Opini

Bank Syariah, Berani Berbagi Risiko?

×

Bank Syariah, Berani Berbagi Risiko?

Sebarkan artikel ini
Bank Syariah, Berani Berbagi Risiko?

DEPOKPOS – Kalau kita tanya orang apa bedanya bank syariah dan bank biasa, jawabannya hampir selalu sama: “tidak ada riba”. Betul, tetapi belum lengkap. Pertanyaan yang lebih menarik: apakah bank syariah sudah berani ikut menanggung risiko usaha nasabahnya? Menurut saya, belum sepenuhnya.

Sebagian besar pembiayaan bank syariah memakai akad murabahah, yaitu bank membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya dengan keuntungan (margin) yang disepakati dan dibayar dengan cicilan. Cara ini sah dan aman bagi bank. Besaran cicilannya tetap, sehingga pendapatan bank mudah dihitung.

Masalahnya, bagi nasabah rasanya hampir sama dengan kredit biasa: ada cicilan bulanan yang harus dibayar, usaha untung atau rugi. Tidak heran sebagian orang menyebut bank syariah hanya “bunga dengan nama lain”. Murabahah tidak salah, tetapi kalau hampir semua produk berpola sama, ciri khas bank syariah ikut memudar.

Padahal ada akad lain yang lebih mencerminkan semangat syariah, yaitu kemitraan. Pada mudharabah, bank menyediakan modal dan nasabah menjalankan usaha, lalu keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Kalau usaha rugi bukan karena kelalaian pengelola, kerugian ditanggung bank. Pada musyarakah, bank dan nasabah sama-sama menaruh modal dan sama-sama menanggung untung rugi. Ada pula skema kepemilikan rumah di mana porsi bank mengecil sedikit demi sedikit seiring cicilan nasabah.

Bagi pelaku usaha kecil yang pendapatannya naik turun, skema ini jauh lebih adil. Bank bukan lagi sekadar pemberi pinjaman, melainkan mitra yang ikut berjuang agar usaha nasabah berhasil.

Tentu bank punya alasan untuk berhati-hati. Akad kemitraan menuntut bank menilai usaha dengan teliti: bagaimana watak nasabah, kemampuan usahanya menghasilkan kas, modal yang ia miliki, jaminan, serta kondisi bisnisnya. Bank juga harus memastikan usaha yang dibiayai halal dan akadnya tepat. Setelah dana cair, usaha nasabah masih harus dipantau secara rutin. Semua itu butuh tenaga analis yang andal dan biaya yang tidak sedikit.

Kekhawatiran soal pembiayaan macet juga wajar. Namun aturannya sudah ada. Bila nasabah kesulitan tetapi beritikad baik dan usahanya masih punya prospek, bank dapat menjadwalkan ulang cicilan atau menata ulang akadnya. Penyitaan jaminan baru ditempuh sebagai jalan terakhir.

Karena itu, saya mengusulkan tiga langkah. Pertama, bank syariah menambah porsi pembiayaan kemitraan secara bertahap, mulai dari usaha yang pembukuannya rapi. Kedua, bank menambah dan melatih analis pembiayaan. Ketiga, produk yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari, seperti rumah, pendidikan, dan kesehatan, terus dikembangkan dengan skema yang adil.

Murabahah boleh tetap ada sebagai pintu masuk, tetapi bank syariah tidak sebaiknya berhenti di pintu itu. Keberanian berbagi risiko, itulah yang akan membuktikan bahwa bank syariah benar-benar berbeda.

Qayyumi Syawalya Diandri
Mahasiswa Universitas Tazkia