Najla Ishmatunnisa dan Hana Nursalimah
BAB I PENDAHULUAN
LatarBelakang
Islamadalahagamayangmengaturseluruhaspekkehidupanmanusia,termasukdalam bidangekonomidanpertanian.Dalamkehidupanmasyarakat,terutamadidaerahpedesaan, sektorpertanianmenjadisalahsatusumbermatapencaharianutama.Olehkarenaitu,Islam memberikan aturan mengenai kerja sama pertanian agar dapat dilakukan secara adil dan saling menguntungkan.
Salah satu bentuk kerja sama dalam bidang pertanian adalah muzara’ah dan mukhabarah. Muzara’ah merupakan kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap, di manapemilikmenyediakantanahdanbibit,sedangkanpenggarapmengelolalahanhingga panen. Sementara itu, mukhabarah adalah kerja sama pertanian yang bibit dan biaya pengelolaannya berasaldaripenggarap. Hasilpanendarikedua kerja sama tersebut dibagi sesuai kesepakatan bersama.
Kerja sama muzara’ah dan mukhabarah sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pemilik lahan yang tidak mampu mengelola tanahnya tetap dapat memperoleh hasil, sedangkan penggarapyangtidakmemilikilahandapatbekerjadanmendapatkanpenghasilan.Dengan demikian, kerja sama ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memanfaatkan lahan pertanian secara maksimal.
Selainmemberikanmanfaatekonomi,muzara’ahdanmukhabarahjugamencerminkan nilai-nilai Islam seperti tolong-menolong, kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Oleh karena itu, penting bagikita untuk memahamipengertian, landasanhukum, syarat,rukun, perbedaan, dan penerapan muzara’ah serta mukhabarah dalam kehidupan sehari-hari.
RumusanMasalah
Apapengertianmuzara’ahdanmukhabarah?
Apalandasanhukummuzara’ahdanmukhabarah?
Apasyaratdanrukun muzara’ahdan mukhabarah?
Apaperbedaan muzara’ahdan mukhabarah?
Bagaimanaeksistensimuzara’ahdalamkehidupanmasyarakat?
TujuanPenulisan
Mengetahuipengertian muzara’ahdanmukhbarah
Mengetahuilandasan hukuummuzara’ahdanmukhbarah
Mengetahuisyaratdanrukuun muzara’ahdan mukhbarah
Mengetahuiperbedaanmuzara’ahdanmukhbarah
Mengetahuipenerapanmuzara’ahdanmukhbarah
BAB II PEMBAHASAN
DefinisiMuzara’ahdanMukhbarah
Muzara’ah
Muzara’ah adalah kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik menyediakan tanah dan bibit, sedangkan penggarap mengelola lahan sampai panen. Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan bersama.
Contoh
PakAhmadmemilikisawahdanmenyediakanbibitpadi.PakBudimenggarapsawah tersebut hingga panen. Setelah panen, hasilnya dibagi dua sesuai perjanjian.
Mukhabarah
Mukhabarahadalahkerja sama pertanianantara pemilik lahandanpenggarap,tetapibibit dan biaya pengelolaan berasal dari penggarap. Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan.
Contoh
Ibu Siti memiliki kebun kosong lalu bekerja sama dengan Pak Rian. Pak Rian menyediakan bibit,pupuk,dantenagauntukmengelolakebuntersebut.Hasilpanendibagisesuaiperjanjian.
LandasanMuzara’ahdanMukhabarah
Landasanmuzara’ahdanmukhabarahberasaldari:
Al-Qur’anyangmengajarkantolong-menolongdalamkebaikan.
HadisNabiMuhammadSAWtentangkerjasamapengelolaanlahanpertanian.
Ijma’ ulamayangmembolehkan sistem bagi hasil selama dilakukan secara adil dan jelas.
Kerja sama ini diperbolehkan karena memberikan manfaat bagi kedua pihak dan tidak merugikan salah satunya.
DalilMuzara’ah
Dalil dari bolehnya muzara’ah adalah hadis dariAbdullah bin ‘Umarradhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,
عَامَلَالنَّبِيﷺخَيْبَرَبِشَطْرِمَايَخْرُجُمِنْهَامِنْثَمَ„رأَوْزَرْع„
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mempekerjakan seseorang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untukpekerja.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-ImamBukharirahimahullah membuatbabmuzara’ahdalamShahih-nya,kemudianbeliau membawakan perkataan Abu Ja’far.
بَابُ المُزَارَعَةِ بِالشَّطْرِ وَنَحْوِهِ وَقَالَقَيْسُبْنُمُسْلِ„معَنْأَبِىجَعْفَ„رقَالَمَابِالْمَدِينَةِأَهْلُبَيْتِهِجْرَ„ةإِلَّيَزْرَعُونَعَلَىالثلُثِوَالربُعِ.وَزَارَعَعَلِىوَسَعْدُبْنُ
مَالِ„كوَعَبْدُاَّللِّبْنُمَسْعُو„دوَعُمَرُبْنُعَبْدِالْعَزِيزِوَالْقَاسِمُوَعُرْوَةُوَآلُأَبِىبَكْ„روَآلُعُمَرَوَآلُعَلِ’„ىوَابْنُسِيرِينَ
“BabKerjaSamaPertaniandenganBagiHasilSetengahatauSejenisnya Qais bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far, ia berkata,
‘Di Madinah tidak ada satu pun keluarga dari kaum muhajirin, kecuali mereka melakukan kerjasamapertaniandenganbagihasilsepertigaatauseperempat.’AlibinAbiThalib,Sa’ad binMalik,AbdullahbinMas’ud,UmarbinAbdulAziz,Al-QasimbinMuhammadbinAbiBakr,
Urwah bin Zubair, keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali, dan Ibnu Sirin semuanya pernah melakukan kerja sama pertanian.” (HR. Bukhari no. 2328)
IbnuHajarrahimahullah berkata,
أَنَّالْبُخَارِيَّإِنَّمَاأَرَادَبِسِيَاقِهَذِهِالْثَْارِالِْشَْارَةَإِلَىأَنَّالصَّحَابَةَلَمْيُنْقَلْعَنْهُمْخِلََففِيالْجَوَازِخُصُوصًاأَهْلَالْمَدِينَةِ
“Imam Bukhari dengan menyebutkan asar-asar ini sebenarnya bertujuan untuk menunjukkan bahwa para sahabat, tidak diriwayatkan dari mereka perbedaan pendapat tentang kebolehannya, terutama penduduk Madinah.”
SyekhIslamIbnuTaimiyahrahimahullahberkata,
وَهَذِهِالْثَْارُالَّتِيذَكَرَهَاالْبُخَارِيقَدْرَوَاهَاغَيْرُوَاحِ„دمِنْالْمُصَنِ’فِينَفِيالْثَْارِ.فَإِذَاكَانَجَمِيعُالْمُهَاجِرِينَكَانُوايُزَارِعُونَ وَالْخُلَفَاءُالرَّاشِدُونَوَأَكَابِرُالصَّحَابَةِوَالتَّابِعِينَمِنْغَيْرِأَنْيُنْكِرَذَلِكَمُنْكِر:لَمْيَكُنْإجْمَاعأَعْظَمَمِنْهَذَا؛بَلْإنْكَانَفِي
الدنْيَاإجْمَاعفَهُوَهَذَا
“Asar-asar yang disebutkan oleh Imam Bukhari ini telah diriwayatkan oleh lebih dari satu penulis kitab tentang asar. Jika seluruh kaum muhajirin, para khalifah yang diberi petunjuk (Khulafa’ Rasyidin), para tokoh besar dari kalangan sahabat, dan tabi’in semuanya melakukankerjasamapertaniantanpaadaseorangpunyangmengingkarihalitu,makatidak ada bentuk ijma’ (kesepakatan) yang lebih kuat dari ini. Bahkan, jika ada ijma’ di dunia ini, maka inilah salah satunya.”
Oleh karena itu, akad muzara’ah adalah akad yang sudah diwarisi dari generasi para sahabat. Artinya,halinidilakukanolehmereka radhiyallahu‘anhum.Bahkan,Nabishallallahu‘alaihi wasallampunmelakukannya.Kalaupundikatakan,NabimelakukandiKhaibardenganorang kafir, adapun dengan kaum muslimin tidak diperbolehkan, maka hal initertolak, dikarenakan Khaibar telah menjadi negeri kaum muslimin. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah.
SyaratMuzara’ahdanMukhabarah
Syaratpadalahanpenanaman
Pertama, lahan yang digunakan untuk penanaman adalah lahan yang jelas kepemilikannya. Jikakepemilikannyabelumjelasatautidakjelas,makatidakbolehdigunakanuntukakad muzara’ah.
Kedua, lahan yang digunakanuntuk penanamanadalah lahan yang layak dan bisa digunakan untuk penanaman selama akad muzara’ahberlangsung. Jika lahan yang digunakan tersebut tidaklayak,makatidakbolehuntukmelakukanakadmuzara’ahdisana.Karenatidakmungkin pemilik lahan dan pengelola mendapatkan keuntungan darinya.
Ketiga, pemilik lahan harus menyerahkan lahannya kepada pengelola (penanam). Artinya, pemiliklahanmemberikankepercayaankepadapengelolauntukmengelolalahannyatersebut. Demikianterkait denganakadmuzara’ah, yang manamuzara’ahdiperbolehkandengandalil-dalil yang telah disebutkan di atas dan dengan ketentuan-ketentuan yang jelas dan harus ditunaikan oleh kedua belah pihak.
Syaratpembagianhasil
Pertama, hasil yang dibagi antara pemilik lahan dan pengelola harus sesuai dengan kesepakatan bersama. Sebagaimana yang Nabishallallahu ‘alaihi wasallam lakukanbersama penduduk Khaibar.
Kalaudalamsyarattersebuthasilhanyadibagikankepadasalahsatupihak,maka akad muzara’ah tersebut terbatalkan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama, mengingatsyaratinitidaksesuaidenganakadkerjasama,dimanakerjasamaadalahakadyang ada di akad muzara’ah.
Kedua,bagihasildarikeduabelahpihakharusjelasdanterbilangjumlahnya.Seperti1/3,1/2, dan yang semisalnya. Sebagaimana yang Nabi shallahu ‘alahi wasallam lakukan bersama penduduk Khaibar
HukumMuzara’ahdanMukhabarah
Hukummuzara’ah tidakadabedanyadenganmusaqah.Hukumnyaadalahmubah, yakni diperbolehkan di dalam agama Islam. Kendati ada sebagian ulama yang tidak memperbolehkannya karena mengandung unsur gharar(ketidakjelasan). Namun, yang lebih tepat,wallahu’alam, adalahbolehnyaakad muzara’ah ini.Halinisebagaimana pendapat jumhur ulama, seperti ulama Maliki, Hanbali, Dzahiri, dan lainnya.
PerbedaanMuzara’ahdanMukhabarah
Muzara’ah
Pemiliklahanmenyediakantanahdan bibit
Penggarapmenyediakantenagauntuk mengellola lahan
Modallebih banyak daripemiliklahan
Hasilpanendibagisesuaikesepakatan
Mukhabarah
Benihberasaldaripenggarap
Pemiliklahanhanyamenyediakantanaha
Penggarp menyediakantenagasekaligusbenih
Hasilpanendibagisesuaikesepakatan
Muzara’ah dan mukhabarah adalah bentuk kerja sama pertanian dalam Islam yang dilakukan secaraadildenganpembagianhasilsesuaikesepakatan.Perbedaannyaterletakpadasiapayang menyediakan benih dan modal pertanian.
EksistensiMuzara’ah
Eksistensi muzara’ah adalah keberadaan dan penerapan sistem kerja sama pertanian antara pemilik lahandanpenggarap yang masihdigunakandalamkehidupan masyarakat,khususnya di bidang pertanian. Muzara’ah tetap ada karena:
Membantupemiliklahanyangtidakmampumenggaraptanahnyasendiri.
Membantupetaniyangtidakmemilikilahanuntukbekerjadanmemperolehpenghasilan.
Menciptakankerjasamayangsalingmenguntungkanmelaluisistembagihasil.
Sesuaidenganprinsip tolong-menolongdankeadilandalamIslam.
Masihbanyakditerapkandidaerahpedesaandansektorpertanian.
Contoh Pak Hasan memiliki sawah tetapi sibuk bekerja di kota. Sawah tersebut digarap oleh Pak Ridwan dengan sistem bagi hasil 50:50. Kerja sama seperti ini menunjukkan bahwa muzara’ah masih eksis dan digunakan hingga sekarang.
BABIII
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa muzara’ah danmukhabarahmerupakanbentukkerjasamadalambidangpertanianyangdianjurkandalam Islamkarenamengandungnilaitolong-menolongdankeadilan.Kerjasamainidilakukanantara pemilik lahan dan penggarap dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama sehingga kedua belah pihak sama-sama memperoleh keuntungan.
Muzara’ahadalahkerjasamapertaniandi manapemilik lahan menyediakantanahdan bibit, sedangkan penggarap bertugas mengelola lahan hingga masa panen. Sementara itu, mukhabarah adalah kerja sama pertanian yang bibit dan biaya pengelolaannya berasal dari penggarap, sedangkanpemilik hanya menyediakanlahan. Perbedaanutamakeduanyaterletak pada penyedia bibit dan modal pertanian.
Muzara’ah dan Mukhabarah memiliki landasan hukum yang berasal dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ ulama yang membolehkan kerja sama pertanian dengan sistem bagi hasil selama dilakukan secara jujur, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak. Agar kerja sama tersebut sah, terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi, seperti adanya pemilik lahan dan penggarap, lahan yang jelas, akad atau perjanjian, pembagian hasil yang disepakati, serta tidak adanya unsur penipuan.
Dalam kehidupan masyarakat, muzara’ah dan mukhabarah masih banyak diterapkan terutamadidaerahpertaniankarena memberikanmanfaat bagikeduapihak. Pemilik lahanyang tidak mampu mengelola tanahnya tetap dapat memperoleh hasil, sedangkan penggarap yang tidak memiliki lahandapat bekerja dan memperolehpenghasilan. Olehkarena itu, kerja sama ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mempererat hubungan sosial melalui sikap saling membantu dan bekerja sama sesuai ajaran Islam.
Saran
Kerja sama muzara’ah dan mukhabarah sebaiknya dilakukan dengan perjanjian yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Pemiliklahandanpenggarapharussalingjujur,terbuka,danbertanggungjawabdalam menjalankan kerja sama pertanian.
Pembagian hasil panen harus dilakukan secara adil sesuai kesepakatan bersama agar tidak merugikan salah satu pihak.
Masyarakat perlu memahami aturan muzara’ah dan mukhabarah sesuai ajaran Islam agar kerja sama yang dilakukan menjadi sah dan sesuai syariat.
Pemerintahataupihakterkaitdiharapkandapatmemberikanpenyuluhankepadapetani mengenai sistem kerja sama pertanian yang baik dan benar.
Penggarap lahan sebaiknya menjaga dan mengelola lahan pertanian dengan baik agar hasil panen lebih maksimal.
Pemiliklahanjugasebaiknyamemberikandukungandankepercayaankepada penggarap agar kerja sama dapat berjalan dengan lancar.
Nilai-nilai seperti tolong-menolong,keadilan,dan kerjasamadalammuzara’ah dan mukhabarah perlu terus diterapkan dalam kehidupan masyarakat.