Dua Faktor Mendasar Penyebab Maraknya KDRT

Dua Faktor Mendasar Penyebab Maraknya KDRT

DEPOK – Mengutip dari UU No.23 tahun 2004, Ustazah Revina menyampaikan definisi dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat menjadi mengisi Kajian Muslimah di Masjid Al- Mujahidin, Meruyung Depok, Ahad (07/01/2024).

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” jelasnya di hadapan lebih dari 70 orang jamaah.

Pemateri yang akrab dengan sapaan Ustazah Rere itu menyimpulkan bahwa ada dua faktor mendasar yang menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditengah masyarakat saat ini.

Pertama, faktor internal. “Terjadinya penelantaran akibat kewajiban yang tidak dijalankan, misal suami tidak memberi nafkah atau istri yang tidak mau mengurus suami dan anak-anaknya. Dominasi maksiat terus menerus dalam dosa besar baik salah satu pasangan atau keduanya, contoh korupsi, riba, judi online, pinjol, miras, perselingkuhan, perzinahan, narkoba, kecanduan konten porno, penipuan,dan lain sebagainya. Rusaknya akidah dan tidak adanya pemahaman kepada ajaran Islam. Tidak menegakkan ibadah ritual, tidak lagi saling menasihati dalam ketaatan pada Allah, serta saling mengumbar aib secara terang-terangan.” ungkapnya.

Kedua, faktor eksternal. “Adanya dominasi sistem sekular yang sering didefinisikan sebagai sistem yang memisahkan paham agama dengan urusan kehidupan sehari-hari seperti urusan politik, negara, juga institusi publik. Serta adanya penerapan kapitalisme yang berusaha menafsirkan kehidupan berdasarkan prinsip yang semata-mata berasal dari segi materi saja.” bebernya.

“Sanksi negara terhadap pelaku KDRT pun tidak menjadi solusi karena dirasa kurang setimpal dan tidak menjerakan. Ini juga lah yang menyebabkan kian maraknya KDRT saat ini.” tambahnya.[] Ade Damayanti

Pos terkait