Opini

UMKM Depok Melesat, Rakyat Makin Sejahtera?

×

UMKM Depok Melesat, Rakyat Makin Sejahtera?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Retno Muninggar, S.Pi., M.E., Dosen dan Aktivis Dakwah

UMKM Depok Melesat, Rakyat Makin Sejahtera?

DEPOKPOS – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, memuji kinerja Walikota Depok, Supian Suri, selama dua tahun memimpin Depok. Menurutnya, Supian Suri berhasil membawa Kota Depok bertransformasi dari sekadar kota penyangga, menjadi wilayah yang mandiri dan berdaya saing tinggi (Radar Depok, 01/11/2026).

Hal ini salah satunya dengan pesatnya pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti jumlah pelaku usaha yang meningkat, diversifikasi produk, sektor makanan dan minuman yang berkembang pesat. Pada tahun 2023, terdapat sekitar 60.000 unit UMKM yang aktif di Kota Depok. UMKM di Kota Depok tersebar di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, kerajinan tangan, hingga jasa (Strategi News, 17/12/2024).

Namun, di sisi lain  data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kota Depok pada Agustus 2025 hanya 62,00 persen, angka terendah dari seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dan jauh di bawah rata-rata provinsi sebesar 66,99 persen. Di saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) naik dari 6,27 persen menjadi 6,52 persen, dengan lulusan SMK sebagai kelompok paling banyak menganggur (Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025).

UMKM boleh jadi memang menyerap 97% tenaga kerja dan menyediakan 99% lapangan kerja di Indonesia, tetapi penguasa ekonomi tetap ada di tangan kapitalis. Hal ini terjadi karena UMKM ibarat pereda nyeri sesaat bagi angka pengangguran. Kemudian, angka pengangguran akan kembali menganga tatkala para produsen—dalam hal ini pemilik modal—ikut bermain di sektor hilir yang banyak diisi pelaku UMKM.

Coba lihat persaingan ekonomi di pasar digital. Ketika produk impor menguasai pasar digital, UMKM terancam gulung tikar. Ini menandakan bahwa negara hanya hadir sebagai regulator dan fasilitator. Rakyat didorong sebagai pelaku ekonomi dengan membiarkan mereka bersaing secara bebas dengan pelaku ekonomi bermodal besar.

Negara pun gagal memberi kesejahteraan. Rakyat disuruh banting tulang mencari kesejahteraannya sendiri dengan menjadi pelaku UMKM, hitung-hitung bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain. Begitulah jargon pemanis agar masyarakat termotivasi berwirausaha sehingga beban negara menjadi berkurang dengan kemandirian ekonomi rakyat.

Posisi UMKM hanyalah bagian kecil dari perekonomian. UMKM bukanlah sektor strategis yang seharusnya dijadikan salah satu penopang ekonomi negara. Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, memberikan sinyal bahwa negara gagal menyediakan lapangan kerja bagi rakyat. Dorongan kuat pemerintah agar UMKM makin berkembang tidak lain adalah kamuflase negara melepas dirinya sebagai penanggung jawab dan pengurus rakyat. Sangat berkebalikan dengan fakta bahwa kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan kapitalis.

Konsep ekonomi kepitalis berbeda secara diametral dengan ekonomi Islam. Negara dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) tidak akan menjadikan sektor ekonomi informal seperti UMKM sebagai pilar perekonomian. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi rakyatnya, Khilafah berpegang pada prinsip kemandirian. Prinsip ini dapat digambarkan dalam poin-poin berikut.

Pertama, Khilafah mengedepankan dua jenis industri yang membuatnya menjadi negara mandiri dan berdikari, yakni industri berat dan industri terkait pengelolaan harta milik umum. Industri berat ialah industri yang memproduksi mesin atau alat persenjataan, juga obat-obatan. Sedangkan industri pengelolaan harta milik umum, semisal pengolahan minyak bumi, barang tambang, listrik, logam, dan apa saja yang menjadi harta milik rakyat. Dengan kehadiran dua industri ini saja sudah cukup mampu menyerap tenaga kerja rakyat dalam jumlah yang sangat besar.

Kedua, mengatur status kepemilikan harta, seperti harta milik individu, umum, dan negara. Secara khusus, negara melarang harta milik umum dimiliki individu atau swasta. Negaralah pihak yang berhak mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat.

Ketiga,  negara menyediakan modal usaha dari kas baitulmal bagi rakyat yang belum bekerja. Bisa berupa pemberian sebidang tanah mati ataupun pinjaman tanpa riba. Bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau tidak ada keluarga yang mampu menafkahinya, semisal cacat, tua renta, atau janda, negara menafkahi kebutuhannya secara langsung.

Keempat, menghilangkan budaya konsumtif dan hedonis dengan pola hidup sehat, sederhana, dan secukupnya. Dengan pola hidup yang sesuai standar Islam, produktivitas masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder. Mereka yang berlebih hartanya akan terdorong bersedekah dan berinfak kepada yang kurang mampu. Sehingga harta tidak beredar pada golongan orang kaya saja.

Demikianlah, pilar perekonomian dalam Islam adalah sektor riil yang ditopang oleh industri berat dan industri pengelolaan SDA. Prinsip-prinsip tersebut tidak akan berjalan tanpa penerapan sistem Islam yang komprehensif dan menyeluruh.

Dr. Retno Muninggar, S.Pi., M.E.
Dosen dan Aktivis Dakwah