JAKARTA â Pengurus Pusat Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) melakukan audiensi dengan jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 36, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertemuan strategis ini secara khusus menyoroti urgensi pengawasan ruang digital akibat masifnya disrupsi artificial intelligence (AI) serta pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, serta staf dari pihak SAJID, rombongan dipimpin Sekretaris Jenderal SAJID Selo Ruwandanu bersama jajaran pengurus harian.
Dalam pemaparannya, Sekjen SAJID Selo Ruwandanu menyampaikan bahwa disrupsi AI di industri media saat ini merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Penggunaan AI yang semakin murah dan mudah diakses menghadirkan potensi besar sekaligus ancaman serius apabila tidak dibarengi dengan batasan regulasi yang jelas.
“Mimpi SAJID ada dua, yakni edukasi dan pengawalan hukum. Kami rutin menggelar pelatihan pembuatan AI, tetapi dengan koridor yang sangat tegas, yakni harus patuh pada hukum positif negara serta hukum syariat. Kami menolak keras penyalahgunaan AI untuk konten pornografi, kekerasan, maupun kampanye LGBT,” tegas Selo dalam pertemuan tersebut.
Selo menambahkan, SAJID berharap dapat merajut kolaborasi konkret dengan KPI untuk merumuskan batasan teknis dan etis terkait penggunaan AI di lanskap media Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyambut baik inisiatif SAJID. Hasrul memandang kegelisahan para jurnalis Muslim tersebut sejalan dengan upaya KPI saat ini, yakni mengawal revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Lebih lanjut, Hasrul memaparkan tiga poin krusial yang saat ini didorong KPI dalam revisi aturan tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan KPI agar sistem dan penganggaran di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan dalam satu komando. Kedua, keharusan adanya evaluasi dan audit terhadap lembaga pemeringkat rating pertelevisian.
“Ketiga, yang paling penting terkait disrupsi digital adalah keadilan regulasi. Saat ini kewenangan KPI masih dibatasi pada media berbasis frekuensi (free-to-air). Sementara ruang-ruang media digital dan over-the-top (OTT) masih sangat liar dan belum tersentuh pengawasan penyiaran secara komprehensif,” jelas Muhammad Hasrul Hasan.
Kehadiran regulasi yang mengikat, lanjut Hasrul, sangat mendesak demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari serbuan konten negatif dan nilai-nilai yang bertentangan dengan norma ketimuran yang kerap menyusup melalui media digital maupun produk AI.
Melalui audiensi tersebut, SAJID dan KPI sepakat memperkuat sinergi kelembagaan. Keduanya berkomitmen untuk terus mendorong literasi media secara masif di tengah masyarakat sekaligus mengawal proses harmonisasi revisi UU Penyiaran di parlemen agar ekosistem informasi di Indonesia ke depan menjadi lebih adil, sehat, dan aman bagi generasi penerus.*
