DEPOKPOS – Bencana alam sudah cukup membuat rakyat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga. Namun, penderitaan itu dapat bertambah ketika dana yang disiapkan untuk menolong korban justru diduga menjadi objek korupsi. Negara mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan rakyat, tetapi muncul dugaan bahwa kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan disalahgunakan. Ironi ini memperlihatkan bahwa ancaman bagi korban bukan hanya datang dari bencana alam, melainkan juga dari tata kelola kekuasaan yang seharusnya melindungi mereka.
Metro TV, dalam berita “KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Terseret” pada 15 Oktober 2026, melaporkan bahwa KPK menetapkan lima tersangka setelah OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyasar Dana Siap Pakai (DSP). Salah satu tersangka merupakan tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut sebagai adik kandung kepala lembaga saat itu. Meski proses hukum masih berjalan, kasus ini menuntut pemeriksaan serius terhadap mekanisme pengelolaan dana darurat, bukan hanya terhadap individu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika Kedaruratan Membuka Celah Penyimpangan
Dana Siap Pakai dirancang agar negara dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi. Metro TV pada 15 Oktober 2026 melaporkan bahwa alokasi DSP BNPB pada 2026 mencapai Rp4,62 triliun. Besarnya anggaran dan tuntutan kecepatan penanganan membuat tata kelolanya harus semakin akuntabel. Sebab, dalam situasi darurat, masyarakat tidak memiliki banyak waktu untuk menunggu bantuan, sementara proses pengadaan dapat melibatkan keputusan cepat, informasi terbatas, dan penyedia barang atau jasa yang harus segera dipilih.
BBC News Indonesia, melalui laporan “Anggaran bencana yang dikorupsi pejabat di antara hidup dan mati warganya” pada 16 Oktober 2026, mengutip mantan komisioner KPK Laode M. Syarif yang menyoroti risiko penunjukan langsung tanpa pengawasan ketat. Mekanisme darurat memang dibutuhkan agar bantuan tidak terlambat, tetapi tanpa pemeriksaan harga, keterlacakan transaksi, dan verifikasi barang di lapangan, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan. Persoalannya bukan semata-mata adanya prosedur darurat, melainkan apakah kewenangan yang dipercepat tetap disertai kontrol yang efektif.
Di sinilah kritik sistemik perlu diarahkan. Ketika pejabat memiliki akses terhadap keputusan pengadaan, sementara pengawasan tidak sebanding dengan besarnya kewenangan, terbuka ruang bagi konflik kepentingan dan perburuan rente. Jika relasi pribadi atau kelompok ikut memengaruhi keputusan, kepentingan publik berisiko dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang. Dugaan dalam perkara BNPB harus dibuktikan melalui proses hukum, tetapi desain pengawasan yang lemah perlu dibenahi tanpa menunggu kasus serupa terulang.
Dalam sistem kapitalisme, orientasi keuntungan dapat menguat ketika jabatan dan kewenangan diperlakukan sebagai sumber manfaat material, sedangkan tanggung jawab sosial dan pengawasan tidak bekerja secara memadai. Kritik ini bukan berarti setiap pengadaan atau pejabat pasti korup, melainkan bahwa peluang penyimpangan membesar ketika kepentingan ekonomi dan relasi kekuasaan tidak dikendalikan oleh prinsip amanah serta mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Penindakan terhadap individu saja tidak cukup jika struktur yang memungkinkan penyimpangan tetap dibiarkan.
Korupsi Dana Bencana adalah Pengkhianatan terhadap Amanah
Dampak korupsi dana kebencanaan tidak bisa diukur hanya dari nilai uang yang diduga diselewengkan. BBC News Indonesia pada 16 Oktober 2026 mengutip Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Avianto Amri, yang mengingatkan bahwa korupsi dapat menurunkan kualitas barang dan jasa hingga memperburuk keadaan warga. Bantuan yang tidak sesuai standar, logistik yang terlambat, atau layanan yang tidak tersedia dapat memperpanjang penderitaan korban. Keluarga miskin menjadi kelompok yang paling rentan karena mereka memiliki pilihan paling sedikit ketika bantuan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pandangan Islam, penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana merupakan pelanggaran terhadap amanah dan hak masyarakat. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan dua prinsip pokok: menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menegakkan hukum dengan adil. Ini bukan sekadar nasihat moral individual, melainkan asas fundamental dalam pengelolaan kekuasaan dan keuangan publik. Karena itu, dana yang seharusnya ditujukan untuk menyelamatkan rakyat, termasuk yang tertimpa musibah, tidak boleh diselewengkan menjadi sarana memperkaya diri.
Islam Menutup Celah dari Hulu hingga Hilir
Islam membangun ketakwaan sebagai benteng pertama agar pejabat menyadari bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Namun, ketakwaan pribadi harus berjalan bersama sistem yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pemimpin bukan sekadar pemberi instruksi, melainkan pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dan amanah negara terjaga.
Dalam konsep pemerintahan Islam (Khilafah), pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah, seleksi pejabat berdasarkan kelayakan dan integritas, pemeriksaan kekayaan pejabat, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Pemeriksaan harta diperlukan untuk menelusuri ketidakwajaran antara penghasilan sah dan kekayaan yang dimiliki. Pengadaan darurat pun harus tetap dapat ditelusuri: kebutuhan harus terverifikasi, harga dapat diperiksa, barang harus benar-benar diterima, dan penyaluran bantuan perlu dipastikan sampai kepada korban. Kecepatan penanganan bencana tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban.
Dalam konsep Khilafah, Baitul Mal mengelola keuangan negara untuk memenuhi kewajiban negara terhadap rakyat, termasuk kebutuhan penanggulangan bencana. Islam juga mengenal ta‘zir, yakni sanksi atas pelanggaran yang penetapannya diserahkan kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan syariat. Sanksi harus diterapkan secara adil berdasarkan bukti, disertai pengawasan yang mencegah pelanggaran berulang. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga mencakup pembenahan mekanisme yang membuka peluang penyimpangan.
Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi pengkhianatan terhadap amanah dapat diupayakan pencegahannya. Rakyat yang sedang berjuang menyelamatkan hidup tidak boleh dibebani penderitaan tambahan akibat anggaran yang diduga diselewengkan. Negara harus memastikan setiap dana darurat benar-benar menjadi pertolongan, bukan keuntungan pribadi. Sebab, dalam Islam, kekuasaan adalah amanah, dan keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Syifa Handeen
Aktivis Muslimah Bekasi
