DEPOKPOS – KPK kembali melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada 13 Oktober 2026. Kali ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menetapkan 5 tersangka korupsi dana bencana, salah satu pelaku adalah adik dan tenaga ahli dari Kepala BNPB sendiri.
Fakta ini tentu memilukan, karena diduga telah berlangsung sejak 2022. Artinya, di saat peristiwa banjir merendam rumah rakyat, longsor menimbun kampung-kampung, dan karhutla menghanguskan hutan hingga rakyat sesak nafas, dana yang seharusnya untuk membantu mereka justru dijarah. Sungguh, ini bukan sekadar kejahatan biasa.
Krisis Integritas di Tengah Penderitaan Rakyat
Korupsi dana bencana bukan kejahatan biasa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban malah disalahgunakan oleh pihak yang semestinya menjalankan amanah perlindungan. Akibatnya, masyarakat bukan hanya menanggung penderitaan akibat bencana, tetapi juga berisiko kehilangan hak atas bantuan yang seharusnya mereka terima.
Dalam situasi darurat, kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan sangat menentukan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Korban membutuhkan pangan, tempat berlindung, layanan kesehatan, dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya. Karena itu, penyalahgunaan anggaran bencana memiliki konsekuensi yang melampaui angka kerugian keuangan negara. Ada kebutuhan masyarakat yang terancam tidak terpenuhi, sementara mereka tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan secara mandiri.
Persoalan ini memperlihatkan krisis integritas ketika jabatan tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab, tetapi sebagai kesempatan meraih keuntungan. Kewenangan yang diberikan untuk mengurus kepentingan masyarakat justru digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika orientasi keuntungan mengalahkan tanggung jawab, jabatan publik kehilangan makna pengabdiannya.
Krisis integritas ini berkaitan dengan paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, halal dan haram tidak dijadikan landasan yang mengikat dalam mengelola kekuasaan dan harta publik. Ketika kepentingan materi lebih diutamakan, keserakahan dapat mendorong seseorang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Tanpa kesadaran akan dosa dan pertanggungjawaban di hadapan Allah, nilai-nilai agama pun tidak menjadi benteng yang kuat untuk mencegah pengkhianatan terhadap amanah.
Agama hanya dianggap urusan privat di tempat ibadah saja, tidak dibawa ke kantor, tidak dibawa saat mengelola anggaran. Selama tidak ada CCTV, tidak ada KPK akan merasa aman melakukan korupsi karena tidak ada rasa takut kepada Allah yang Maha Mengawasi.
Korupsi, Borok Sistemis Bawaan Kapitalisme
Korupsi tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dengan sistem yang mengatur relasi kekuasaan dan pengelolaan kepentingan publik. Dalam sistem kapitalisme, praktik politik dan pemerintahan berkelindan dengan kepentingan ekonomi sehingga membuka ruang bagi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, kebijakan publik berisiko lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal atau kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daripada pada kebutuhan masyarakat luas.
Fenomena ini dapat terlihat dalam praktik jual beli jabatan, politik balas budi, serta penyalahgunaan kewenangan. Jabatan hanya menjadi alat untuk membalas dukungan politik, sementara kebijakan dan fasilitas negara berisiko dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat pengaruh kelompok tertentu. Praktik semacam ini makin sulit dicegah ketika proses pengambilan keputusan tidak transparan dan pengawasan gagal mengendalikan konflik kepentingan.Lemahnya kontrol terhadap pejabat turut memperbesar risiko penyimpangan.
Dalam konteks ini muncullah satire di tengah masyarakat: bahkan malaikat pun bisa menjadi iblis jika masuk ke pemerintahan. Ungkapan tersebut bukan pernyataan harfiah atau tuduhan bahwa setiap orang yang masuk pemerintahan pasti menjadi koruptor. Satire itu menyuarakan kekecewaan terhadap sistem yang dinilai begitu rusak hingga orang yang semula dipandang baik pun dikhawatirkan dapat terseret ke dalam penyimpangan. Pesannya bukan bahwa karakter individu tidak penting, melainkan integritas saja tidak cukup apabila seseorang berada dalam lingkungan yang memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif.
Korupsi bukan sekadar anomali yang hanya muncul sesekali, melainkan satu borok sistemis yang dapat terus berulang ketika kepentingan materi berkelindan dengan kekuasaan, konflik kepentingan tidak dikendalikan, dan pengawasan gagal menjalankan fungsinya. Mekanisme penunjukan langsung memang dibutuhkan untuk kondisi cepat saat bencana, tetapi kecepatan tidak boleh menghilangkan transparansi dan pertanggungjawaban. Tanpa kontrol yang memadai, kewenangan yang semestinya mempercepat pertolongan, justru berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Lemahnya pengawasan dari pemimpin negara kepada pejabatnya juga menjadikan korupsi merajalela. Penangkapan dan pemidanaan pelaku memang dibutuhkan, tetapi keduanya belum cukup jika hukuman tidak dijalankan secara konsisten dan celah penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka. Dalam kondisi demikian, penegakan hukum berisiko berhenti pada penghukuman formal tanpa dapat menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Pemimpin dalam sistem Kapitalisme lebih sibuk menjaga citra dan kepentingan oligarki daripada mengontrol bawahannya. Maka korupsi bukan saja anomali dalam sistem Kapitalisme, melainkan penyakit bawaan yang memang melahirkan koruptor.
Bagaimana Islam Menyelesaikan Korupsi?
Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatannya sebagai amanah, bukan ladang bisnis. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Dalam hadits lain disebutkan: “Imam (pemimpin) adalah junnah (perisai), tempat rakyat berlindung” (HR. Bukhari dan Muslim). Jadi mana mungkin seorang perisai tega menjarah harta orang yang sedang ia lindungi? Teladan dari Khalifah Umar bin Khattab bahkan memikul sendiri gandum untuk rakyatnya yang kelaparan di tengah bencana.
Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dalam keadaan darurat, tanggung jawab ini makin mendesak karena masyarakat membutuhkan pangan, tempat berlindung, layanan kesehatan, dan bantuan untuk memulihkan kehidupan mereka. Anggaran yang dialokasikan untuk membantu masyarakat bukan sekadar angka dalam perencanaan keuangan negara, melainkan amanah yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
Penyelewengan dana bantuan bukan hanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, melainkan pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan sekaligus perampasan hak masyarakat yang semestinya menerima pertolongan.
Untuk menjaga amanah, Islam membangun keimanan dan ketakwaan sebagai benteng pertama dalam diri setiap individu. Seorang pejabat harus menyadari bahwa setiap keputusan dan penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Allah SWT berfirman di dalam ayat :
وَأَسِرُّوا۟ قَوْلَكُمْ أَوِ ٱجْهَرُوا۟ بِهِۦٓ ۖ إِنَّهُۥ عَلِيمٌۢ بِذَاتِ ٱلصُّدُورِ
“Dan rahasiakanlah perkataanmu atau nyatakanlah. Sungguh, Dia Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS Al-Mulk [67]: 13).
Juga ayat,
…وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Hadid [57]: 4).
Kedua ayat ini mengingatkan bahwa tidak ada perbuatan yang luput dari pengetahuan Allah, termasuk manipulasi pengadaan, penggelembungan harga, ataupun pemotongan bantuan.Dengan landasan keimanan, seorang pejabat tidak boleh menjadikan besarnya anggaran atau terbatasnya pengawasan sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi. Ketakwaan semestinya mendorongnya menunaikan amanah dengan jujur, bukan sekadar menghindari hukuman ketika penyimpangan terungkap.
Islam membangun keimanan pada diri setiap orang sebagai benteng pertama, sebelum ada polisi dan KPK. Sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah akan melahirkan pribadi-pribadi yang memiliki kesadaran bahwa Allah Maha Melihat. rasa takut kepada Allah akan mencegah seseorang, termasuk pejabat untuk melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi. Inilah kontrol internal yang tidak dimiliki sistem Sekuler.
Islam dapat menutup celah korupsi dari hulunya. Dalam Islam ada mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat. Kekayaan pejabat dicatat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada penambahan harta yang tidak wajar, pejabat wajib membuktikan asal-usulnya. Jika tidak bisa membuktikan , langsung disita untuk Baitul Mal. Tidak perlu menunggu OTT. Khalifah Umar bin Khattab pernah menyita separuh harta pejabatnya yang kaya mendadak.
Dalam Islam ada sanksi tegas sebagai uqubat yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir yang beratnya disesuaikan dengan kejahatannya, bisa berupa penjara yang lama, sita harta, pengumuman di depan publik agar hina, bahkan hingga hukuman mati untuk korupsi yang merusak hajat hidup orang banyak. Dengan sanksi tegas ini, orang akan berpikir seribu kali untuk korupsi.
Kasus BNPB ini menjadi tamparan keras lagi bagi kita. Selama kita masih mempertahankan sistem Sekuler-Kapitalisme, selama itu pula dana bencana akan terus dikorupsi dan rakyat akan terus terzalimi. Sudah saatnya kita campakkan sistem yang rusak ini dan kembali kepada sistem Islam yang akan menjaga harta rakyat dan menjadi perisai sejati bagi mereka.
dr. Jefni Anggreini
Praktisi Kesehatan