DEPOKPOS – Ketika membicarakan tentang sidang BPUPKI, nama-nama yang sering terdengar adalah seorang Soekarno, Mohammad Hatta, Soepomo, dan Mohammad Yamin. Namun, di balik tokoh yang sering terdengar namanya di masyarakat, ada perempuan yang ikut memperjuangkan kemerdekaan. Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito adalah salah satu tokoh perempuan hebat yang turut memperjuangkan suara perempuan.
Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito merupakan salah satu dari dua perempuan yang menjadi anggota dalam sidang BPUPKI. Pada daftar anggota BPUPKI mencatat bahwa Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito sebagai Kepala Bagian Wanita Kantor Pusat Jawa Hokokai di Jakarta. Kehadirannya menjadi sangat penting karena menunjukkan tekad bahwa perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak berpendapat.
Namun, perjalanan Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito menuju ruang politik tidak datang secara tiba-tiba. Ia lahir di kota Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 1907. Ayahanya yang bernama R. Sastrawecana merupakan seorang juru tulis keraton. Ia merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Pada awalnya ia menempuh pendidikan di HIS Keputran pada tahun 1914, lalu sang ayah meminta untuk melanjutkan pendidikannya di Tamansiswa. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikannya ke MULO pada tahun 1922. Tetapi, sang ayah hanya mengizinkan anak gadisnya untuk bekerja menjadi guru, lalu ia pindah ke Taman Guru, Tamansiswa Yogyakarta tahun 1924.
Pada saat menempuh pendidikan tahun 1924, ia aktif dalam pergerakan perempuan. Mewakili JIBDA (Jong Islamieten-Bond Dames-Afdeling) Yogyakarta, ia bertugas sebagai penulis. Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito tidak hanya minat pada dunia pendidikan, setelah lulus ia sempat mengajar di Tamansiswa walaupun hanya sebentar.
Ia menikah dengan Sunaryo Mangunpuspito yang merupakan teman sekolahnya dulu. Lalu mereka memutuskan untuk pindah ke Jakarta pada tahun 1929. Di Jakarta ia fokus pada pada bidang politik. Pada awal 1938, pemerintah kolonial melalui Volksraad memberikan kesempatan kepada perempuan dari berbagai golongan untuk menggunakan hak pilih pasif dalam menduduki posisi di raad atau dewan pemerintahan kota. Kebijakan tersebut menjadi salah satu celah politik yang dimanfaatkan Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito untuk memperjuangkan kepentingan perempuan melalui jalur pemerintahan. Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam lembaga pemerintahan dapat menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan memperjuangkan hak-hak perempuan.
Upaya tersebut semakin terlihat dalam Kongres Istri Indonesia ke-3 yang diselenggarakan pada 11–15 Juni 1938 di Gedung Asrama Tamansiswa. Dalam kongres tersebut, Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito dipercaya sebagai ketua dan turut mengupayakan adanya keterwakilan perempuan dalam pemilihan Gemeenteraad. Ia juga mengusulkan agar tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan dan peran perempuan Indonesia.
Perjuangan yang dilakukan Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito akhirnya menghasilkan pencapaian penting. Setelah melewati rangkaian proses pemilihan dan memperoleh dukungan dari Istri Indonesia bersama berbagai organisasi perempuan lainnya, ia berhasil terpilih sebagai anggota Gemeenteraad Semarang pada 1938. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa perempuan mulai memperoleh ruang untuk terlibat secara langsung dalam pemerintahan.
Dalam menjalankan perjuangan politiknya, Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito menggunakan pendekatan yang cukup strategis. Ia tidak hanya melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah kolonial, tetapi juga mampu melihat dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memperkuat gerakan perempuan. Ruang politik yang terbuka tersebut digunakannya untuk menyuarakan kepentingan perempuan sekaligus mendukung perjuangan bangsa Indonesia. Pendekatan ini menjadi salah satu ciri perjuangan Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito dibandingkan dengan tokoh perempuan lain pada masa yang sama.
Sayangnya, nama Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito belum sepopuler banyak tokoh laki-laki yang berada dalam forum yang sama. Padahal, kehadirannya memberikan gambaran bahwa sejarah menuju Indonesia merdeka juga dibangun oleh perempuan yang aktif berpikir, berorganisasi, dan memperjuangkan hak politik.
Mengingat kembali Siti Sukaptinah Sumaryo Mangunpuspito bukan berarti sekadar menambahkan satu nama ke dalam daftar tokoh sejarah. Lebih dari itu, kisahnya mengingatkan bahwa perjuangan kemerdekaan memiliki banyak suara yang tidak semuanya mendapatkan ruang yang sama dalam ingatan publik.
Siti Sukaptinah meninggal di Yogyakarta pada 31 Agustus 1991. Namun, gagasan yang ia perjuangkan bahwa perempuan berhak memiliki ruang untuk bersuara dan berpartisipasi dalam pemerintahan tetap relevan untuk dibicarakan hingga sekarang.

