Tabarru pada Asuransi Syariah

Terkait akad pada asuransi syariah, salah satu perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvesional terletak pada akad yang diperjanjikan. Sebagai usaha saling tolong-menolong di antara sejumlah pihak yang bergabung di dalamnya, asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ yang menjadi unsur melekat dalam seluruh kegiatannya, beserta akad lain yang sesuai syariah selama tidak mengandung gharar, maisir, riba, aniaya (zhulm), suap (risywah), serta hal lain yang terlarang dan bersifat maksiat.

Tabarru’ secara bahasa berarti bersedekah, dalam arti yang lebih luas yaitu melakukan kebaikan tanpa syarat. Adapun secara istilah, tabarru’ diartikan mengerahkan segala upaya untuk memberikan harta atau manfaat kepada orang lain, baik secara langsung maupun nanti di masa yang akan datang tanpa adanya kompensasi dengan tujuan kebaikan dan perbuatan ihsan (Fiqih al-Muamalah, Al-Shakhr).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Tujuan tolong-menolong dalam akad tabarru’ ini sangat dianjurkan dalam syariat Islam sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebulir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatkan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah maha Luas (karunia – Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Surat Al-Baqaah ayat 261).

BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Ketinggian martabat orang yang membantu saudara – saudaranya digambarkan dalam hadist Rasulullah SAW. yang artinya “Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud). Dalam akad tabarru’ yang merupakan akad hibah berlaku ketentuan sebagai berikut.

Akad tabarru’ tidak menysaratkan adanya “kepastian” dalam waktu pembayaran, jumlah pembayaran, dan objek yang ditransaksikan.

BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Akad tabarru’ tidak mensyaratkan kepastian mendapatkan manfaat, ketidakpastian tentang terjadi atau tidak terjadinya musibah yang menjadi resiko peserta asuransi, tidak menjadikan akad tabarru’ mengandung gharar, sebagaimana jika terjadi di akad tabaduli.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait