Ekonomi

Dari Scroll ke Checkout: Bisakah Bank Syariah Membantu Gen-Z Lebih Bijak Berbelanja?

×

Dari Scroll ke Checkout: Bisakah Bank Syariah Membantu Gen-Z Lebih Bijak Berbelanja?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nayla Nirmala Putri Sulistyo, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia

Dari Scroll ke Checkout: Bisakah Bank Syariah Membantu Gen-Z Lebih Bijak Berbelanja?

Belanja digital makin cepat, tetapi keputusan keuangan tetap perlu diambil dengan sadar. Lalu apa peran bank syariah untuk membantu Gen Z berbelanja lebih bijak?

RINGKASAN

Tulisan ini membahas bagaimana promosi digital, tren, fear of missing out (FOMO), dan kemudahan pembayaran bisa mendorong pembelian impulsif pada Generasi Z. Berdasarkan penelitian dan data regulator, artikel ini melihat peran yang realistis bagi bank syariah: tidak berhenti pada layanan digital, tetapi juga menjelaskan akad, biaya, dan risiko secara terbuka serta mendukung literasi keuangan.

DEPOKPOS – Niat awalnya cuma melihat-lihat di aplikasi belanja, tapi tahu-tahu sudah ada beberapa barang di keranjang. Video ulasan, siaran langsung, diskon berbatas waktu, dan opsi bayar nanti membuat proses membeli terasa serba cepat. Dalam suasana seperti itu, keputusan belanja tidak selalu dimulai dari rencana yang matang.

Pembelian impulsif (impulsive buying) adalah keputusan membeli yang muncul spontan, biasanya karena dorongan sesaat. Perilaku ini belum tentu menandakan seseorang boros atau bermasalah secara keuangan. Tetapi kalau pembelian terus-menerus mengabaikan kebutuhan, anggaran, atau kemampuan membayar, kebiasaan itu layak ditinjau ulang.

Generasi Z tumbuh bersama platform digital. Bagi mereka, masalahnya tidak semata-mata soal kurang bisa menahan diri, sebab lingkungan digital memang penuh pemicu untuk segera membeli. Jadi pertanyaannya: bagaimana konsumen bisa mengambil keputusan yang lebih sadar, dan peran apa yang realistis untuk bank syariah?

Ketika checkout terasa begitu mudah 

Promosi yang muncul terus-menerus, konten produk dari kreator, tren yang cepat berganti, dan rasa takut tertinggal atau fear of missing out (FOMO) bisa mendorong orang membeli sesuatu yang awalnya tidak direncanakan. Pembayaran tunda atau cicilan juga mengubah cara orang merasakan harga: biaya yang dipecah jadi beberapa kali bayar bisa terasa lebih ringan daripada total harga yang sebenarnya harus dikeluarkan.

Hidayah, Daulay, dan Kusmilawaty (2025) meneliti 100 responden Generasi Z di Medan. Hasilnya, FOMO dan pinjaman digital secara statistik memprediksi pembelian impulsif dalam model mereka, sedangkan hedonisme tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Model tersebut menjelaskan 50,3 persen variasi perilaku pembelian impulsif pada sampel yang diteliti.

Angka itu bukan berarti 50,3 persen dari seluruh Gen Z berbelanja impulsif karena FOMO dan pinjaman digital. Ia hanya menunjukkan seberapa besar variasi perilaku responden penelitian yang bisa dijelaskan oleh model statistiknya.

Konteks dari luar Indonesia menambah sudut pandang. Maesen dan Ang (2025), dalam penelitian yang terbit di Journal of Marketing, menganalisis data transaksi sebuah peritel besar di Amerika Serikat dan menjalankan eksperimen soal layanan buy now, pay later (BNPL).

Hasilnya, opsi cicilan bisa meningkatkan kecenderungan membeli dan jumlah belanja. Eksperimen mereka juga mendukung penjelasan bahwa cicilan bisa mengurangi persepsi kendala keuangan, sehingga belanja terasa lebih mudah dilakukan.

Temuan ini membantu menjelaskan salah satu mekanisme yang mungkin terjadi, tetapi tidak bisa langsung dipakai untuk mengukur dampak BNPL pada semua konsumen Indonesia, apalagi pengguna produk keuangan syariah. Penelitian lokal dengan sampel terbatas pun hanya menggambarkan responden yang diteliti, bukan gambaran pasti seluruh Generasi Z Indonesia.

Literasi keuangan syariah perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan 

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik, mencatat indeks literasi keuangan syariah 43,42 persen dan indeks inklusi keuangan syariah 13,41 persen. Sebagai pembanding, indeks literasi keuangan nasional tercatat 66,46 persen dan inklusi keuangan nasional 80,51 persen, dengan metode keberlanjutan.

Angka-angka ini memperlihatkan bahwa paham soal keuangan dan memakai layanan keuangan adalah dua hal yang berbeda. Tetapi data SNLIK mencakup penduduk usia 15–79 tahun, bukan khusus Gen Z. Jadi angka tersebut tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan bahwa tingkat literasi atau inklusi Gen Z sama dengan angka nasional.

Data itu juga tidak membuktikan bahwa rendahnya inklusi keuangan syariah menyebabkan pembelian impulsif. Dalam diskusi edukasi dan kebijakan keuangan, keduanya memang bisa jadi isu penting, tetapi hubungan sebab-akibatnya baru bisa dinyatakan kalau ada penelitian yang khusus mengujinya.

Meski begitu, hasil survei memberi alasan untuk memperkuat edukasi yang bisa langsung dipraktikkan. Literasi keuangan bukan cuma soal mengenali istilah atau produk, tetapi juga kecakapan membaca biaya, memperkirakan kemampuan membayar, menyusun anggaran, dan memahami akibat dari sebuah keputusan keuangan.

Prinsip syariah bukan sekadar label 

Dalam Islam, konsumsi bukan sesuatu yang dilarang. Yang dijaga adalah agar pengeluaran tidak melewati batas, tidak membawa mudarat, dan tetap memikirkan tanggung jawab kepada diri sendiri maupun orang lain. Konsep israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemborosan) bisa jadi bahan renungan etis saat seseorang menilai kebiasaan belanjanya.

Meski begitu, pembelian impulsif tidak otomatis sama dengan israf atau tabdzir dalam setiap kasus. Penilaiannya bergantung pada konteks, tujuan, kemampuan, dan dampaknya. Label “syariah” pada layanan keuangan pun tidak dengan sendirinya menjamin setiap keputusan konsumsi penggunanya bijak.

Pembahasan paylater perlu memisahkan tiga hal: kemampuan konsumen memenuhi kewajiban, transparansi dan perlindungan konsumen, serta kesesuaian akad dengan prinsip syariah. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak sama. Status sebuah produk harus dilihat dari struktur, akad, dan ketentuan yang benar-benar dipakai, bukan sekadar dari istilah pemasarannya.

Regulasi memberi pagar, bukan jaminan bebas risiko 

OJK menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), yang diundangkan pada Desember 2025. OJK juga menerbitkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BNPL bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, yang ditetapkan pada Mei 2026. Isinya antara lain mengatur prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan debitur, perlindungan konsumen, keterbukaan informasi, penagihan, dan manfaat ekonomi.

Aturan ini penting untuk tata kelola dan perlindungan konsumen. Tetapi adanya regulasi tidak berarti semua produk BNPL otomatis sesuai syariah, dan tidak berarti risiko utang hilang. Konsumen tetap harus membaca syarat, memahami total kewajiban, dan menimbang apakah pembayarannya sesuai kemampuan keuangan. Untuk produk yang mengaku sesuai syariah, akad dan struktur biayanya perlu dijelaskan secara terbuka.

Apa yang bisa dilakukan bank syariah? 

Bank syariah bisa berkontribusi dengan membantu nasabah mengambil keputusan keuangan yang lebih terencana. Berikut beberapa langkah yang layak dipertimbangkan. Rekomendasi ini hanya usulan, bukan klaim bahwa semua fitur sudah tersedia atau terbukti efektif di setiap bank.

Pertama, tampilkan akibat dari transaksi sebelum disetujui. Aplikasi bisa menyajikan total biaya, jadwal pembayaran, kewajiban yang sedang berjalan, dan sisa anggaran yang dipilih nasabah dengan jelas. Pengingat atau jeda opsional sebelum transaksi non-esensial juga layak dipertimbangkan agar pengguna tidak mengambil keputusan dengan tergesa-gesa.

Kedua, jelaskan akad dan biaya dengan bahasa sederhana. Nasabah perlu paham akad yang dipakai, total kewajiban, biaya yang mungkin muncul, akibat keterlambatan, dan jalur pengaduan. Menyediakan dokumen saja belum cukup; informasinya harus mudah ditemukan dan dipahami.

Ketiga, ubah literasi menjadi latihan nyata. Edukasinya bisa berisi simulasi anggaran bulanan, perbandingan beli tunai dan cicilan, latihan membedakan kebutuhan dan keinginan, serta perencanaan dana darurat.

Keempat, bangun kerja sama dengan kampus dan komunitas. Program edukasi sebaiknya tidak cuma menghitung jumlah peserta, tetapi juga melihat hasilnya: apakah peserta jadi lebih paham total biaya, mampu menyusun anggaran, dan terbiasa membaca ketentuan sebelum memakai layanan keuangan.

Kelima, ukur keberhasilan dari manfaat bagi nasabah, bukan hanya pertumbuhan transaksi. Ukurannya bisa mencakup pemahaman biaya, kemampuan membayar, tingkat keluhan, dan kualitas keputusan keuangan. Kalau bank mengembangkan fitur pengingat atau penganggaran, dampaknya perlu diuji dulu sebelum dinyatakan efektif.

Langkah sederhana sebelum menekan tombol beli 

Konsumen bisa membuat jeda antara keinginan dan transaksi. Untuk barang non-esensial, coba tunggu 24 jam sebelum membeli. Susun anggaran yang memisahkan kebutuhan pokok, tabungan, kewajiban, dan dana untuk keinginan. Sebelum memakai cicilan atau paylater, hitung semua pembayaran yang masih berjalan, bukan hanya cicilan satu barang.

Matikan notifikasi promosi yang sering memancing pembelian spontan, atau hapus metode pembayaran tersimpan kalau itu membantu mengurangi transaksi tanpa pertimbangan. Baca ketentuan produk sebelum menyetujui. Untuk layanan yang mengaku sesuai syariah, pahami akad, biaya, akibat keterlambatan, dan mekanisme pengaduannya. Kalau informasinya belum jelas, jangan buru-buru setuju.

Dari nilai menjadi kebiasaan 

Budaya digital membuat jarak antara melihat barang dan membelinya makin pendek. Meski begitu, tidak tepat kalau persoalan pembelian impulsif hanya ditimpakan pada kelemahan individu, sebagaimana bank syariah juga tidak bisa dianggap sebagai solusi tunggal. Pilihan konsumen, desain platform, edukasi, transparansi produk, dan pengawasan regulasi sama-sama punya peran.

Data SNLIK menunjukkan masih ada ruang untuk memperkuat pemahaman dan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Penelitian tentang FOMO dan BNPL membantu menjelaskan sebagian pemicu pembelian, tetapi bukti yang ada terbatas konteksnya dan tidak mewakili seluruh Gen Z Indonesia. Karena itu, langkah yang masuk akal bukan sekadar mengajak anak muda lebih hemat, melainkan membangun lingkungan keuangan yang membuat biaya mudah dipahami dan keputusan lebih terencana.

Nilai syariah baru terasa dalam praktik kalau diwujudkan lewat kejujuran informasi, tanggung jawab, kehati-hatian, dan perlindungan harta. Dari scroll ke checkout mungkin cuma butuh beberapa detik; membangun kebiasaan keuangan yang sehat butuh pengetahuan, lingkungan yang mendukung, dan latihan yang konsisten.

Nayla Nirmala Putri Sulistyo
Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia