DEPOK POS – Pada tahun 1988, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan untuk menunjang pembangunan system perbankan. Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, tetapi ada juga beberapa usaha-usaha perbankan yang bersifat daerah berasaskan syariah juga bermunculan. Hal ini menjadikan MUI membuat kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1990 terbentuklah perbankan islam pertama di Indonesia yang Bernama Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Pada awal berdirinya, bank syariah belum mendapatkan perhatian penuh dari sector perbankan nasional. Tetapi semakin berkembangnya zaman, system perbankan syariah sudah banyak perkembangan, baik di Indonesia itu sendiri maupun di dunia. Hal ini dibuktikan dari Global Report on Islamic Finance tahun 2018 mengatakan bahwa sector perbankan syariah dianggap sebagai elemen utama dari industry keuangan syariah. Hal ini dikarenakan perkembangan perbankan syariah yang begitu cepat. Tercatat nilai asset perbankan syariah mencapai US $1,72 Triliun yang dikelola oleh 505 Lembaga Keuangan Islam (IFI).
Semua Lembaga Keuangan yang menggunakan lebel “bank syariah” harus menggunakan prinsip-prinsip syariah, termasuk soal audit laporan keuangannya. Maka dari itu, muncul lah audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran penting untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga investor merasa aman jika investasinya dikelola dengan prinsip-prinsip islam. Tujuan diadakannya internal audit syariah di bank syariah adalah untuk memenuhi maqashid syariah, untuk menghindari kemungkinan resiko ketidakpatuhan syariah, dan untuk mendapat kepercayaan dari pemangku kepentingan dengan membangun pemerintahan syariah yang kuat. Lalu, factor-faktor efektivitas internal syariah apa saja yang ada di bank syariah?
Sebelum kita memaparkan factor-faktor efektivitas internal syariah di bank syariah, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan efektifitas? Efektifitas adalah sejauh mana tujuan yang ditetapkan terpenuhi dan tercapai. Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional dari Institute of Internal Auditors (IIA) memperluas area di mana efektivitas audit internal dapat diukur untuk mencakup kinerja auditor, peningkatan proses audit, efektivitas memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, efektivitas tujuan pertemuan, resiko perbaikan manajemen dan proses tata Kelola. Selain itu, efektivitas audit internal dapat dievaluasi melalui kualitas dan keberlanjutan rencana audit, serta pelaksanaan dan tindak lanjut.
Efektivitas ini dipengaruhi oleh berbagai factor seperti independensi dan kompetensi auditor dan profesionalisme kinerja dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal syariah. Berikut ini beberapa factor eksternal dan internal yang berperan penting dalam penerapan internal syariah yang efektif. Factor eksternalnya adalah Lembaga Audit Syariah, Hukum dan Pedoman Perbankan Islam, Audior Ekternal Syariah, dan Audit Eksternal. Sedangkan factor internalnya adalah Dewan Pengawas Syariah, Dewan Direksi, dan Dukungan Manajemen.
Sedangkan menurut Gansberghe dan Nordin (2005), factor-faktor yang mengevaluasi audit internal adalah kerangka tata Kelola, kompetensi tinggi, undang-undang, sumber daya audit internal dan kerangka konseptual. [Nur Kamilah/STEI SEBI]