Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

LPPOM dan Balai POM DKI Jakarta Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

×

LPPOM dan Balai POM DKI Jakarta Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Sebarkan artikel ini

Strategi Sertifikasi Halal & Notifikasi BPOM Kosmetik Impor untuk Memenuhi Regulasi Indonesia

LPPOM dan Balai POM DKI Jakarta Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) bersama Balai Besar POM di Jakarta menyelenggarakan seminar “Strategi Sertifikasi Halal & Notifikasi BPOM Kosmetik Impor untuk Memenuhi Regulasi Indonesia” di Orchardz Hotel Industri Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/9).

Seminar yang diikuti pelaku industri kosmetik, importir, brand owner, distributor, hingga praktisi Regulatory Affairs dan Quality Assurance ini membahas kesiapan produk kosmetik dalam memenuhi regulasi BPOM sekaligus persyaratan sertifikasi halal.

Indonesia merupakan pasar potensial bagi industri kosmetik. Dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai USD 9,74 miliar atau lebih dari Rp170 triliun. Besarnya potensi tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aspek keamanan, mutu, regulasi, dan kehalalan produk.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Jakarta, Jefetta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si., menekankan bahwa kesiapan kosmetik impor harus dimulai sebelum produk diedarkan. Pelaku usaha perlu memahami persyaratan notifikasi, kelengkapan dokumen, kesesuaian label dan informasi produk, serta penggunaan klaim kosmetik.

“Persiapan yang baik sejak awal menjadi penting untuk meminimalkan revisi dalam proses notifikasi sekaligus mengurangi risiko ketidakpatuhan ketika produk beredar di Indonesia,” ujar Jefetta.

Sementara itu, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Laboratory Expert LPPOM, menjelaskan bahwa kesiapan sertifikasi halal kosmetik impor idealnya dimulai sejak dari negara asal. Hal tersebut mencakup identifikasi bahan kritis, dokumen halal pemasok, ketertelusuran rantai pasok, proses dan fasilitas produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Dr. Priyo juga membahas peran uji laboratorium dalam mendukung keamanan dan klaim produk kosmetik.

Direktur LPPOM Provinsi DKI Jakarta, drg. H. Deden Edi Sutrisna, MM, mengatakan bahwa besarnya pasar kosmetik Indonesia merupakan peluang bagi industri, tetapi harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi, terlebih dengan adanya Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

“Produk kosmetik tidak cukup hanya berkualitas dan memiliki brand yang kuat, tetapi juga harus aman, memenuhi regulasi, dan terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal dan kepatuhan terhadap BPOM bukan hambatan, tetapi bagian dari strategi bisnis untuk membangun kepercayaan konsumen,” ujar Deden.

Menurut Deden, kolaborasi LPPOM Jakarta dan Balai Besar POM di Jakarta diharapkan membantu pelaku usaha mempersiapkan aspek BPOM dan halal secara lebih terencana dan terintegrasi. “Pada akhirnya, industri kosmetik bukan hanya menjual produk, tetapi juga membangun kualitas, keamanan, kehalalan, dan kepercayaan konsumen,” pungkasnya.