Pengawasan Syariah Lembaga Keuangan Islam
DEPOK POS – Dalam berekonomi memanglah tidak mungkin lepas dari yang namanya lembaga keuangan. Mereka seolah-olah menjebatani segala urusan keuangan masyarakat luas. Siapa yang tidak pernah berurusan dengan lembaga keuangan? Tentu saja banyak dari kita sudah pernah.
Lembaga keuangan ialah badan usaha yang kerjanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk produk keuangan. Namun, seiring perkembangan zaman lembaga keuangan tidak hanya yang konvensional saja. Sudah terdapat lembaga keuangan syariah. Hal itu karena perlu adanya lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat dalam beroperasi.
Bicara soal lembaga keuangan islam, tentu saja memiliki perbedaan baik secara konsep maupun aplikasi. Dan didalam lembaga keuangan islam ini memiliki pengawasan syariah yang tujuannya ialah untuk selalu mengawasi dan mengevaluasi setiap pergerakan agar senantiasa sesuai dengan syariah. Setiap negara memiliki pengawasan syariah pada lembaga keuangan islam mereka. Hal ini karena betapa pentingnya pengawasan syariah terhadap tata kelola lembaga keuangan islam.
Dengan adanya pengawasan syariah di lembaga keuangan islam itu membawa manfaat, seperti manfaat kontrol yang baik sehingga pengelolaan berjalan dengan semestinya, bimbingan manajemen lembaga keuangan islam sehingga dapat membantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas manajemen lembaga, serta membimbing tata kelola sesuai peraturan yang ada. Seperti halnya sebuah sistem, harus memiliki pengawasan yang baik demi terciptanya hasil yang andal.
Secara umum bentuk pengawasan syariah dibagi menjadi 2, yakni level mikro dan makro. Bila yang makro itu pengawasan tingkat negara sedangkan tingkat mikro itu pengawasan tingkat kelembangaan. Di indonesia pengawasan syariah tingkat makro pada bank syariah berada pada Dewan Pengawas Syariah. Atau hanya dilakukan oleh dewan pengawas syariah.
Di negara-negara GCC: Bahrain, Qatar, Kuwait, Arab Saudi, dan United Arab SSC Emirates (UEA) beroperasi baik di dalam maupun di luar bank sentral. Sedangkan yang mikro pengawasan syariah selain dewan pengawas syariah tetapi bisa dilakukan oleh penasehat syariah atau konsultan syariah.
Menurut Standar tata kelola AAOIFI Dewan Pengawas Syariah setidaknya memiliki 3 anggota, demi menjaga dari adanya konflik memiliki 1 penasehat saja, dan dalam mengambil keputusan lebih baik dengan pemungutan suara. Hal demikian dapat mencegah keputusan secara subjektif. Nah, Seorang penasehat syari’ah mengungkapkan pendapat agamanya dalam transaksi tanpa kontrol untuk memastikan kepatuhan dengan pendapatnya.
Tujuan dan tugas adanya pengawasan syariah
Tujuan dan tugas adanya pengawasan syariah
Sebagai seorang pengamat syariah mengawasi kegiatan lembaga keuangan untuk memastikan kepatuhannya terhadap syariah yang telah diatur. Kemudian melihat apakah semua produk dan kontrak sudah sesuai syariah atau belum.
Sebagai seorang pengawas syariah mereka bertindak sebagai wakil dari pemegang saham dan tugasnya meninjau kembali pendapatan yang dihasilkan sehingga kepastian legistimasinya terjamin.
Sebagai pendidik, mereka berperan mendidik modal manusia (SDM) dalam aturan syariah dan senantiasa memahami visi misi lembaga agar mencapai tujuan.
Sebagai wakil kepercayaan dari pemangku kepentingan, pengawas syariah juga berupaya meningkatkan kepercayaan mereka dalam produk dan kegiatan yang ada pada lembaga keuangan syariah.
Maka berdasarkan uraian tersebut, fungsi dari pengawasan syariah itu sendiri ialah membimbing dan mengendalikan. Membimbing agar jauh lebih baik dan mengendalikan agar tidak menyalahi dari syariat yang ada. Selain itu, pengawas syariah juga merevisi setiap kebijakan atau kontrak yang kurang sesuai. Manajemen akan dilatih sedemikian rupa agar menerapkan aturan yang benar.
Sedangkan lembaga Dewan Pengawas Syariah sendiri memiliki berfungsi dalam tata kelola internal keuangan syariah yakni menjalankan tugas penasehatan (advisory) dan pengawasan (supervisory) terhadap kepatuhan syariah(Isra, 2010, p. 706). Pengawasan syariah menurut sistem shariah governance pengawasan syariah berperan sebagai supervisi, audit dan pemberi opini. Meski begitu, setiap negara berbeda soal tujuan pengawasan syariah, ada tiga aspek utama yaitu penasehatan, pengawasan, dan penelitian.
Meskipun demikian, soal pengawasan dan tata kelola tetap saja menjadi tugas dan kewajiban bersama. Baik dalam segi internal maupun eksternal, baik dilakukan oleh lembaga itu sendiri maupun orang eksternal yang berwewenang. [Annisa Arum Pratiwi/STEI SEBI]