Pengembangan Lingkungan Masyarakat Melalui Program Bedah Rumah

Ilustrasi. (Istimewa)

Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat yang adil dan makmur tersebut diartikan tidak hanya cukup sandang, pangan, dan papan saja tetapi justru harus diartikan sebagai cara bersama untuk memutuskan masa depan yang dicita-citakan dan juga turut secara bersama mewujudkan masa depan tersebut. Semangat untuk mewujudkan masa depan tersebut merupakan amanah dari mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 juncto Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Pemenuhan hak atas perumahan sebagai hak dasar berasal dari keberlangsungan hidup dan menjaga martabat kehidupan umat manusia.

Bacaan Lainnya

Di negara berkembang seperti Indonesia kebutuhan dasar minimum secara teoritis dikonstruksikan sebagai hak atas pangan, sandang dan papan. Di samping itu untuk mempertahankan martabat kehidupan masih diperlukan jaminan akan hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya. Hak atas perumahan merupakan hak asasi manusia, oleh karenanya menimbulkan kewajiban pada negara untuk melindungi, menghormati dan melaksanakannya. Kewajiban negara tersebut telah jelas tertuang dalam Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab negara”.

Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, negara sertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau.

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia. Pembangunan perumahan ditujukan agar seluruh rakyat Indonesia menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Rumah yang layak adalah bangunan rumah yang sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan penataan ruang, persyaratan penggunaan tanah, penguasaan hak atas tanah, dan kelayakan prasarana dan sarana lingkungannya.

BACA JUGA:  Kreativitas Remaja Muslimah Dalam Menggali Potensi dan Menyalurkan Bakat

Ketimpangan dalam hak tempat tinggal

Sudah menjadi ironi jika di Indonesia tumbuh subur berbagai masalah seputar HAM. Kemiskinan sangat erat kaitannya dengan permasalah HAM di Indonesia. Satu dari berbagai masalah HAM yang masih memiliki keterkaitan dengan kemiskinan adalah mengenai hak memiliki tempat tinggal yang layak. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) ada 14 kriteria rumah tidak layak huni, antara lain luas lantai atau rumah kurang dari delapan meter persegi, lantai masih berupa tanah, berdinding bambu, belum mempunyai jamban, dan belum menggunakan penerangan listrik.

Salah satu kriteria RTLH adalah akses sanitasinya. Tidak adanya MCK yang memenuhi syarat kesehatan dan rendahnya cakupan air bersih (air minum, dan mandi) pada rumah tangga tidak layak huni terutama pada kawasan pedesaan erat kaitannya dengan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kondisi ini mengakibatkan persoalan-persoalan seperti meningkatnya jumlah rumah tanga tidak layak huni, menurunya derajat kesehatan seperti tingginya angka kejadian diare, penyakit kulit, dan penyakit lain akibat rendahnya kualitas air yang digunakan.

Fenomena banyaknya tempat tinggal tak layak huni dapat terlihat di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten yang berletak geografis dibawah kaki gunung slamet ini terdapat 296.800 jiwa penduduk miskin pada tahun 2013. Tingginya angka kemiskinan tentu saja di iringi dengan tingginya jumlah rumah tak layak huni. Rumah tak layak huni yang ada di kabupaten banyumas berjumlah 81.860 unit yang tersebar di 331 kelurahan/desa. Kondisi ini tentu sangat bertolak belakang dengan bunyi UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Berbagai program pemerintah seputar penjaminan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat sudah terlaksana. Namun, sangat di sayangkan, program pemerintah belum dapat menampung semua kebutuhan tempat tinggal layak huni. Pemerintah tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena meledaknya jumlah tempat tinggal tidak layak huni. Anggaran pemasukan dan belanja daerah yang di berikan bagi rehabilitasi tempat tinggal layak huni tidak sebanding dengan jumlah tempat tinggal tidak layak huni yang harus di perbaiki. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menggelontorkan dana sebesar Rp.6.820.000.000,-. bagi rehabilitasi 1.705 rumah tidak layak huni pada tahun 2014. dana bagi rakyat miskin untuk rehabilitasi rumah tak layak huni meningkat dari tahun 2013 sebesar Rp. 2.500.000,-. Per rumah menjadi sebesar Rp. 4.000.000,-. Per rumah pada tahun 2014.

Di samping tingginya jumlah rumah tak layak huni di sejajari dengan rumah-rumah yang megah. Ketimpangan persoalan rumah jika di abaikan secara terus menerus akan menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan masyarakat. Masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah merasa tidak memiliki hak yang sama terkait tempat tinggal yang layak dengan masyarakat ekonomi kelas atas. Keadaan ini berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat. Sebelum potensi konflik timbul harus diambil langkah pasti menyelesaikan masalah HAM ini. Program pemerintah harus laksanakan dan di perbaharukan dalam hal penjaminan tempat tinggal layak huni.

BACA JUGA:  Mengenal Ikan Bala Shark, Salah Satu Komoditi Unggulan Kota Depok

PLM sebagai solusi rumah layak huni

Dalam fenomena ini di perlukan berbagai cara yang dapat membantu terlaksananya penjaminan tempat tinggal layak huni sesuai dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1. Mungkin anggaran pemerintah tidak mencukupi dalam memperbaiki tempat tinggal layak huni, tapi bagaimana jika bekerja sama dengan pihak lain? Selama ini sudah ada pihak swasta yang memberikan bantuan dalam upaya rehabilitasi layak huni.

Sebagai contoh konkrit dari upaya pihak swasta dalam mewujudkan penjaminan tempat tinggal layak huni adalah dengan diselenggarakan berbagai program terkait dengan rehabilitasi rumah tak layak huni. Salah satu pihak swasta yang telah membantu mewujudkan penjaminan rumah layak huni adalah yayasan pendidikan Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto melalui program Pengenalan Lingkungan Masyarakat.

Pengenalan Lingkungan Masyarakat atau PLM adalah program tahunan yayasan pendidikan Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto yang bergerak di bidang sosial dengan mengikutsertakan para siswa kelas X dan XI. Program PLM diadakan dalam kurun waktu satu tahun sekali di daerah yang telah ditentukan dengan melakukan survei lokasi. Waktu kegiatan PLM disesuaikan dengan kegiatan UAS (ujian akhir semester) bagi siswa kelas XII. Waktu libur siswa kelas X dan XI dimanfaatkan untuk kegiatan sosial sehingga memunculkan sikap peduli sosial dikalangan siswa.

Dalam lingkup program PLM terdapat beberapa kegiatan yang masih di dalam lingkup bidang sosial. Program kegiatan PLM meliputi acara religi, pengajaran oleh para siswa di sekolah dasar daerah objek PLM, pengobatan gratis, bazar murah, dan acara utama bedah rumah. Kegiatan bedah rumah merupakan acara inti dalam program PLM. Kegiatan bedah rumah dilaksanakan dengan dana dari pihak yayasan Al Irsyad, dana dari pihak LSM dan donator. Bedah rumah di selenggarakan bagi masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. jumlah rumah yang di bedah tidak layak huni disesuaikan dengan jumlah dana yang ada. Siswa siswi ikut berpartisipasi dalam kegiatan PLM, siswi mengadakan kegiatan pengajaran, bazar, pengobatan gratis. Para siswa ikut berpartisipasi dalam kegiatan bedah rumah. Ikutnya siswa dalam kegiatan bedah rumah akan mengurangi jumlah tenaga kerja profesional yang digunakan dalam kegiatan bedah rumah.

Berkurangnya tenaga kerja professional dalam kegiatan akan mengurangi penggunaan dana sehingga dana yang ada dapat dipakai secara masksimal. Karena jumlah dana tidak sebanding dengan jumlah rumah yang akan dibedah menimbulkan beberapa masalah. Tidak semua rumah tak layak huni dalam suatu daerah dapat dibedah pada waktu bersamaan. Hal ini dapat menimbulkan rasa cemburu antar warga yang memiliki rumah tidak layak huni pada daerah yang sama.

BACA JUGA:  Inovasi Olahan Kerupuk Kulit Pisang

Selama ini program Bedrum ( bedah rumah ) pemerintah dan program bedah rumah pihak swasta berjalan sendiri sendiri. Sehingga jumlah rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan renovasi terbatas. Sebagai contoh, pihak swasta mengadakan program bedah rumah di daerah A dengan jumlah rumah tidak layak huni sejumlah 20 rumah. Dana yang terkumpul untuk melaksanakan kegiatan bedah rumah sebesar Rp. 70.000.000.00,-. dengan anggaran Rp.7.000.000.00,-. per rumah. Dana tersebut hanya cukup mendanai renovasi 10 rumah tidak layak huni. Sisa rumah tidak layak huni tidak dapat di renovasi dan dapat menimbulkan kecemburuan antar pemilik rumah tidak layak huni. Pemerintah dan pihak swasta harus mengadakan kerja sama dalam program bedah rumah. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, intansi pendidikan lainnya serta LSM dan masyarakat akan lebih meningkatkan keberhasilan dalam penerapan penjaminan hak tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.

Konsep kerja sama berbagai pihak dalam ikut berpartisipasi mensukseskan program bedah rumah bagi rumah tidak layak huni sebagai berikut. Pemerintah, pihak swasta, intansi pendidikan lainnya dan LSM membantu menyumbangkan dana untuk melaksanakan program bedah rumah. Semakin banyak pihak yang ikut berpartisipasi dalam program bedah rumah, semakin banyak jumlah dana yang terkumpul untuk program bedah rumah. Pihak instansi pendidikan mengikutsertakan para siswa dan siswi dalam kegiatan PLM. Siswa dan siswi sekolah sangat diperlukan dalam upaya mensukseskan kegiatan bedah rumah. Program PLM diadakan di daerah yang prioritaskan membutuhkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni, dalam satu kali program PLM semua rumah yang berada pada satu wilayah kegiatan PLM harus mendapatkan bantuan bedah rumah sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antar masyarakat. Program PLM dilaksanakan secara bertahap dan bersistem menyeluruh pada semua wilayah kabupaten banyumas yang membutuhkan bantuan bagi renovasi rumah.

Pengenalan Program Lingkungan (PLM) merupakan program tahunan yang bergerak di bidang sosial. Inti acara dari program PLM adalah bedah rumah yang melibatkan berbagai pihak yang terkait. Siswa dan siswi ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai upaya pengenal terhadap masyarakat secara langsung. Namun program ini tidak dapat melakukan kegiatan bedah rumah bagi seluruh rumah yang membutuhkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni.

Dalam program PLM diperlukan kerjasama dengan lebih banyak pihak seperti pemerintah, instansi lainnya, LSM dan donatur untuk mencapai tujuan penerapan penjaminan hak tempat tinggal layak huni bagi masyarakat Indonesia yang tercantum pada UUD 1945 pasal 28H ayat 1.

Ditulis oleh: Muhammad Ilham Syahroni

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait