DEPOKPOS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Program ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga mencerminkan bagaimana pemerintah menggunakan kekuasaan dan anggaran negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sistem politik Indonesia, kebijakan publik menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Oleh karena itu, keberhasilan suatu program tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran dan jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari transparansi, pemerataan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Artikel ini disusun menggunakan metode kajian pustaka dengan menelaah dokumen pemerintah, peraturan perundang-undangan, serta pemberitaan media yang dapat ditelusuri pada periode 2025–2026.
Dalam perspektif sistem politik, kebijakan pemerintah merupakan hasil dari proses pengambilan keputusan yang melibatkan lembaga negara dan kepentingan masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan program prioritas, sedangkan DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hubungan kedua lembaga tersebut menjadi penting karena penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan berdasarkan kepentingan publik. Dengan demikian, Program MBG dapat dilihat sebagai contoh bagaimana keputusan politik diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Besarnya perhatian pemerintah terhadap program ini terlihat dari alokasi anggarannya. Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, anggaran Program MBG dalam APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp335 triliun. Program tersebut menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat (Direktorat Jenderal Anggaran, 2025). Anggaran yang besar menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan pemenuhan gizi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Namun, besarnya anggaran juga menimbulkan tanggung jawab yang semakin besar untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gambar 2. Alokasi anggaran Program Makan ergizi Gratis tahun 2026
| Keterangan | Jumlah |
| Alokasi anggaran MBG 2026 | Rp335 triliun |
| Target penerima manfaat | 82,9 juta orang |
| Sumber | Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara |
Sumber: diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2026 dan Sekretariat Negara.
Meskipun memiliki tujuan yang baik, pelaksanaan MBG menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keamanan pangan dan pengawasan distribusi makanan. Reuters (2025) melaporkan bahwa Badan Gizi Nasional mengakui lemahnya pengawasan turut berkontribusi terhadap kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kebijakan publik yang melibatkan banyak penerima manfaat membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, mulai dari proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada masyarakat.
Permasalahan tersebut kembali menjadi perhatian pada September 2026. Associated Press (2026) melaporkan hampir 1.950 siswa, guru, dan santri di lima provinsi mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan program MBG dalam rentang beberapa hari. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa data Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 50.000 orang terdampak dalam berbagai kejadian yang berkaitan dengan program sejak Januari 2025. Angka tersebut perlu dipahami sebagai laporan kasus yang dikaitkan dengan MBG, bukan berarti seluruh kejadian telah dipastikan memiliki penyebab yang sama. Meskipun demikian, data tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan dan pengawasan pelaksanaan program.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pembenahan terhadap tata kelola program. Badan Gizi Nasional (2026) menyampaikan bahwa hingga 16 September 2026, realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu tersedia sebesar Rp218,77 triliun. BGN menyatakan pembenahan dilakukan melalui penajaman penerima manfaat dan penguatan kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Informasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program tidak hanya membutuhkan ketersediaan anggaran, tetapi juga kesiapan organisasi dan kemampuan pengelolaan di lapangan.
Persoalan MBG juga memperlihatkan pentingnya fungsi pengawasan DPR dan lembaga pemeriksa negara. Dalam sistem politik Indonesia, DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk penggunaan anggaran negara. Pengawasan tersebut diperlukan agar program yang telah ditetapkan tidak hanya berjalan berdasarkan target politik, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran, kualitas makanan, jumlah penerima, serta hasil evaluasi program.
Menurut penulis, tantangan utama Program MBG bukan hanya terletak pada kemampuan pemerintah menyediakan makanan dalam jumlah besar, melainkan pada kemampuan membangun tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap dapur penyedia makanan memenuhi standar kebersihan, tenaga pengelola memiliki kemampuan yang sesuai, dan bahan makanan yang digunakan aman untuk dikonsumsi. Evaluasi juga harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan kekurangan program tersebut.
Masyarakat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari pengawasan kebijakan publik. Orang tua, guru, pihak sekolah, dan masyarakat sekitar dapat berperan dalam menyampaikan laporan apabila ditemukan makanan yang tidak layak atau pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan. Kritik masyarakat juga perlu dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap tujuan program.
Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu contoh kebijakan politik pemerintah yang memperlihatkan hubungan antara kekuasaan, anggaran negara, dan kesejahteraan masyarakat. Program ini memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya penerima manfaat. Transparansi, pengawasan, keamanan pangan, dan pertanggungjawaban pemerintah harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang menjanjikan kesejahteraan, melainkan kebijakan yang mampu membuktikan manfaatnya secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Irma Pratiwi
STIA LANCANG KUNING DUMAI