Mengetahui Efektivitas Struktur Audit Internal Syariah dan Praktiknya di Lembaga Keuangan Islam

DEPOK POS – Audit Internal Syariah di bentuk di lembaga keuangan Islam karena perbedaan antara tata kelola syariah dan tata kelola perusahaan. Dari perbedaan kedua tata kelola tersebut menyebabkan perbedaan dalam fitur audit internal yang diperlukan, seperti orientasi, tujuan, ruang lingkup, pengungkapan dan pelaporan, keterampilan dan kualifikasi auditor yang diperlukan.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Latifah Algabry and Syed Musa Alhabshi, Younes Soualhi dan Anwar Hasan Abdullah Othman pada tahun 2019 mengenai “Menilai Efektivitas Struktur Audit Internal Syariah dan Praktiknya di Lembaga Keuangan Islam studi kasus Bank Syariah di Yaman”, penelitian tersebut bertujuan untuk mengeksplorasi dan menilai faktor kunci tata kelola syariah yang mungkin berpengaruh pada struktur audit internal Syariah dan praktiknya di Lembaga keuangan Islam di Yaman, khususnya di sektor perbankan Islam.

Faktor kunci yang membantu dalam menilai struktur audit internal syariah dan praktiknya adalah piagam auditor syariah, rencana audit, dan manual audit. Dalam penelitian tersebut, audit internal syariah pada bank syariah di Yaman cenderung subyektif, karena mereka bergantung pada kualifikasi dan pengalaman auditor syariah internal daripada pedoman dan peraturan formal. Hal ini dikarenakan tidak ada rencana audit syariah internal yang terperinci atau manual audit internal yang terperinci. Dalam melakukan penelitian tersebut, memberikan paduan yang sangat penting dalam peningkatan proses tata kelola syariah akan peningkatan strtuktur audit syariah internal yang pada akhirnya mencerminkan peran auditor internal dalam praktiknya.

Menurut beberapa penelitian, ada beberapa masalah terkait dengan audit internal karena beberapa kesenjangan seperti kesenjangan harapan. Salah satu kesenjangan adalah kesenjangan kinerja. Menurut (Porter, 1993) hal ini diklasifikasikan dalam dua kategori. Yang pertama adalah kekurangan standar kesenjangan, yang terletak antara pedoman yang ada dan standar yang terkait dengan audit dan apa yang diharapkan masyarakat.

Dan yang kedua menurut (Porter, 1993 ; Kiney, 1993) adalah kesenjangan harapan-kinerja dan kesenjangan kinerja yang kurang, yang terakhir adalah kesenjangan antara standar kinerja auditor yang diharapkan dan apa yang dipraktikkan dalam kenyataan. Hal yang sama dan dihadapi oleh bank syariah, misalnya kurangnya pedoman dan kerangka pengawasan syariah dapat meningkatkan gangguan pada tata kelola bank syariah, khusunya pada ruang lingkup yang harus menjadi fokus yaitu auditor internal syariah.

BACA JUGA:  PT NDK Resmi Bubar, Ini Penjelasannya

Dalam penelitian tersebut, mencoba untuk menilai faktor-faktor umum yang berkontribusi terhadap efektivitas audit Syariah internal di bank syariah di Yaman dengan berfokus pada peraturan yang ada dan tata kelola yang mencakup praktik dan atributnya juga. Menilai efektivitas audit Syariah internal di bank syariah menjadi penting karena fungsi ini membantu memenuhi tujuan maqashid Syariah (Yaacob dan Donglah, 2012 ; Kasim et al., 2009a,b).

Secara khusus, bank syariah di Yaman mematuhi Undang-Undang Perbankan Islam No 21 Tahun 1996 yang mengatur mengenai kegiatan perbankan Islam dan menentukan pentingnya audit syariah. Namun karena beberapa kesenjangan yang telah dijelaskan diatas, audit syariah internal tunduk pada peraturan dan variasi praktik yang berbeda karena tata kelola terdesentralisasi oleh Bank Sentral Yaman. Maka dari itu, penelitian tersebut juga bertujuan untuk menilai efektivitas audit syari’ah internal dan bagaimana hal itu terjadi di bank syariah di Yaman. Dengan kata lain, penelitian ini bertujuan untuk menentukan faktor-faktor tata kelola Syariah yang signifikan yang mempengaruhi kebijakan dan praktik audit Syariah internal dan memeriksa pekerjaan mereka sesuai dengan peraturan dan praktik terbaik yang diperlukan.

Studi/penelitian yang dilakukan sebelumnya berfokus pada efektivitas audit internal. Yaitu efektifitas audit internal dari perseftif Barat dan Islam.

Efektivitas Audit Internal dari perspektif Barat

Efektivitas adalah sejauh mana tujuan yang ditetapkan terpenuhi dan tercapai (Dittenhofer, 2001). Menurut Van Gansberghe (2005), faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan untuk mengukur efektivitas audit internal adalah firma dan kerangka tata kelola, kompetensi tinggi, undang-undang, sumber daya audit internal dan kerangka konseptual. Pada bulan Desember (2010) International Professional Practices Framework (IPPF) dari Institute of Internal Auditor Research Foundation (IIA) diperluas dimana efektivitas audit internal dapat diukur. Termasuk kinerja auditor, peningkatan proses audit, efetivitas memenuhi pemangku kepentingan, efetivitas tujuan pertemuan, peningkatan manajemen risiko dan proses pengendalian dan tata kelola.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Efektivitas Audit Syariah Internal dari perspektif Islam

Tujuan audit syariah internal sama dengan tujuan audit keuangan konvensional namun perbedaannya muncul berdasarkan Standar Auditing untuk Lembaga Keuangan Syariah (ASIFI No.1) yang menyebutkan bahwa audit syariah memberikan jaminan bahwa transaksi syariah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah, yang ditentukan oleh standar AAOIFI dan standar akuntansi local dan nasional. Efektivitas audit syariah internal dapat dicapai dengan menyusun rencana yang komperhensif dan mengerjakannya secara akurat (AAOIFI, 2010).

Struktur Audit Syariah Internal dan Mekanisme Audit Internal Syariah Yang Efektif

-Profil Referensi Audit Syariah

Untuk melakukan audit yang efesien dan efektif, auditor internal syariah harus memiliki profil referensi audit syariah. Menurut Al-Fazee beliau merupakan profesor di Universitas Kuwait dalam makalahnya yaitu “Shariah Audit Manual” menyebutkan, untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah, harus tersedia referensi syariah yang komprehensif untuk auditor untuk merujuk ketika melakukan pekerjaan. Profil ini pun mencakup hal-hal sebagai berikut : hukum resmi yang terkait dengan bank syariah. Seperti hukum komersial dan hukum bank syariah; intruksi yang dikeluarkan oleh bank sentral; peraturan dan kebijakan bank syariah; rencana strategis tahunan; struktur bank syariah; risalah rapat DPS dan keputusan DPS.

-Piagam Auditor Syariah

Berdasarkan pedoman Bank Negara Malaysia (BNM) auditor syariah penting karena auditor syariah menentukan tugas, tanggungjawab. Piagam auditor syariah harus disahkan oleh Dewan Direksi (BOD) sehingga semua tingkat manajemen bank mengetahui peran internal auditor syariah. Audit syariah internal harus memiliki piagam auditor syariah yang menggambarkan tujuan, wewenang dan tanggung jawab.

-Rencana Auditor Syariah

Rencana auditor syariah dirancang oleh manajer departemen penekanan syariah bekerjasama dengan department lain yang lebih rentan terhadap resiko syariah. Menurut (Fahd Bin Sulaiman Al-attaiwi, 2015) rencana audit syariah tahunan harus hal-hal berikut :

Pengenalan umum yang menunjukkan tujuan

Ruang lingkup audit

Tujuan audit yang dapat diringkas sebagai semua kontrak, transaksi, produk, perjanjian layanan yang semuanya sesuai dengan Syariah dan didukung oleh DPS

BACA JUGA:  Djournal Coffee Berkolaborasi dengan Tab Space Dukung Seniman Penyandang Disabilitas

Selain itu, rencana audit syariah tahunan juga mencakup ruang lingkup yang harus di audit, jadwal setiap pekerjaan audit dan presentase pengambilan sampel (Aljasser, 2009).

Menurut (Al-Fazee, 2009) Rencana audit syariah dapat dibagi menjadi :

  • Rencana Audit Syariah Strategis : Biasanya mencakup jangka waktu dua hingga lima tahun dan mengutamakan risiko utama yang tinggi.
  • Rencana Tahunan : Rencana ini terkait dengan audit internal syariah hanya untuk satu tahun.
  • Rencana Taktis : Menjelaskan prosedur kunjungan yang diajukan untuk auditor internal syariah. Ini terdiri dari tiga langkah yaitu persiapan audit internal syariah, pelaksanaan audit internal syariah dan pasca pelaksanaan audit syariah internal.

-Manual Audit

Salah satu faktor penting dari sistem pengendalian intern pada bank syariah adalah manual audit. Manual audit menunjukan prosedur kerja untuk mengaudit produk atau transaksi yang disahkan oleh DPS. Manual audit juga didefinisikan sebagai seperangkat metode yang mengacu pada department audit syariah untuk mendapatkan informasi valid yang mengarah pada opini pribadi yang meyakinkan tentang komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah (Issa, 2002).

Dari penelitian yang dilakukan oleh Latifah Algabry and Syed Musa Alhabshi, Younes Soualhi dan Anwar Hasan Abdullah Othman pada tahun 2019 mengenai “Menilai Efektivitas Struktur Audit Internal Syariah dan Praktiknya di Lembaga Keuangan Islam studi kasus Bank Syariah di Yaman”, bahwa efektivitas internal syariah audit dapat ditentukan dengan menemukan hubungan timbal balik antara audit internal dan elemen kunci syariah. Dalam tata kelola peningkatan faktor internal syariah dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran perbaikan internal stuktur audit syariah internal.

Ditulis oleh : Tiara Katresna Putri, Mahasiswi STEI SEBI.