DEPOKPOS – Menyoal makna kecantikan, Pegiat komunitas remaja HI.MPOK Kak Upi menilai, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipahami muslimah agar tidak memaknai kecantikan sebatas penampilan fisik, tetapi juga memperhatikan ketakwaan, akhlak, dan ketaatan terhadap syariat Islam.
Hal tersebut diungkapnya dalam Girls Talk: Beauty with Boundaries, Ahad (18-10-2026) di Depok.
Menurutnya, ketiga makna tersebut sebutnya yakni: Pertama, fisik adalah titipan, bukan penentu nilai diri. “Rupa dan tubuh merupakan amanah dari Allah SWT yang patut dijaga dan disyukuri, bukan alasan untuk terus merasa kurang karena tidak sesuai dengan standar kecantikan tertentu,” terangnya di hadapan puluhan remaja putri.
Ia menjelaskan bahwa merawat diri hendaknya didasari rasa syukur, bukan karena takut terhadap penilaian orang lain.
Kedua, kecantikan sejati tercermin dalam takwa, akhlak, dan ilmu. Menurutnya, kemuliaan manusia di sisi Allah Swt. tidak ditentukan oleh rupa, kekayaan, maupun popularitas, melainkan oleh ketakwaannya. Hal tersebut, tambahnya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 13 bahwa orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.
“Karena itu, memperindah diri perlu berjalan beriringan dengan memperbaiki akhlak, menuntut ilmu, dan meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT,” sebutnya.
Ketiga, batasan syariat menjadikan kecantikan bernilai pahala. “Islam membolehkan muslimah merawat diri dan tampil indah, tetapi tetap memberikan pedoman agar keindahan tidak diwujudkan dengan cara yang dilarang,” ucapnya.
Dengan menjaga batasan tersebut, tambahnya, muslimah dapat menjadikan kecantikan sebagai bagian dari rasa syukur dan ketaatan, bukan sekadar sarana memperoleh pengakuan manusia.
“Batasan ini juga mencakup cara berhias dan berpakaian. Muslimah perlu memahami perbedaan antara berhias secara wajar dan tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan di hadapan pihak yang tidak berhak melihatnya,” tuturnya.
Ia menilai, muslimah boleh mengikuti tren berpakaian selama tetap menaati syariat Islam, termasuk mengenakan khimar untuk menutup kepala dan jilbab sebagai pakaian luar sesuai ketentuan syariat.
“Gamis (maksudnya jilbab) dapat menjadi salah satu pilihan busana selama memenuhi ketentuan berpakaian muslimah, seperti tidak transparan dan tidak ketat hingga memperlihatkan bentuk tubuh,” sebutnya.
Menurutnya, fashion boleh berkembang, tetapi kewajiban syariat tetap menjadi pedoman.
“Apakah berhias dilakukan sebagai bentuk syukur atau karena takut dianggap kurang menarik? Apakah mengikuti tren tetap berada dalam batas syariat atau justru membuat kewajiban terabaikan?” tanyanya.
Ia menegaskan, kecantikan sejati bukan sekadar tentang bagaimana seseorang dipandang manusia, tetapi juga tentang bagaimana ia menjaga amanah tubuh, memperindah akhlak, menumbuhkan ketakwaan, dan menjadikan keindahan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. [Najwa Nazahah]