Oase

Harta dalam Pandangan Islam

×

Harta dalam Pandangan Islam

Sebarkan artikel ini

 

Harta dalam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Najm mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit. Menurut para fuqaha, harta dalam perspektif Islam bersendi pada dua unsur; Pertama, unsur ‘aniyyah dan Kedua, unsur ‘urf. Unsur ‘aniyyah berarti harta itu berwujud atau kenyataan (a’yun). Sebagai contoh, manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak. Sedangkan unsur ‘urf  adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau oleh sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara  sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya.

Menurut pandangan beberapa tokoh ekonomi Islam, seperti Wahbah al-Zuhaili, pembahasan akan harta dan ekonomi Islam haruslah di bawah naungan syariah Islamiyah, yang tidak terlepas dari maqoshid syariah dimana di dalamnya terdapat kemaslahatan yang diberikan Allah swt kepada manusia demi kebaikan hidup di dunia ataupun di akhirat. Yang kedua, pandangan ini menyiratkan bahwa Islam dengan perangkat syariahnya mengatur harta dan bagaimana pemeliharaan harta yang diinginkan oleh Allah swt.

Dalam sistem ekonomi Islam, harta juga dijadikan wasilah untuk mendukung kegiatan ibadah ataupun muamalah, dalam hal ini Allah swt menjadikan harta sebagai wasilah untuk mendukung instrumen zakat, infak dan sedekah. Dalam firman Allah swt: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [Q.s. Ali Imran : 134].

Dalam sistem ekonomi Islam, harta memiliki fungsi yang terus dimanfaatkan oleh manusia, sehingga kecenderungan manusia untuk terus menguasai dan memiliki harta tidak pernah surut. Dalam hal ini syariat memberikan batasan fungsi dan peran harta, diantaranya adalah; Pertama, untuk mendukung kegiatan peribadatan, seperti baju koko dan mukena. Kedua, untuk memelihara dan meningkatkan keimanan sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti bersedekah dengan harta. Ketiga, untuk keberlangsungan hidup dan estafet kehidupan. Keempat, untuk menyelaraskan kehidupan di dunia dan akhirat.

Dan seperti dalam firman Allah:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allâh sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”  [An-Nisâ’ : 5].

Di antara hukum-hukum yang terkandung dalam ayat tersebut di atas adalah:

Seorang yang belum sempurna akalnya harus dicegah atau dilarang dari melakukan transaksi harta (al-hijr ‘ala as-safih); yaitu ia dicegah untuk melakukan transaksi dalam hartanya, kecuali dalam kadar yang dibatasi, tidak melebihi nafkah kebutuhan kesehariannya yang pokok, berupa makanan, minuman dan sandang.

Harta memiliki kehormatan dan dianggap sebagai penopang pokok kehidupan serta urat nadinya. Dengannya, kehidupan seseorang bisa eksis dan baik. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla mengharamkan perbuatan yang bisa melenyapkan atau memusnahkan harta dan menghambur-hamburkannya. Allâh Azza wa Jalla juga mengharamkan pembelanjaan harta untuk hal-hal yang membahayakan atau tidak bermanfaat.

Ada kewajiban untuk memberi belanja (nafkah) kepada orang yang belum matang akalnya, baik ia seorang lelaki, perempuan atau anak-anak, sampai akal mereka matang. Setelah itu, barulah harta tersebut diserahkan kepadanya.

Seseorang yang diamanati memegang harta lalu dia ingin melakukan transaksi pada harta tersebut, maka sebelum melakukan apapun, ia wajib mengetahui bagaimana ia seharusnya mengelola harta tersebut.

Harta adalah tiang penopang kehidupan komunitas Muslimin. Sehingga tidak boleh memberikan harta kepada orang yang akan merusaknya, baik dengan menghambur-hamburkanya, juga membelanjakannya dalam kemaksiatan kepada Allâh Azza wa Jalla, siapapun itu. Sebab kepemilikan harta bagi individu tidak berarti memberikan ruang bebas bagi pemilik harta untuk merusak hartanya dengan cara dan bentuk apapun. Karena harta adalah tiang penopang kehidupan seluruh manusia. Sehingga haram atas seorang individu dari mereka untuk memusnahkan dan merusak hartanya, bagaimanapun cara dan bentuknya.

kaum Muslimin generasi awal umat ini telah memahami aturan ini dengan baik dan benar dan mereka juga sudah menerapkannya dalam kehidupan sehari-sehari mereka. Buktinya, mereka telah sampai pada suatu level peradaban yang agung, di mana kaum selain mereka tidak ada yang sampai pada level tersebut dalam kancah kehidupan dunia. Di antara bukti yang menunjukkan bahwa mereka memahaminya dan mengamalkannya dengan baik adalah suatu pertanyaan yang dilontarkan seorang Khalifah Umawiyyah, yaitu Abdul Malik,  yang dilontarkan kepada putrinya yang bernama Fathimah.  Fathimah telah dinikahkan oleh khalifah dengan putra saudaranya yang bernama Umar bin Abdul Aziz. Ketika mengunjungi Putrinya, Abdul Malik bertanya kepada putrinya, “Bagaimana kehidupan kalian?” Ia menjawab, “(Aku hidup dalam) kebaikan di antara dua keburukan.” Yang ia maksud dengan kebaikan adalah nafkah yang sedang dan proporsional. Sedangkan dua keburukan adalah berlebih-lebihan dalam nafkah dan terlalu hemat menyempitkan belanja.

Jadikan mereka mulia dan kuat dengan Islam! Sempurnakanlah mereka di atas Islam. Karena sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Inka Intana