Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sendiri memiliki karakteristik yang berbeda dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK).
DEPOK POS – Tiga dekade terakhir ini telah banyak bermunculan lembaga-lembaga berlebel Islam seperti lembaga amil zakat, lembaga wakaf, perbankan syariah, lembaga pembiayaan syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan sebagainya. Era globalisasi yang dialami dunia saat ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta memberikan tantangan besar bagi pelaksanaan sistem keuangan islam sebagai solusi sistem konvensional. Motivasi ini telah menyebabkan munculnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tidak hanya dalam negara yang mayoritas berpenduduk Islam, tetapi juga di negara-negara Barat.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sendiri memiliki karakteristik yang berbeda dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK). LKS diharuskan untuk memenuhi segala ketentuan syariah dalam menjalankan kegiatan usaha dan produknya, kepatuhan syariah dianggap sebagai salah satu ciri khas pembeda LKS, perbedaan karakteristik ini mempengaruhi bentuk dan standard pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong meunculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, audit syariah memegang peran krusial untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholder merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan syariat islam. Maka apabila terjadi kegagalan dalam audit syariah, akan berdampak buruk bahkan menyebabkan kegagalan dalam pemenuhan prinsip syariah itu sendiri.
Audit syariah erat kaitannya dengan praktik audit internal diamana ketentuan operasional dan kepatuhan untuk memberikan jaminan atas kepatuhan syariah dalam kegiatan dan operasi keuangan islam. Audit internal syariah tidak melakukan audit laporan keuangan seperti yang dilakukan audit eksternal melainkan audit internal syariah mengevaluasi laporan keuangan untuk melihat bahwa kepatuhan syariah dan prinsip-prinsip syariah sudah diberlakukan.
Peran audit internal dalam meningkatkan kinerja pengawasan mengacu pada The Institute of Internal Auditor (IIA) dimana aktivitas independen, keyakinan objektif dan konsultasi yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal mambantu organisasi mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko pengendalian dan proses tata kelola. Dapat dikatakan bahwa audit internal efektivitas sangat penting dalam memberikan jaminan yang wajar bahwa tata kelola dan sistem pengendallian internal dalam organisasi berjalan dengan baik sehingga mampu meminimalkan dan memantau potensi risiko.
Audirt internal yang efektif dan efisien berarti kemampuan fungsi audit internal dalam meberikan keyakina pada sistem pengendalian internal suatu organisasi. Audit internal dapat melakukan fungsi audit syariah berdasarkan pengetahuan dan keterampilan syariah yang memadai yang dimiliki. Hal ini bertujuan memastikan sistem pengendalian internal memenuhi ketentuan syariah dengan baik dan efektif. Keahlian juga dapat dilakukan oleh audit internal selama obyektivitas audit tidak tergangu. Dari sisi lain, efektivitas audit internal dapat diukur dari segi kualitas audit internal. Jika kualitas internal dipertahankan, akan memberikan kontribus pada kesesuaian prosedur dan operasi audit secara keseluruhan.
Penelitian yang dilakukan oleh Noraini dkk (2019) dengan mengkaji tentang pengukuran efektifitas fungsi audit syariah internal di lembaga keuangan islam. Menyatakan bahwa Pada penelitian ini delapan komponen untuk mengukur efektifitas fungsi audit internal syariah. Kompenenya adalah tujuan audit syariah, audit syariah dan tata kelola, piagam audit syariah, kompetemsio audit internal syariah, proses audit syariah, persyaratan dan pelaporan, independensi. Kedepalan komponen ini memiliki peran penting untuk mencapai pengendalian internal yang efektif atas kepatuhan syariah. [Baiq Sulis Widiawati, STEI SEBI]