Artikel

Demokrasi Indonesia Diuji: Ketika Suara Mahasiswa Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah

×

Demokrasi Indonesia Diuji: Ketika Suara Mahasiswa Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Demokrasi Indonesia Diuji: Ketika Suara Mahasiswa Menuntut Tanggung Jawab Pemerintah

DEPOKPOS – Demokrasi adalah sistem politik yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Dalam negara demokrasi, rakyat tidak hanya berhak memilih pemimpin melalui pemilu, tetapi juga berhak menyampaikan kritik dan mengawasi kebijakan pemerintah. Karena itu, keberhasilan demokrasi tidak cukup dinilai dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mendengarkan suara masyarakat. Artikel ini disusun dengan metode kajian pustaka, yaitu menelaah artikel jurnal, laporan lembaga, dan pemberitaan media yang dapat ditelusuri pada periode 2020 sampai 2026.

Para peneliti menilai kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan secara bertahap. Mietzner (2020) menyebut adanya “inovasi otoritarian” di Indonesia, yaitu penyempitan kompetisi elektoral, mobilisasi politik identitas, dan pemusatan kekuasaan oleh eksekutif. Namun, ia juga menyatakan bahwa sisa kekuatan demokrasi elektoral membuat Indonesia sejauh ini belum menjadi negara otokrasi penuh. Mietzner (2024) menambahkan bahwa demokrasi masa kini jarang runtuh karena kudeta, tetapi memburuk perlahan tanpa perubahan yang dramatis.

Penelitian tentang Pemilu 2024 dan pemerintahan baru memperkuat pandangan tersebut. Buehler (2025) menggambarkan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kemenangan yang kontroversial dan menimbulkan kekhawatiran tentang kemunduran demokrasi dan politik dinasti. Chairunnisa dan Nurmiyati (2026) berpendapat bahwa kemunduran pada tahun pertama pemerintahan Prabowo tidak terjadi dengan membongkar lembaga demokrasi, tetapi dengan menggunakan fungsi lembaga secara bertahap untuk menjaga dominasi eksekutif.

Data indeks demokrasi juga menunjukkan hal serupa. Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat skor demokrasi Indonesia turun dari 6,71 pada 2022 menjadi sekitar 6,5 pada 2023 dan 6,44 pada 2024, dengan peringkat turun dari 56 ke 59 dari 167 negara, sehingga Indonesia masuk kategori “demokrasi cacat” (Girsang, 2025a), seperti terlihat pada Gambar 1. Perlu dicatat bahwa indeks hanyalah salah satu ukuran, dan pejabat pemerintah sendiri menafsirkan hasilnya secara berbeda. Menteri Hak Asasi Manusia, misalnya, menilai penurunan itu mencerminkan situasi pada pemerintahan sebelumnya (Girsang, 2025b).

Gambar 1. Skor Indeks Demokrasi Indonesia versi EIU, 2022–2024. Skor 2023 dibulatkan sekitar 6,5. Sumber: diolah dari Girsang (2025a).

Di tengah kondisi tersebut, aksi masyarakat sipil dan mahasiswa terus muncul. Pada 20 Maret 2025, DPR mengesahkan revisi UU TNI di tengah demonstrasi mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat sipil (NU Online, 2025). Pada Agustus 2025, protes yang dipicu tunjangan perumahan anggota DPR meluas ke berbagai kota dan memuncak setelah seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis polisi (IRIS, 2025). Kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa masyarakat menggunakan demonstrasi ketika merasa aspirasinya belum ditanggapi secara memadai.

Pada Oktober 2026, aksi mahasiswa kembali menjadi perhatian publik. Pada pertengahan bulan itu, mahasiswa di Palembang, Riau, dan Jambi berunjuk rasa menuntut tindakan lebih tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan, termasuk pertanggungjawaban korporasi yang diduga terlibat (Asia News Network, 2026). Pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, BEM UI menyampaikan lima tuntutan, di antaranya penetapan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional dan pengusutan korporasi yang diduga bertanggung jawab (NU Online, 2026). Pada 28 Oktober 2026, mahasiswa kembali berunjuk rasa di Jakarta dan kota lain. Reuters melaporkan ratusan peserta (Reuters, 2026), sedangkan The Jakarta Post menyebut ribuan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil (The Jakarta Post, 2026). Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa jumlah peserta aksi perlu disebut dengan hati-hati. Rangkaian peristiwa pada 2025–2026 diringkas pada Gambar 2.

Gambar 2. Lini masa peristiwa politik 2025–2026. Sumber: disusun dari NU Online (2025, 2026), IRIS (2025), Antara (2026), dan Reuters (2026).

Pemerintah juga mengambil langkah. Presiden memimpin rapat terbatas tentang kebakaran hutan dan lahan pada 12 Oktober 2026 (Antara, 2026), dan pemerintah menyatakan masih mengoptimalkan penanganan serta belum menetapkan status bencana nasional (Evandio, 2026). Artinya, perdebatan bukan semata-mata antara pemerintah yang diam dan masyarakat yang menuntut, melainkan tentang cukup atau tidaknya langkah yang telah diambil. Artikel ini tidak menilai apakah status bencana nasional perlu ditetapkan, karena hal itu membutuhkan kajian teknis dan hukum tersendiri.

Persoalan kebakaran hutan dan lahan memperlihatkan bahwa keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari hasil yang dirasakan masyarakat. Kebakaran berdampak pada kesehatan, kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari warga yang terkena asap. Karena itu, pemerintah perlu terbuka terhadap kritik, menyampaikan data yang jelas, dan bersedia mengevaluasi kebijakannya.

Mahasiswa mempunyai peran penting sebagai kontrol sosial karena memiliki akses terhadap pendidikan dan pengetahuan. Namun, aksi perlu dilakukan secara damai dan bertanggung jawab, dengan kritik yang berdasarkan data, bukan sekadar mengikuti isu di media sosial. Sebaliknya, pemerintah perlu menghormati hak menyampaikan pendapat dan menyediakan ruang dialog yang terbuka. Pengawasan terhadap kekuasaan juga tidak hanya dilakukan mahasiswa, tetapi melalui DPR, lembaga penegak hukum, media massa, dan organisasi masyarakat.

Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa demokrasi Indonesia berada dalam kondisi yang cacat tetapi tetap bertahan: pemilu dan protes masih berlangsung, tetapi kualitas partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas masih diperdebatkan. Aksi mahasiswa dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi politik dan kontrol sosial. Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang mau mendengar dan masyarakat yang mengkritik secara cerdas, sehingga perbedaan pandangan dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki kebijakan.

Irma Pratiwi
STIA LANCANG KUNING DUMAI