Pengaruh Kerangka Konseptual Terhadap Efektivitas Kinerja Internal Audit Syariah pada Bank Syariah

Pengaruh Kerangka Konseptual Terhadap Efektivitas Kinerja Internal Audit Syariah pada Bank Syariah

Ruang lingkup internal audit syariah memiliki cakupan yang cukup luas.

 

DEPOK POS – Perkembangan industri keuangan khusunya perbankan syariah saat ini semakin berkembang seiring majunya peradaban. Tentunya hal tersebut dibarengi dengan kebutuhan akan efektivitas dalam kinerja profesi yang berkaitan, salah satunya dalam bidang internal audit syariah.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya meningkatkan efektivitas kinerja internal audit syariah, tentunya membutuhkan pengaruh dari sebuah kerangka konseptual yang dapat menilai apakah nantinya hal tersebut dapat mempengaruhi efektivitas kinerja internal audit syariah terhadap bank syariah. ada beberapa aspek yang mempengaruhi efektvitas kinerja internal audit syariah seperti spesifikasi internal audit syariah, kemudian faktor internal dan eksternal, proses audit dan peran regulator.

Jika kita melihat dari spesifikasi audit syariah, maka ruang lingkup internal audit syariah memiliki cakupan yang cukup luas. Selain melakukan pemeriksaan terkait dengan kebijakan, transaksi laporan keuangan dan dokumen lainnya, internal audit syariah juga berfokus pada rincian operasi secara keseluruhan untuk memberikan pendapat yang sesuai dengan regulasi dan pedoman yang ditetapkan.tentunya Hal ini tidak terlepas dari peran regulator yang menjadi payung dari setiap proses yang dilakukan oleh interal audit syariah. dimana regulator tersebut memastikan bahwa pedoman dan prinsip dijalankan dan dipatuhi oleh internal audit syariah.

BACA JUGA:  Indonesia Dream Wedding Festival Buka Rangkaian Pameran Wedding Tahun Ini

Selain itu, menurut standar AAOIFI, menyatakan bahwa audit yang efektif harus memenuhi kriteria transparansi, yang mana dapat diwujudkan hanya dengan memberikan bukti yang cukup untuk mengarahkan auditor untuk menyimpulkan bahwa bank syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah dan fatwa yang dikeluarkan oleh dewan pengawas syariah. kemudian dimensi penting lainnya yang harus dipatuhi oleh auditor, seperti yang dijelaskan dalam standar tata kelola AAOIFI untuk bank syariah adalah memberikan pengamatan mereka terhadap laporan keuangan tahunan.

Selain aspek spesifikasi audit syariah, adanya faktor internal dan faktor eksternal menjadi salah satu pengaruh dalam kerangka konseptual yang mempengaruhi efektifnya kinerja internal audit syariah.

beberapa aspek yang masuk kedalam faktor internal antara lain yaitu dewan pengawas syariah dan dewan direksi. tanggung jawab dari dewan pengawas syariah menurut standar tata kelola AAOIFI no 7, yaitu dewan pengawas syariah harus menerapkan kebijakan yang sesuai dengan standar AAOIFI, kemudian dewan pengawas syariah harus memiliki kewenangan yang memadai dan tidak ada pembatasan dalam kewenangan dewan pengawas syariah oleh lembaga keuangan. kemudian aspek berikutnya adalah dewan direksi. Dimana efektivitas kinerja dewan direksi berkaitan dengan sistem pengendalian yang kuat dan dapat terwujud dengan adanya audit internal dan audit eksternal yang efektif.

BACA JUGA:  Mukena "Lesti Kejora" jadi Tren Ramadhan Tahun Ini

Kemudian aspek dari faktor eksternal yang mempengaruhi efektifnya kinerja internal audit syariah antara lain yaitu lembaga audit syariah, auditor eksternal serta tahapan dan proses audit. beberapa lembaga audit syariah yang ada saat ini yaitu AAOIFI, IFSB (Islamic Financial Services Board). Kemudian ada Islamic Development Bank dan Islamic Research and Training Institue. Kemudian aspek berikutnya adalah hukum dan pedoman perbankan dimana mengacu pada prinsip syariah. aspek berikutnya dari faktor eksternal yaitu adanya auditor eksternal. Auditor eksternal mempunyai peran yang cukup penting dalam memberikan opini mengenai kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. dan eksternal auditor harus familiar dengan aktivitas audit internal sehingga auditor eksternal mampu menguji laporan keuangan dan memastikan adanya tidak salah saji dalam laporan keuangan.

Proses dan tahapan audit yang dilakukan juga merupakan hal penting yang tidak bisa dilewatkan, karena dengan memahami proses dan tahapan tersebut, kita dapat memahami bahwa kerangka konseptual yang dibangun untuk membuat kinerja internal audit syariah menjadi semakin efektif.

BACA JUGA:  Bank Muamalat Raih Penghargaan Sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik

Ada lima tahapan yang dilalui dalam proses tersebut, yaitu tahap pertama menurut GSIFI 2 dimana prosedur audit syariah harus direncanakan agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Kemudian tahap kedua dari proses audit yang disyaratkan oleh IIA adalah auditor harus membuat rencana yang memadai untuk memperoleh temuan audit yang berguna dan membuat rekomendasi yang sesuai. Tahap ketiga disebut “menyiapkan formulir dan melaksanakan fungsi audit”.

Pada tahap ini audit internal syariah harus mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan dan mendokumentasikan semua informasi yang diperlukan untuk mendukung hasil audit. tahap keempat adalah “pelaporan”. Dimana kepala departemen audit internal membahas dengan pihak terkait sebelum laporan akhir diterbitkan secara tertulis.

Dan pada tahap kelima dan terakhir disebut “tindak lanjut”. Tanggung jawab untuk melakukan fungsi ini terletak pada auditor internal (Keating 1995). Menurut sejumlah penelitian (Keating 1995’ Mihret dan Yismaw, 2007), tugas audit internal tidak dapat dipenuhi kecuali auditor mengeluarkan laporan, menindaklanjuti hasil dan memastikan bahwa hasil yang diinginkan dipertahankan. [Rafly Umar Kaliky/STEI SEBI]

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait