Pertumbuhan Perbankan Syariah Melalui Sistem dan Produk Syariah

Oleh: Thiara FitriKirani, Mahasiswi Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam UU No. 10 Tahun 1998, pemerintah pun mengimplementasikan sistem ekonomi syariah dengan membuat kebijakan perbankan syariah yang sejalan sesuai nilai, norma, dan prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah sebagai kebijakan alternatif ekonomi dalam segala bentuk permasalahan yang sesuai konsepnya yaitu terwujudnya keadilan, kemakmuran, kepentingan dan keseimbangan para umat Islam. Munculnya eksistensi perbankan syariah sebagai bentuk respon atas kebijakan ekonomi syariah yang diterapkan di Indonesia prediksinya akan terus berkembang dari waktu ke waktu.

Bacaan Lainnya

Bank syariah menjadi suatu bentuk badan usaha atau kelembagaan keuangan yang menjalankan fungsi memenuhi kebutuhan masyarakat berlandaskan prinsip-prinsip syariah dengan sistem bagi hasil. Praktik perbankan syariah, sesuai dengan instumen keuangan berdasarkan pembagian kegiatan bermuamalah secara islam bertujuan mencapai kemaslahatan bersama baik secara material dan spiritual, mempersatukan umat, dan memajukan kegiatan finansial perbankan. Walaupun dianggap baru, ternyata terus menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan bagi pangsa pasar dan sebagai sarana dakwah melalui bank syariah.

Dalam perkembangannya, perbankan syariah dijadikan sebagai tolak ukur pencapaian keberhasilan ekonomi syariah yang telah dibuktikan dengan menunjukkan kinerjanya pada masa krisis 1998. Saat itu perbankan syariah tetap bertahan, eksis, dan mengalami kestabilan bahkan memperoleh keuntungan. Bank Indonesia pun mengeluarkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” yang berkontribusi secara konsisten sehingga menjadi sebuah langkah atau grand strategi dengan meletakan posisi dan cara pandang perbankan syariah demi mencapai sasaran serta menghadapi tantangan.

Hal ini, dimungkinkan adanya peraturan mengenai prinsip syariah sehingga (Rachmat Syafe’i, 2005) dengan buku yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbankan Syariah“ mengemukakan konsep dual baking system dalam tahap pengembangan atas dasar pertimbangan antara lain:

BACA JUGA:  Pemimpin Cerdas yang Berintegritas

Memenuhi kebutuhan pelayanan jasa keuangan syariah agar terhindar dari riba untuk terus berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional.
Saat masa krisis 1998 tetap beroperasi yang didukung oleh sistemnya untuk mengurangi resiko dan memperkuat pertahanan dunia perbankan nasional.
Dijadikan sistem alternatif dengan upaya restrukturisasi perbankan berdasarkan keunggulan serta karakteristik agar kualitas sistem perbankan nasional meningkat.
Bentuk pelayanan kompetitif sebagai aliran masuk dan keluarnya modal bagi lembaga keuangan atas transaksi syariah baik nasional hingga internasional.
Sistem ini dalam perbankan syariah dikaitkan dengan sektor ekonomi rill dalam mengurangi dampak ekonomi berupa inflasi.

Menurut Rivai dan Arifin (2010) dalam Santosa (2018), bahwa sistem bank syariah sendiri didasarkan hukum syariah sesuai tuntutan agama. Berjangka panjang dan pembiayaan sistem bagi hasil berupa deposito, tabungan dan sukuk ritel selama periode. Pembagian resiko dilihat dari presentase antara keuntungan dan kerugian disertakan pembatasan aktivitas ekonomi serta tidak memperbolehkan unsur spekulasi. Mengumpulkan zakat, dan tidak adanya uang tambahan atas kegagalan tertentu yang berhubungan antara bank dan nasabah sebagai partner kemitraan. Berinvestasi sukuk ritel hingga adanya fungsi sistem maqasad terdapat pada sektor ekonomi, sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan konsep keuntungan di dunia dan akhirat. Badan pengawasan dari Otoritas Jasa keuangan, Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Pengawas Syariah.

Transaksi bank syariah mempunyai akad yang tidak terpisahkan berdasarkan syariat Islam fiqh muamalah. Menurut Asnawi dan Fanani (2017), bahwa brand image bank syariah menggunakan konsep Islamic Branding sesuai nilai dan aturan Islam, mengandung istilah secara Islami dan pelaksanaanya bisa digunakan siapa pun akan tetapi target utama adalah Muslim. Halal menjadi elemen utama sesuai syariat Islami dengan konsep Islamic Branding berbagai macam produk. Brand image sesuai konsep Islami akan lebih mudah melekat pada masyarakat karena memiliki keistimewaan dan karakteristik tertentu yang dapat bersaing hingga terus berkembang.

BACA JUGA:  Pemimpin Cerdas yang Berintegritas

Berikut ini adalah produk bank syariah yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

Produk Penghimpunan Dana (Funding)

Berupa giro syariah dan tabungan syariah berdasarkan akad wadiah dan mudharabah serta deposito syariah berdasarkan akad mudharabah. Wadiah dibedakan menjadi dua, yaitu wadiah yad amanah, penitipan barang yang tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan sampai dikembalikan dan wadiah yad dhammah, penitipan harta yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebelum dikembalikan. Mudharabah dibedakan menjadi dua, yaitu mudharabah muthlaqah, bentuk kekuasaan bank secara penuh tanpa adanya pembatasan tertentu dalam penggunakan himpunan dana dan mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan syarat kepada pihak bank tertentu dalam pengelolaannya untuk dipatuhi.

Produk Penyaluran Dana (Financing)

Berupa pembiayaan prinsip jual beli berdasarkan akad murabahah, istishna’ dan salam, pembiayaan prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan musyarakah, pembiayaan prinsip sewa berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamilk serta pembiayaan prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad qardh. Murabahah, bentuk kesepakatan harga dalam transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan. Istishna, bentuk kesepakatan dalam transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang berbentuk pemesanan pada barang tertentu sesuai persyaratan. Salam, akad transaksi jual beli sesuai syarat pemesanan pada barang tertentu yang akan dibayar secara tunai.

Mudharabah, kesepakatan kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam memperoleh serta pembagian keuntungan usaha namun kerugian ditanggung pemilik dana. Musyarakah, kesepakatan para pemilik dana dengan memadukan berbagai sumber daya untuk memperoleh keuntungan dan kerugian usaha ditanggung bersama. Ijarah, kesepakatan antara pemilik sewa dan penyewa berupa imbalan pembayaran atas pemindahan manfaat dalam jangka waktu tertentu. Ijarah muntahiyah bittamlik, kesepakatan sewa menyewa dengan diakhiri pemindahan hak kepemilian barang dari pemilik sewa kepada penyewa. Qardh, akad dalam pinjam meminjam dengan ketentuan yang dapat tagih dan dikembalikan sesuai pinjaman tersebut tanpa adanya sebuah imbalan tertentu.

BACA JUGA:  Pemimpin Cerdas yang Berintegritas

Produk Jasa Layanan Perbankan Lainnya

Bentuk produk berdasarkan akad wakalah, kafalah, hawalah, sharf, dan rahn. Maka wakalah, akad pelimpahan atau penyerahan kekuasaan sesuai mandat dari nasabah yang diberikan kepada bank sebagai bentuk perwakilan. Kafalah, jaminan bank yang bertanggung jawab dan wajib dalam memenuhi kebutuhan nasabah dengan bentuk pengalihan tanggung jawab atas penjaminan tersebut. Hawalah, pengalihan atas utang piutang dan wajib dibayarkan antara pihak yang berhutang terhadap pihak yang menanggungnya sedangkan bank berperan sebagai penagih. Sharf, transaksi jual beli dalam penukaran mata uang atau valuta asing dan dilakukan secara fisik untuk penyerahannya dalam waktu yang sama. Rahn, kegiatan dalam menahan sesuatu harta yang dimiliki dan bernilai sebagai jaminan hutang sampai memberikan pengembalian pembayaran pembiayaan kepada bank.

Itulah penjelasan mengenai sistem dan produk perbankan syariah yang terus menunjukkan perkembangan secara pesat. Akan tetapi, harus memperhatikan konsepnya dan mempromosikan serta memberikan pelayanan kualitas terbaik sehingga dapat menarik dan diterima oleh masyarakat, Memang pada dasarnya, bank syariah sangat berpotensi, berpeluang besar dan kompherensif dalam mendorong pertumbuhan kemajuan perekonomian bahkan sebagai aset modal perbankan di suatu negara. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia bisa menjadi salah satu pelopor kebijakan mengenai dunia perbankan syariah.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait