian lisan juga menunjukkan bahwa persoalan pembuktian menjadi salah satu kelemahan utama perjanjian yang tidak dituangkan secara tertulis.</p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa perjanjian lisan bukan berarti tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.</p>
<p>Kedudukannya tetap diakui selama memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Hanya saja, dari sisi pembuktian, perjanjian tertulis memberikan posisi yang lebih kuat dan lebih memberikan kepastian hukum bagi para pihak.</p>
<p><strong><em>ANGELINA RAUDHOTUL MECCA</em></strong><br />
<strong><em>Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas: Universitas Pamulang </em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://news.sah.co.id/wp-content/uploads/2025/10/Perjanjian-Lisan-dalam-Hukum-Indonesia.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hari Santri Nasional: Dari Pesantren untuk Dunia</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/hari-santri-nasional-dari-pesantren-untuk-dunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 00:26:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105435</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Murodi al-Batawi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Peringatan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober bukan sekadar ritual tahunan mengenang Resolusi Jihad 1945. Momentum ini semestinya menjadi titik refleksi kritis: sudah sejauh mana pesantren—institusi pendidikan tertua di Nusantara—bergerak dari pinggiran narasi kebangsaan menuju pusat peradaban? Tema “Dari Pesantren Untuk Dunia” yang diusung tahun ini menuntut pembuktian, bukan sekadar retorika.</p>
<p>Secara historis, klaim bahwa pesantren adalah benteng perjuangan bangsa bukanlah mitos. Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menjadi bukti bahwa ulama dan santri tidak berdiam diri ketika kedaulatan Republik yang baru lahir terancam. Seruan itu bukan hanya fatwa keagamaan, melainkan manifesto politik-kebangsaan yang menggerakkan perlawanan rakyat, culminating dalam pertempuran November 1945 di Surabaya.</p>
<p>Pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 adalah bentuk formalisasi atas fakta sejarah yang selama puluhan tahun luput dari narasi besar pendidikan nasional.</p>
<p>Namun, sejarah tidak boleh berhenti menjadi monumen. Persoalan mendasar yang kerap terabaikan dalam perayaan Hari Santri adalah jarak antara pengakuan simbolik dan realitas kesejahteraan serta kualitas pendidikan di banyak pesantren. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang memberikan payung hukum yang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Tetapi implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan struktural: keterbatasan sarana, kualitas pengajar, akses terhadap teknologi, hingga kesenjangan pendanaan antara pesantren besar dan pesantren kecil di daerah.</p>
<p>Ketua MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa santri harus menjadi penggerak persatuan dan peradaban dunia. Pernyataan ini penting, tetapi menjadi klise jika tidak dibarengi dengan terobosan konkret. Fakta bahwa lebih dari 42.000 pesantren aktif dengan hampir 11 juta santri seharusnya menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang dahsyat. Beberapa pesantren telah membuktikan hal ini: Pesantren Al-Ittifaq di Ciwidey, Bandung mengembangkan agribisnis hortikultura yang menembus jaringan ritel nasional; Pesantren Nurul Jadid di Paiton menjadi pionir pengelolaan energi terbarukan berbasis biogas . Namun kisah-kisah sukses ini masih berserak, belum menjadi arus utama kebijakan pengembangan pesantren secara nasional.</p>
<p>Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika Hari Santri direduksi menjadi ajang politik identitas. Sebagaimana kritik yang muncul di ruang publik, peringatan ini berisiko menjadi “hari pembodohan” jika hanya menjadi panggung bagi kepentingan elektoral tertentu. Santri memiliki daya tawar politik yang besar, tetapi daya tawar itu akan habis jika terus dieksploitasi tanpa pembangunan kapasitas yang nyata. Salah seorang pengurus dari Institut Hasyim Muzadi, yang tidak mau disebutkan namanya mengingatkan agar santri tampil sebagai subjek aktif dalam diplomasi global, bukan sekadar alat politik. Peringatan ini tepat sasaran.</p>
<p>Pertanyaannya kemudian: apa yang harus dilakukan agar frasa “Untuk Dunia” tidak berhenti sebagai slogan? Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa UU Pesantren tidak berhenti pada pengakuan, tetapi berlanjut pada alokasi anggaran yang proporsional dan merata. Kedua, pesantren sendiri harus membuka diri terhadap kolaborasi lintas sektor: perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga internasional. Ketiga, dan yang terpenting, santri harus menguasai bahasa dan teknologi global tanpa kehilangan akar tradisinya.</p>
<p>Beberapa pesantren telah merintis layanan pendidikan daring yang menjangkau komunitas internasional, sementara santri dari beberapa pesantren tercatat meraih prestasi di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub tingkat internasional . Capaian semacam ini perlu didokumentasikan, disebarluaskan, dan direplikasi, bukan sekadar dibanggakan sesaat.</p>
<p>Hari Santri Nasional pada akhirnya adalah cermin. Jika peringatannya hanya berisi upacara, istighosah, dan unggahan media sosial tanpa perbaikan tata kelola pesantren, maka kita sedang mengkhianati semangat Resolusi Jihad itu sendiri. Para ulama 1945 tidak berjuang untuk simbolisme; mereka berjuang untuk kemerdekaan yang berdampak nyata pada martabat rakyat. Sudah waktunya “Dari Pesantren Untuk Dunia” dimaknai sebagai panggilan untuk keluar dari zona nyaman, bukan sebagai pengantar tidur yang meninabobokan.</p>
<p>Demikian dan terima kasih.</p>
<p>Wallahua&#8217;lamubishawab.</p>
<p>Pamulang, 22 Oktober 2026<br />
Murodi al-Batawi</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cms2025.kemenag.go.id/storage/posts/thumbnails/01M34PTE9N9E93XAHYX5QAWZFX.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sejarah Baru! Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama Starter di Liga Champions</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/sejarah-baru-calvin-verdonk-jadi-pemain-indonesia-pertama-starter-di-liga-champions/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:44:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olah Raga]]></category>
		<category><![CDATA[Calvin Verdonk]]></category>
		<category><![CDATA[Liga Champions]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105430</guid>

					<description><![CDATA[Punggawa Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, kembali mencatatkan sejarah baru]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Punggawa Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, kembali mencatatkan sejarah sebagai pemain Indonesia pertama yang tampil sebagai starter di Liga Champions saat Lille menjamu Galatasaray di Stadion Pierre-Mauroy, Rabu (21/10).</p>
<p>Setelah membukukan catatan histori sebagai pemain Indonesia pertama yang masuk dalam daftar susunan pemain Liga Champions pada pekan pertama dan kemudian menjadi pemain Merah Putih pertama yang bermain di Liga Champions pada pertandingan kedua, full back kiri Timnas Indonesia itu kini menorehkan sejarah baru pada pekan ketiga.</p>
<p>Verdonk jadi pilihan utama pelatih Davide Ancelotti untuk mengisi posisi bek kiri yang biasa dihuni Romain Perraud.</p>
<p>Tak seperti biasanya, Verdonk jadi pilihan utama dan Perraud duduk di bangku cadangan. Verdonk pun memastikan catatan bertinta emas di ajang antarklub Eropa tersebut.</p>
<p>Dalam pertandingan melawan Galatasaray, Lille kalah 2-4. Tim tamu asal Turki mencetak gol pada menit kedua melalui Yunus Akgun. Soriba Diaoune sempat menyamakan kedudukan pada menit ke-21.</p>
<p>Lille sempat memimpin 2-1 setelah Diaoune mencetak gol kedua pada menit ke-39, namun Galatasaray menyamakan kedudukan pada menit ke-44 lewat gol Alexey Batrakov. Skor 2-2 bertahan hingga babak pertama usai.</p>
<p>Pada babak kedua Galatasaray mencetak gol melalui gol bunuh diri kiper Lille, Berke Ozer, pada menit ke-52 dan ketajaman Victor Osimhen pada menit ke-61.</p>
<p>Ini merupakan kekalahan ketiga Lille dari tiga pertandingan Liga Champions 2026/2027. Sementara ini merupakan kemenangan pertama Galatasaray.</p>
<p>Lille ada di peringkat ke-35 klasemen Liga Champions dan Galatasaray menduduki peringkat ke-23.</p>
<p><strong>Susunan Pemain Inti Lille vs Galatasaray:</strong></p>
<p>Lille: Ozer; Goffi, Ngoy, Alexsandro, Verdonk; Mukau, Bentaleb, Andre; Bakwa, Haraldsson, Diaoune.</p>
<p>Galatasaray: Cakir; Sallai, Sanchez, Bardakci, Jakobs; Torreira, Gabriel Sara; Akgun, Batrakov, Yilmaz; Osimhen.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/10/22/soccer-champions-lil-gs-1792618998674_169.jpeg?w=400&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Becak Listrik, Solusi Parsial Mengatasi Kemiskinan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/becak-listrik-solusi-parsial-mengatasi-kemiskinan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:19:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Becak Listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105427</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Sebanyak 120 becak listrik bantuan Presiden mulai mengaspal di Kota Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri, tampak sumringah sambil mengacungkan jempol dalam foto yang dimuat Radar Depok. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Presiden yang menyalurkan 120 unit becak listrik kepada pengayuh becak lanjut usia serta tablet pintar kepada anak-anak sekolah dasar di Kota Depok. Program ini didanai menggunakan dana pribadi Presiden melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). (Radar Depok.com, 10-10-2026).</p>
<p>Program bantuan becak listrik ini menyasar pengayuh becak lanjut usia. Penggunaan becak listrik diharapkan dapat mengurangi beban fisik sekaligus meningkatkan produktivitas mereka. Dengan tenaga yang lebih sedikit, pengemudi dapat mengangkut penumpang lebih banyak sehingga pendapatan diharapkan meningkat.</p>
<p>Namun, muncul pertanyaan, apakah biaya listrik untuk mengisi daya baterai dan biaya perawatan becak listrik ditanggung oleh pengayuh becak sendiri? Jika iya, berapa pendapatan bersih yang mereka peroleh setelah dikurangi biaya operasional tersebut? Semoga program ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan para pengayuh becak dan membantu mereka keluar dari kemiskinan.</p>
<p>Dalam peringatan HUT ke-81 TNI, Dandim 0508/Depok turut mendukung program bantuan becak listrik dengan berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah. Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) menargetkan penyaluran becak listrik meningkat hingga 25.000 unit pada 2026.</p>
<p>Presiden berencana menyalurkan bantuan secara bertahap, dimulai dari pengayuh becak berusia 70 tahun ke atas, kemudian kelompok usia 60 tahun dan seterusnya. Penerima wajib merawat becak dan tidak boleh menjualnya. Jika sudah tidak mampu mengoperasikan becak karena usia, kendaraan boleh diwariskan kepada anak kandung.<br />
Namun, apakah kebijakan ini justru mengarahkan profesi pengayuh becak menjadi pekerjaan turun-temurun? Sebab, pemberian becak listrik merupakan solusi parsial jika lansia tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan yang hanya meningkatkan kemampuan orang miskin untuk bekerja tanpa menyelesaikan kemiskinan struktural belum menyentuh akar persoalan.<br />
Inilah salah satu persoalan ketika pembangunan ditempatkan dalam paradigma kapitalisme. Proyek yang dianggap tepat dan menjadi simbol kemajuan belum tentu disertai perhatian terhadap beban jangka panjangnya.</p>
<p>Berbeda dengan Islam yang memandang kekuasaan sebagai amanah. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Hadits ini menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, harta negara harus dikelola dengan benar untuk kemaslahatan masyarakat. Islam juga mengatur kepemilikan umum agar kekayaan yang menjadi hak masyarakat tidak dikuasai segelintir orang atau korporasi demi keuntungan pribadi.</p>
<p>Dengan pengelolaan tersebut, pembangunan tidak semestinya hanya bertumpu pada utang. Kekayaan negara dan kepemilikan umum dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat.</p>
<p>Persoalan negeri bukan sekadar satu proyek, melainkan juga sistem pengelolaan kekayaan, ekonomi, keuangan negara, dan pembangunan. Islam memiliki aturan menyeluruh untuk mengaturnya. Karena itu, penerapan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah dipandang sebagai jalan perubahan mendasar agar kekayaan negeri dikelola sebagai amanah demi kemaslahatan umat.</p>
<p>Dalam politik Islam, tujuan pengelolaan ekonomi bukan sekadar meningkatkan kemampuan masyarakat untuk bekerja, melainkan juga menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup rakyat melalui sistem ekonomi yang menyejahterakan.</p>
<p><em><strong>Aktif Suhartini, S.Pd.I.</strong></em><br />
<em><strong>Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://dvgddkosknh6r.cloudfront.net/staging/media/img/1790153927-WhatsApp-Image-2026-09-23-at-11.12.42.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kebocoran Data Marketplace; Bentuk Perlindungan dan Tanggung Jawab terhadap Konsumen</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/kebocoran-data-marketplace-bentuk-perlindungan-dan-tanggung-jawab-terhadap-konsumen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 22:12:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kebocoran data]]></category>
		<category><![CDATA[marketplace]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105424</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Muthia Sari. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan teknologi membuat kegiatan jual beli secara online semakin mudah dilakukan.</p>
<p>Salah satu platform yang banyak digunakan masyarakat adalah Tokopedia. Dalam menggunakan layanan Tokopedia, konsumen memberikan berbagai informasi dan data pribadi yang diperlukan untuk membuat akun maupun melakukan transaksi.</p>
<p>Oleh karena itu, keamanan data menjadi salah satu hal yang penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.</p>
<p>Pada tahun 2020, Tokopedia mengalami kasus kebocoran data pengguna. Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia, sekitar 91 juta akun pengguna Tokopedia diklaim mengalami kebocoran dan data tersebut kemudian diperjualbelikan di forum daring.</p>
<p>Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna karena data yang diberikan kepada Tokopedia seharusnya mendapatkan perlindungan dan digunakan sesuai dengan kepentingannya.</p>
<p>Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan teknologi, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha</p>
<p>Kasus ini memunculkan beberapa persoalan hukum. Pertama, siapa yang bertanggung jawab. Tokopedia adalah penyelenggara sistem elektronik yang mengumpulkan dan mengelola data konsumen.</p>
<p>Hubungan itu lahir dari perjanjian yang disepakati saat konsumen mendaftar. Konsumen menyerahkan data, dan perusahaan berkewajiban menjaganya. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>Kedua, dasar gugatan konsumen. Ada dua jalur. Jalur wanprestasi berangkat dari perjanjian, sedangkan jalur perbuatan melawan hukum berangkat dari Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang merugikan orang lain karena kesalahan atau kelalaiannya untuk mengganti kerugian. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas keamanan, dan Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberi ganti rugi.</p>
<p>Pasal 26 UU ITE juga mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan pemiliknya, dan pihak yang dirugikan dapat menggugat.</p>
<p>Ketiga, sulitnya pembuktian. Kerugian akibat kebocoran data sering tidak langsung terlihat. Konsumen mungkin baru mengalami penipuan, spam, atau penyalahgunaan identitas berbulan-bulan kemudian, dan sulit membuktikan bahwa semua itu berasal dari kebocoran tertentu.</p>
<p>Padahal, dalam gugatan perdata, penggugat harus membuktikan kerugian dan hubungan sebab akibatnya.</p>
<p>Keempat, kekosongan aturan pada waktu kejadian. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi baru disahkan setelah kasus ini terjadi. UU tersebut mengatur hak subjek data untuk menggugat dan menerima ganti rugi serta kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pengguna paling lambat 3&#215;24 jam setelah kegagalan pelindungan data.</p>
<p>Namun, karena tidak berlaku surut, korban kasus 2020 tidak bisa memakainya secara langsung.</p>
<p>Menurut penulis, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keamanan dalam menggunakan layanan yang diberikan oleh pelaku usaha.</p>
<p>Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Tokopedia sebagai pelaku usaha juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumennya.</p>
<p>Apabila kebocoran data terbukti terjadi akibat kelalaian dalam menjaga keamanan data pengguna dan kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka Tokopedia dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dari sisi hukum perdata, peristiwa tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Dalam hal ini, perlu dibuktikan adanya perbuatan atau kelalaian, kesalahan, kerugian yang dialami konsumen, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian.</p>
<p>Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dengan demikian, apabila konsumen benar-benar mengalami kerugian yang dapat dibuktikan berkaitan dengan kebocoran data, konsumen dapat memperoleh dasar untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi.</p>
<p>Perlindungan konsumen dalam kasus ini tidak seharusnya hanya berfokus pada upaya mengamankan akun setelah kebocoran terjadi.</p>
<p>Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan sistem dan memberikan penanganan yang jelas kepada konsumen yang terdampak.</p>
<p>Tokopedia perlu meningkatkan keamanan sistem dan melakukan pencegahan agar kebocoran data tidak kembali terjadi.</p>
<p>Apabila terjadi kebocoran, Tokopedia juga perlu memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai data yang terdampak dan langkah yang harus dilakukan.</p>
<p>Bagi konsumen yang mengalami kerugian, perlu disediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang mudah, termasuk pemberian ganti rugi apabila terbukti terdapat kerugian dan terpenuhi unsur pertanggungjawaban hukum.</p>
<p>Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya berupa keamanan data, tetapi juga adanya tanggung jawab dan pemulihan kerugian apabila konsumen dirugikan akibat kebocoran tersebut.</p>
<p><em>Muthia Sari</em><br />
<em>Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://blob.cloudcomputing.id/images/db12920e-8207-4b7e-96a5-1c8b4db806fd/ilustrasi-cybersecurity-vector-l-min.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>No Viral, No Justice: Apakah Keadilan Harus Menunggu Perhatian Publik?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/no-viral-no-justice-apakah-keadilan-harus-menunggu-perhatian-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 14:29:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[No Viral No Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105420</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Tsamara Alyaa Nadaa]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh : Tsamara Alyaa Nadaa</strong></em></p>
<p>Coba ingat-ingat. Seseorang melapor ke polisi, lalu tidak ada kabar. Satu bulan lewat. Dua bulan lewat. Jawabannya selalu sama, &#8220;masih diproses, Pak.&#8221; Sampai akhirnya keluarganya menyerah pada jalur resmi dan mengunggah ceritanya ke media sosial. Videonya viral, ditonton jutaan orang. Ajaibnya, dalam hitungan hari pelakunya ditangkap. Ada konferensi pers. Ada pejabat berjanji menegakkan hukum.</p>
<p>Kolom komentar pun ramai : &#8220;akhirnya ada keadilan.&#8221;</p>
<p>Tapi saya selalu merasa ada yang keliru di sini. Kalau keadilan baru datang setelah viral, yang bekerja itu hukumnya, atau algoritmanya? Lalu bagaimana dengan kasus yang tidak pernah viral?</p>
<p>Kalau kecepatan penanganan perkara ditentukan oleh viral atau tidak, syarat mendapatkan keadilan ikut berubah. Bukan lagi soal hak siapa yang dilanggar, tapi soal siapa yang punya kuota internet dan kemampuan bercerita yang menyentuh.</p>
<p>Petani yang tanahnya diserobot tapi tidak punya akun media sosial. Buruh yang upahnya ditahan tapi takut bersuara. Korban kekerasan seksual yang memilih bungkam karena tahu viral berarti hidupnya sendiri dibedah publik. Mereka punya hak yang sama di mata konstitusi, tapi selalu berdiri paling belakang. Keadilan berubah jadi kompetisi atensi, dan yang menang bukan yang paling dirugikan, melainkan yang paling menarik ditonton.</p>
<p>Kritik ini bahkan diakui institusinya sendiri. Kapolri pernah memerintahkan kapolres hingga kapolda membuat akun media sosial agar penanganan laporan tidak menunggu viral, sebab kecenderungannya sebuah kasus baru diperhatikan setelah dua-tiga hari dibiarkan.</p>
<p>Survei Litbang Kompas Januari 2025 mencatat citra positif Polri hanya 65,7 persen. Survei Indikator Politik menunjukkan tren penurunan lima tahun berturut-turut, dari 80 persen (2021) ke 72,2 persen (2025). Puncaknya, warga di Indramayu, Lampung Tengah, Karawang, dan Semarang sampai mengepung kantor polisi karena merasa tidak ada ruang komplain yang layak.</p>
<p>Sebelum memuja media sosial, kita perlu jujur: viralitas punya harga mahal.</p>
<p>Pertama, asas praduga tak bersalah jadi korban. Padahal asas ini tercantum tegas dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Tapi di media sosial, vonis turun dalam dua jam, sebelum satu pun bukti diuji di persidangan.</p>
<p>Kedua, ada bahaya trial by the press. Aparat juga manusia yang membaca opini publik, sehingga keputusan bisa condong menyenangkan massa, bukan yang paling tepat secara hukum.</p>
<p>Ketiga, atensi publik cepat basi. Kasus ramai dua minggu, lalu ditinggalkan sebelum prosesnya benar-benar tuntas.</p>
<p>Meski begitu, saya tidak sepakat menyalahkan warganet. Tidak ada korban yang senang hidupnya jadi tontonan. Mereka bersuara karena jalur resmi terasa seperti dinding. Menyuruh masyarakat diam tanpa memperbaiki layanan hukum sama saja mengunci satu-satunya jalan keluar yang tersisa, lalu berpura-pura semuanya baik-baik saja.</p>
<p>Das sollen-nya jelas. Pasal 27 dan 28D UUD 1945 menjamin kesetaraan dan kepastian hukum. UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan peradilan cepat dan sederhana. UU Kepolisian mewajibkan setiap laporan ditindaklanjuti. Tidak ada satu pun aturan yang berbunyi &#8220;kecuali kasusnya kurang menarik.&#8221;</p>
<p>Tapi das sein-nya berbeda. Hukum menjanjikan kecepatan dan kesetaraan, sementara praktiknya kecepatan itu sering bergantung pada seberapa berisik sebuah kasus.</p>
<p>Tujuannya bukan menghapus budaya viral, tapi membuatnya tidak lagi diperlukan.</p>
<p>Pertama, SP2HP harus dibuat digital dan bisa dilacak sendiri oleh pelapor. Kedua, penundaan tanpa alasan harus punya konsekuensi bagi aparatnya, lewat pengawasan Propam, Kompolnas, dan Ombudsman yang lebih bergigi. Ketiga, pembahasan RKUHAP perlu dijadikan momentum memperkuat pengawasan pengadilan atas proses penyidikan. Keempat, bantuan hukum gratis dari UU Nomor 16 Tahun 2011 harus benar-benar menjangkau masyarakat, bukan hanya di atas kertas. Kelima, media perlu menjaga asas praduga tak bersalah, dan publik perlu belajar menahan diri sebelum menghakimi.</p>
<p>&#8220;No viral, no justice&#8221; adalah diagnosis, bukan sekadar sindiran. Ia menunjukkan bahwa sebagian institusi hukum kita lebih responsif terhadap rasa malu daripada kewajiban.</p>
<p>Keadilan yang bergantung pada jumlah penonton bukan keadilan, melainkan keberuntungan. Dan negara hukum tidak boleh membangun jaminan hak warganya di atas keberuntungan. Ukuran keberhasilan sistem hukum kita bukan seberapa cepat kasus viral selesai, tapi seberapa layak kasus yang tak ada yang menontonnya diperlakukan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cms.disway.id/uploads/d3d8aaf7c4dd7ab34bedbfb5ff06f112.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
