Teknologi informasi dan internet telah membawa banyak manfaat dalam kehidupan Anda, memungkinkan Anda untuk terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia dan mendapatkan akses ke berbagai informasi. Namun, di balik manfaat yang disediakan oleh teknologi ini, juga ada ancaman yang serius. Salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin populer dan merugikan adalah link phishing undangan pernikahan.
Phishing adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang saat ini tengah marak terjadi. Phishing merupakan bentuk cyber crime yang dimaksudkan untuk mencuri informasi pribadi seseorang melalui email, telepon, pesan teks, atau tautan dengan cara mengaku sebagai instansi atau pihak-pihak tertentu. Pelaku biasanya menggunakan website dan email yang menyerupai versi resminya untuk kemudian menuntun korban agar mengikuti arahan yang diinstruksikan. Setelah itu, informasi pribadi korban yang berhasil dicuri akan dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan lainnya seperti menipu.
Dalam kasus ini, para penjahat siber menggunakan link undangan palsu yang berformat .APK (Android Package Kit) untuk mencuri data pribadi korban dan bahkan mengakses rekening bank korban.
Salah satu contoh kasus yang mencerminkan bahaya link phishing undangan pernikahan adalah kasus yang dialami oleh Silvia Yap, seorang pengusaha aksesoris kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang. Ia menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, yang dikira sebagai teman jauhnya yang akan menikah. Pesan tersebut berisi link undangan pernikahan palsu yang berisi APK berukuran 5 MB.
Tanpa curiga, Silvia Yap mengklik tautan tersebut, guna untuk melihat undangan pernikahan yang diberikan. Namun, setelah mengklik tautan, file tersebut ternyata tidak berisi undangan melainkan brosur iklan. Setelah itu, terdapat pemberitahuan ada seseorang yang ingin mengakses email korban. Dan dalam kurung waktu kurang dari 24 jam, terdapat transaksi tak dikenal dari rekening korban yang mencapai nilai Rp1,4 Miliar.
Dari kasus Silvia Yap, memberikan gambaran nyata tentang bahaya yang dihadapi oleh individu yang menjadi korban link phishing undangan pernikahan.
Sebagai pengguna media sosial yang mengandalkan kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi kejahatan phising. Penanggulangan terhadap kejahatan ini dapat dilakukan melalui pendekatan penal (hukum pidana) dan non-penal (non-hukum pidana).
Selain metode yang telah disebutkan di atas, berikut adalah beberapa jenis kejahatan phising dan langkah-langkah pencegahannya.
⦁ Link Phising Berkedok Hadiah Gratis
Salah satu alasan mengapa proses phising di Indonesia berhasil adalah karena masih banyak orang yang suka berbagi tanpa memiliki pengetahuan digital yang memadai. Dengan kata lain, mereka tidak melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi. Sikap ini membuat mereka rentan terjebak dalam skema phising.
Banyak orang berbondong-bondong menyebarkan pesan broadcast tentang hadiah, bantuan pemerintah, atau promosi pulsa gratis tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Padahal, seringkali pesan broadcast tersebut berisi tautan phising yang berbahaya jika diklik atau dikunjungi.
Anda dapat mencegah phising dengan cara mempertimbangkan jenis pesan broadcast tersebut. Jika jumlah hadiah yang ditawarkan terlalu berlebihan dan tidak masuk akal, kemungkinan besar itu penipuan. Jika URL tautannya berasal dari situs blog gratis. Sebaiknya jangan langsung mengklik tautan tersebut. Lebih baik konfirmasikan terlebih dahulu ke layanan pelanggan atau akun media sosial resmi dari sponsor yang tercantum.
⦁ Akun Media Sosial Perbankan Palsu
Ketika Anda mengalami masalah dengan layanan perbankan, pastikan Anda menghubungi kontak layanan pengaduan yang benar, terutama jika Anda ingin mengajukan keluhan melalui media sosial. Saat ini, banyak akun media sosial palsu yang berpura-pura menjadi layanan pelanggan resmi dari lembaga keuangan, dompet digital, sekuritas, pinjaman online, atau e-commerce. Akun-akun palsu ini biasanya merespons keluhan dengan cepat dan meminta Anda melanjutkan percakapan melalui pesan WhatsApp.
Akun palsu ini kemudian akan meminta Anda mengirimkan foto dokumen penting seperti kartu identitas, buku tabungan, kartu ATM, atau bahkan PIN. Mereka juga mungkin menelepon Anda untuk mendapatkan kode verifikasi akun. Jika Anda mengalami hal ini, sebaiknya segera laporkan dan blokir akun-akun palsu tersebut.
⦁ Link Undangan Palsu
Link undangan pernikahan palsu saat ini menjadi metode populer yang digunakan oleh pelaku phising. Link undangan pernikahan palsu ini dikirim melalui pesan WhatsApp. Pelaku akan mengirimkan undangan palsu dalam format aplikasi Android atau APK. Jika diklik, korban akan diarahkan untuk menginstal aplikasi modifikasi dan diminta untuk memberikan izin akses ke beberapa aplikasi lain di ponsel mereka. Ini sangat berbahaya karena pelaku dapat mengakses data pribadi dan bahkan mengakses m-banking korban.
Untuk menghindari jenis phising ini, hindarilah mengklik link sembarangan, terutama link undangan pernikahan digital. Biasanya, undangan pernikahan asli hanya berbentuk tautan tanpa memerlukan instalasi aplikasi tambahan. Perhatikan juga pengirim link tersebut. Jika Anda tidak mengenalnya dan merasa curiga, lebih baik abaikan.
Ancaman phising dapat diredam dengan kehati-hatian. Anda dapat meningkatkan keamanan akun digital Anda dengan mengaktifkan autentikasi dua atau tiga faktor. Jangan lupa untuk secara berkala mengubah kata sandi Anda menjadi yang unik dan jaga kerahasiaannya. Selain itu, pengguna media sosial harus lebih bijaksana dalam menghadapi modus penipuan seperti ini.
Cybercrime dalam bentuk link phishing undangan pernikahan adalah ancaman serius dalam dunia digital saat ini. Kasus kehilangan uang tabungan senilai Rp1,4 Miliar yang dialami oleh Silvia Yap menunjukkan betapa pentingnya mewaspadai dan menghindari tautan yang mencurigakan. Dengan meningkatkan kesadaran dan mengadopsi tindakan keamanan yang tepat, Anda dapat melindungi diri Anda sendiri dan mengurangi risiko menjadi korban cybercrime. Penting untuk tetap waspada dan memastikan keaslian komunikasi dan tautan sebelum mengungkapkan informasi pribadi apa pun secara online.
Muhammad Ilham Fadillah / Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta