Tata Kelola Perusahaan dan Resiko Ketidakpatuhan Syariah di Bank Syariah

Tata Kelola Perusahaan dan Resiko Ketidakpatuhan Syariah di Bank Syariah

Tata Kelola Perusahaan dan Resiko Ketidakpatuhan Syariah

DEPOK POS – Setiap kegiatan usaha atau bisnis tidak terlepas dari yang namanya risiko yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha seperti risiko yang dapat diperkirakan ataupun risiko yang tidak dapat diperkirakan. Semakin pesatnya perkembangan di perbankan syariah maka akan menimbulkan semakin banyaknya risiko kegiatan usaha di perbankan syariah dan jika dibandingkan dengan perbankan konvensional maka lebih banyak ragam risiko pada kegiatan usaha di perbankan syariah.

Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara bank konvensional dan bank syariah. Pertama, tujuan dari bank syariah adalah untuk memaksimalkan nilai pemegang saham dengan mengikuti hukum syariah, yang secara khusus di bank syariah itu dilarang untuk mengambil dan memberatkan bunga atau riba. Kedua, pemerintahan mengatur semua elemen tambahan tata kelola syariah dengan komite syariah (SC) dengan mengatur peran kunci dalam membantu dewan direksi (BOD) dan memastikn bahwa manajemen hukum mematuhi seluruh operasi bisnis yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Pasal 3 diketahui bahwa pengawasan aktif dari Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawasan Syariah yang merupakan salah satu unsur penerapan manajemen risiko di perbankan syariah. Komponen lain yang berhubungan dengan ketentuan ini adalah kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian internal yang menyeluruh, ketidaksesuaian tata kelola bank dengan prinsip waspada dan prinsip syariah yang menimbulkan berbagai risiko bagi industri di perbankan syariah.

BACA JUGA:  Bank Muamalat Mudahkan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Rohaida Basiruddin and Habib Ahmed pada tahun 2019 mengenai Hubungan Antara Tata Kelola Perusahaan dan Risiko Ketidakpatuhan Syariah di Bank Syariah studi kasus Bank Syariah di Malaysia dan Indonesia di Asia Tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa risiko ketidakpatuhan syariah dan tata kelola perusahaan yang mencakup fitur komite syariah (SC) dengan memasukkan variabel tambahan seperti keahlian keuangan, frekuensi pertemuan dan kompensasi SC ditambah dengan dimensi tata kelola dan literatur risiko.

Menurut beberapa penelitian terdapat kesenjangan di dalam penelitian ini, maka dari itu dicantumkanlah bukti empiris pada BOD, SC dan risiko ketidakpatuhan syariah. Penyelidikan ini menggunakan data pada Bank Syariah di Malaysia dan Indonesia periode 2007-2017 dengan mengamati 183 bank-tahun. Terdapat kasus dewan yang lebih kecil dan proporsi direktur non-eksekutif independen yang lebih tinggi adalah yang berhubungan dengan SNCR yang lebh rendah.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad dan Kaesang Bangun Pusat Kuliner & UMKM di BSD

Prinsip Syariah, Perbankan Syariah dan Risiko

Prinsip Syariah, Perbankan Syariah dan Risiko

Pada Tahun 1970-an diberikan layanan keuangan untuk umat islam yang tidak ingin bersangkutan dengan bunga atau riba, maka bank syariah menggunakan kontrak alternatif yang diizinkan oleh hukum islam. Kontrak kunci yang digunakan bank syariah bersangkutan dengan penjualan, leasing dan kemitraan meskipun kontrak ini menghasilkan utang tetapi berbeda dengan pinjaman yang berbasis bunga.

Bank syariah dihadapkan dengan jenis resiko baru yang disebut sebagai resiko ketidakpatuhan syariah jika terdapat dua kriteria seperti, pertama, bisnis kualitatif penyaringan aktivitas menghapuskan perusahaan yang bersangkutan dengan produk dan layanan yang dilarang seperti alkohol, babi, lembaga keuangan konvensional dll. Kedua, yang menjelaskan tentang tolak ukur yang mendapat izin dan mengecualikan perusahaan dengan tingkat konvensional yang tidak diterima hutang, likuiditas, dan pendapatan yang tidak diperbolehkan. (BinMahfouz and Ahmed, 2014; Derigs and Marzban, 2008; Nisar and Khatkhatay, 2006; Obaidullah, 2005)

Pengoperasian didalam perbankan syariah menggunakan prinsip syariah yang akhirnya merubah sifat risiko baru. Contohnya seperti dalam prinsip deposan yang menggunakan rekening berbasis PLS agar dapat menanggung risiko dari kinerja aset yang membayar pengembalian negatif atau lebih rendah jika dibandingkan dengan harga pasar yang dapat menimbulkan risiko penarikan. Profil risiko keseluruhan dari portofolio aset tersebut tergantung dari komposisi dan jenis kontrak yang digunakan dalam pembiayaan.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad dan Kaesang Bangun Pusat Kuliner & UMKM di BSD

Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menjelaskan tentang risiko operasional sebagai risiko yang berhubungan dengan kegagalan proses internal, orang atau sistem dan dampak yang ditimbulkan dari masalah ekstenal (BCBS, Basil Committee on Banking Supervision, 2009). Didalam bank syariah, definisi risiko operasional mencakup setiap risiko yang mncul dari penerapan syariah dan kegagalan untuk melakukan tanggung jawabnya.

Risiko operasional di bank syariah yang unik adalah SNCR yaitu risiko yang timbul dari bank syariah, kegagalan untuk menjalankan aturan dan prinsip syariah ditetapkan oleh Dewan Syariah atau badan terkait di yuridiksi dalam operasi bank syariah (IFSB, Islamic Financial Services Board, 2005) dan risiko ketidakpatuhan syariah juga dapat menimbulkan risiko reputasi. [Julia Prastia Anggun/STEI SEBI]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait