Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Tata Kelola dan Risiko Ketidakpatuhan Syariah pada Bank Syariah

×

Tata Kelola dan Risiko Ketidakpatuhan Syariah pada Bank Syariah

Sebarkan artikel ini

Risiko dan tata kelola perusahaan di bank telah mendapat perhatian yang signifikan dari regulator, manajer bank, pelanggan dan akademisi karena sifat leverage yang tinggi, opacity besar dan kompleksitas aset dan kegiatan perbankan, terutama  setelah krisis keuangan terjadi. Bukti tersebut menunjukkan bahwa bank dengan tata kelola yang buruk terlibat dalam pengambilan risiko yang berlebihan bahkan pengambilan risiko akan bertambah berlebihan ketika krisis terjadi.

Artikel ini meneliti peran tata kelola perusahaan pada risiko Ketidakpatuhan Syariah di bank-bank Islam Indonesia  dan  Malaysia. Perbankan  syariah  di  Indonesia dimulai pada tahun 1992  dengan  berdirinya  Bank Muamalat Indonesia. Aset perbankan syariah merupakan 5,78 persen dari  total aset perbankan dengan 13 bank syariah dan 21 bank umum dengan  unit usaha syariah yang beroperasi  di antara  total  118 bank pada 2017 di tanah air (IMF 2017 dan OJK  2017). Perbankan Syariah dimulai di Malaysia dengan diberlakukannya Undang-undang Perbankan Islam pada tahun 1983 dan  pembentukan Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun yang sama. dengan lingkungan hukum dan peraturan yang mendukung, sektor perbankan Islam telah tumbuh di negara ini dengan 16 bank Islam dibandingkan dengan 27 bank konvensional. Dengan pangsa 30 persen dari total aset perbankan pada tahun 2017, sektor perbankan syariah telah menjadi signifikan secara sistematik di negara ini (BNM, Bank Negara Malaysia, 2018, IFSB, Dewan Jasa Keuangan Islam, 2017).

Telah disadari bahwa  sebagian besar pemangku kepentingan berurusan dengan bank-bank Islam untuk layanan keuangan yang sesuai dengan Syariah, beberapa negara telah memberlakukan undang-undang dan peraturan yang mengharuskan memiliki  kerangka kerja tata kelola  Syariah  yang  kredibel  untuk  melindungi hak-hak  mereka. Baik Islamic Financial Services Act 2013 dan pedoman tata kelola syariah bank sentral (BNM) di Malaysia mencakup rincian tentang tata kelola syariah, kepatuhan dan fungsi audit di bank syariah.

Demikian pula, Undang-undang Perbankan Islam 2008 di Indonesia mengamanatkan lembaga keuangan Islam untuk memiliki SC untuk menangani masalah Syariah  dalam operasi perbankan. Meskipun  tidak memberikan rincian seperti dalam kasus Malaysia, peraturan tersebut menguraikan kekuatan, ruang lingkup, dan tanggung jawab SC yang mencakup memberikan pendapat Syariah tentang keseluruhan operasi  dan  memantau  kepatuhan  operasi  bank  dengan  keputusan  yang dikeluarkan oleh Dewan Nasional Syariah (Bank Indonesia, 2004).

Sampel yang di ambil terdiri dari 29 bank syariah penuh di Malaysia dan Indonesia dengan pengamatan 220 bank-tahun dari periode 2007 hingga 2017. Sampel bank dalam artikel ini mencakup semua bank syariah dari kedua negara selama periode studi. Kami mengecualikan  37 pengamatan karena data tentang pendapatan syariah  yang tidak sesuai  dan variabel  tata kelola  perusahaan  tidak tersedia. Sampel  terakhir terdiri  dari  183 pengamatan bank-tahun.

Fungsi Kepatuhan membantu Direktur dalam mengelola risiko kepatuhan di Perusahaan, mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada seluruh tingkatan organisasi dan kegiatan usaha serta melakukan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen yang telah dibuat kepada otoritas yang berwenang.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan Perusahaan, Direksi dan Dewan Komisaris juga telah melakukan pengawasan secara aktif. Pengawasan aktif tersebut dilakukan dalam bentuk antara lain, persetujuan atas kebijakan dan prosedur, pelaporan secara periodik, permintaan penjelasan, dan pertemuan.

Setelah dilakukan penelitian dari berbagai tes, hasil empiris menunjukkan bahwa bank-bank dengan dewan yang lebih kecil dan proporsi dewan independen yang lebih tinggi cenderung memiliki risiko ketidakpatuhan Syariah yang lebih rendah. Hasilnya juga  menunjukkan  bahwa keahlian keuangan  dan  frekuensi  pertemuan SC yang  lebih tinggi  mengurangi risiko ketidakpatuhan Syariah. Secara kolektif,  analisis kami  menunjukkan  bahwa  bank  dengan  lingkungan  tata kelola  perusahaan yang kuat mengurangi risiko Ketidakpatuhan Syariah. Hasil ini menurut kami kuat untuk berbagai spesifikasi model dan tes. (Ahmad Sahroji/STEI SEBI)