Opini

Tahun Ajaran Baru, Rakyat Kembali Menanggung Beban Pendidikan

×

Tahun Ajaran Baru, Rakyat Kembali Menanggung Beban Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Siti Sri Fitriani, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Setiap pergantian tahun ajaran baru, jutaan orang tua kembali dihadapkan pada persoalan yang sama. Alih-alih menyambut bahagia belajar anak-anak mereka, banyak yang justru disibukkan dengan menghitung biaya yang harus dikeluarkan. Mulai dari biaya pendaftaran, SPP, uang seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai kebutuhan lainnya yang terus menguras kantong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro, ia meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Ia juga mengakui tentang adanya laporan dari masyarakat mengenai tingginya harga seragam sekolah yang memberatkan wali murid (kompas.com 25/6/2026).

Bahkan ada keluarga yang berharap memperoleh seragam bekas karena tidak mampu membeli yang baru. Belum lagi persoalan sulitnya mendapatkan sekolah yang dianggap berkualitas akibat daya tampung terbatas dan belum meratanya mutu pendidikan. Akhirnya, masyarakat memiliki beban ganda setiap tahun ajaran baru yakni beratnya biaya pendidikan sekaligus sulitnya mendapatkan sekolah yang berkualitas atau yang diharapkan.

Persoalan ini bukan terjadi sekali atau dua kali. Hampir setiap tahun keluhan yang sama terus terdengar. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pendidikan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemik.

Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator, sementara pembiayaan berbagai kebutuhan pendidikan banyak dibebankan kepada masyarakat. Akibatnya, hak memperoleh pendidikan sering kali diiringi dengan beban biaya yang tidak ringan.

Padahal, pendidikan bukanlah barang dagangan. Pendidikan adalah kebutuhan mendasar yang menentukan kualitas generasi dan masa depan sebuah bangsa. Ketika akses terhadap pendidikan yang layak dipengaruhi kemampuan ekonomi, kesenjangan sosial pun sulit dihindari.

Persoalan zonasi juga menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum terwujud. Jika semua sekolah memiliki kualitas yang baik, orang tua tidak akan bersusah payah mencari sekolah tertentu.

Islam menetapkan pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam menyediakan layanan publik, termasuk pendidikan. Negara tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi wajib memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan tidak memberatkan keluarganya.

Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Karena itu, negara wajib menyediakan guru yang berkualitas, sekolah yang memadai, kurikulum yang membentuk kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan, serta sarana pendidikan yang dapat diakses seluruh masyarakat.

Pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada rakyat. Dalam konsep pemerintahan Islam, kebutuhan tersebut dipenuhi melalui Baitul Mal dengan pengelolaan sumber-sumber pemasukan negara sesuai syariat, termasuk dari pengelolaan harta kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat.

Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki kemampuan untuk menghadirkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Selama solusi yang ditawarkan hanya berkisar pada perubahan kebijakan teknis, sementara akar persoalannya tetap dipertahankan, keluhan yang sama akan terus terulang setiap tahun ajaran baru.

Sudah saatnya pendidikan dikembalikan kepada hakikatnya sebagai hak dasar rakyat, bukan sebagai sektor yang dibebani berbagai biaya. Generasi adalah aset peradaban. Mendidik mereka merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh dialihkan kepada mekanisme pasar.

Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang menjadikan negara sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar regulator. Dengan paradigma inilah pendidikan dapat diwujudkan sebagai layanan publik yang benar-benar menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.[]