Pelanggaran Kode Etik Pada Profesi Akuntan

Pelanggaran Kode Etik Pada Profesi Akuntan

DEPOKPOS – Pada era digital dan perkembangan teknologi seperti saat ini, arus informasi bergerak begitu cepat, teknologi internet telah mengubah pandangan seseorang dalam mendapatkan informasi, termasuk dalam dunia akuntansi bisnis. Karena perkembangan teknologi, saat ini bisnis membutuhkan lebih sedikit sumber daya manusia, termasuk staf akuntansi. Hal ini berakibat pada profesi akuntan yang underestimate terkait dampak teknologi terhadap pekerjaan akuntan. Ini menjadikan tantangan berat yang harus diselesaikan.

Profesi akuntan memiliki tuntutan untuk dapat mengikuti perkembangan peradaban zaman yang dinamis. Pada era kompetitif di Revolusi Industri 4.0 dan saat ini mulai mendekati Era competitive advantage 5.0. Profesi akuntan Indonesia diharuskan untuk merespon setiap tantangan dengan cara meningkatkan keahlian, membuka wawasan baik secara mandiri ataupun kelompok, menanamkan nilai dan etika agar dapat berkontribusi dan mampu survive menghadapi tekanan serta memenangkan persaingan. Selain itu, sebagai salah satu profesi penting dalam dunia ekonomi, seorang akuntan dituntut untuk memahami kode etik sehingga mampu menjaga mutu dan kepercayaan para penguna jasa.

Dalam kode etik akuntan publik terdapat lima prinsip dasar etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya, Lima prinsip dasar tersebut yaitu : (1) integritas, (2) objektivitas, (3) kompetensi dan kehati-hatian profesional, (4) kerahasiaan, dan (5) perilaku profesional. Kode etik tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh akuntan publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Tetapi, karena profesi akuntan public semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun semakin tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin sulit.

BACA JUGA:  Etos Kerja Islami: Kunci Sukses Membangun Lingkungan Kerja Ideal

Pada era Industri 4.0, era yang penuh dengan persaingan, masih banyak terjadi pelanggaran kode etik pada profesi akuntan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres dalam proses pemeriksaan laporan keuangan tersebut. Pada faktanya memang selalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan publik. Contoh kasus yang terkenal adalah kasus perusahaan telekomunikasi AS Worldcom dan KAP Arthur Andersen. Selain kasus WorldCom di Amerika, masih terdapat kasus pelanggaran kode etik auditor termasuk di Indonesia, seperti pada kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono 2001. Kasus yang terbaru adalah kasus manipulasi laporan keuangan yang melibatkan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia, yaitu PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk sudah melibatkan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan rekan sebagai auditor yang mengaudit laporan keuangannya (Untari, 2023).

Terjadinya kasus-kasus pelanggaran kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Skandal yang bertentangan dengan kode etik merupakan masalah besar, karena itulah Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan sebagai kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat.

Perumusan dan pengembangan Kode Etik Akuntan Profesional oleh IAPI didasarkan pada perkembangan dunia bisnis global yang ditandai dengan meningkatnya transaksi korporasi lintas negara dan tuntutan transparansi serta akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan. Berdasarkan kenyataan tersebut, IAPI harus dapat “menyesuaikan diri” dengan standar yang berlaku di dunia internasional atau global. Diharapkan para profesional akuntansi Indonesia mampu meningkatkan kompetensi, kualitas dan daya saingnya dengan standar dan kode etik profesi yang diakui dan diterima secara internasional.

BACA JUGA:  Etos Kerja Islami: Kunci Sukses Membangun Lingkungan Kerja Ideal

Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik (IAPI) terdiri dari 2 bagian; Bagian A, berisi etika dan peraturan prinsip etika bagi akuntan publik meliputi (i) Prinsip Integritas, yaitu setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam tindakannya memelihara hubungan professional, (ii) Prinsip objektivitas, yaitu setiap praktisi harus adil, objektif dan tidak boleh membiarkan faktor subjektif dan konflik kepentingan memengaruhi penilaian profesionalnya, (iii) Prinsip kompetensi, yaitu setiap praktisi harus memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya agar tetap kompeten dalam menjalankan kegiatan profesionalnya sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi, (iv) Prinsip kerahasiaan, yaitu setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh tanpa persetujuan klien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (v) Prinsip Perilaku Profesional, yaitu setiap praktisi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian B dari kode etik profesi akuntan publik memberikan ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

BACA JUGA:  Etos Kerja Islami: Kunci Sukses Membangun Lingkungan Kerja Ideal

Kode etik adalah koridor, yaitu batasan-batasan dimana akuntan publik harus melaksanakan aktivitas profesionalnya. Sebagai aturan yang dibuat oleh IAPI, kode etik wajib dipatuhi akuntan publik yang notabenenya adalah anggota IAPI. Prinsip dasar etika profesi dan aturan etika profesi terdiri dari lima kode etik. Kedudukan dari kelima prinsip etika profesi tersebut harus seimbang, kelimanya harus dijalankan secara beriringan. Karena kalau diibaratkan pilar, apabila satu pilar hilang, maka bangunan itu tidak akan bisa berdiri.

Pelanggaran terhadap kode etik masih sering terjadi, hanya saja tidak banyak orang yang mengetahuinya. Salah satu penyebab yang membuat akuntan publik sampai melanggar kode etik berawal dari dilema etis. Dari situ kemudian mereka yang melanggar itu kebanyakan tidak bisa menjaga independensinya, mementingkan materi, dan juga tidak memelihara kompetensinya. Selain itu, pelanggaran kode etik dapat muncul karena sistem penegakan kode etik masih lemah. Terjadinya pelanggaran etika tentu saja akan menimbulkan dampak. Akibat dari kasus pelanggaran kode etik tersebut akan dirasakan oleh akuntan publik yang melanggar ataupun bagi akuntan publik lain. Akuntan publik yang bersalah akan dikenakan sanksi, sedangkan akuntan publik lain, walaupun tidak bersalah, citra profesinya akan ikut tercemar juga.

Arina Hananan Taqiyya
Mahasiswi STEI SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait