Oleh: Alya Imelda Adeliana, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Perbankan Syariah
Bank konvensional dalam praktiknya telah menjadi bagian dari perekonomian dunia, mulai dari negara-negara adidaya maupun negara berkembang. Namun, sebagai masyarakat muslim, melakukan transaksi dengan bank bisa menjadi suatu dilema karena perintah Allah SWT untuk menjauhi riba. Banyak perbedaan pendapat diantara para ulama tentang bank konvensional, sehingga ketentuan fiqih yang didapatkan juga bisa berbeda-beda.
Ditinjau dari segi mekanismenya, bank konvensional berjalan dengan mengelola uang nasabah sebagai komoditas, yaitu sebagai barang yang dapat diperjualbelikan. Hasil pengelolaan tersebut akan bersinggungan dengan bunga bank. Bunga bank merupakan sejumlah imbalan dari bank kepada nasabah atas dana yang disetorkan di bank. Bunga bank terbagi menjadi 2 jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Riba secara etimologis berasal dari Bahasa Arab yaitu ziyaadah yang berarti tambahan, kelebihan, atau tumbuh. Sedangkan secara terminologi, menurut pendiri madzhab Hanabilah yaitu Imam Ahmad bin Hanbal, riba adalah seseorang yang berutang lalu memiliki dua pilihan, yaitu melunasi atau membayar lebih dengan waktu yang diberikan. Secara umum, para ulama menyimpulkan bahwa riba adalah tambahan pada suatu transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang berlawanan dengan asas hukum muamalat dalam Islam.
Di dalam surat An-Nisa’ ayat 29 Allah SWT. Berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sam suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Di dalam surat lain Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) rib ajika kamu orang-orang yang beriman. Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memrangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al-Baqarah:278-279). Ayat ini turun disebabkan Bani Amr bin Umair sering menggunakan uang menggunakan system riba kepada Bani Mughirah, dan Bani Mughirah pun selalu mengembalikan pinjaman tersebut beserta tambahannya. Mengetahui hal ini, Gubernur kawasan tersebut mengadukan perihal ini kepada Rasulullah, sehingga turunlah ayat tersebut. Seketika Rasulullah mengirimkan perintah agar meniadakan riba sebagaimana firman Allah.
Perihal bunga bank itu sendiri, menurut Kasdi (2013) dalam artikel ilmiahnya berjudul Analisis Bunga Bank dalam Pandangan Fiqih, Lajnah Bahsul Masa’il Nahdatul Ulama membagi dalam tiga bagian. Adapun pendapat pertama, bunga bank dan riba adalah sama secara mutlak, sehingga didapati hukumnya haram. Pendapat yang kedua, ulama tidak menyamaratakan antara bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh. Hal tersebut karena akad tidak disertai dengan syarat, sedangkan syarat tidak dapat diambil seketika dari kebiasaan yang berlangsung. Pendapat yang teraktir, ulama mengambil kesepakatan syubhat yang berarti tidak jelas halal haramnya.
Konsul Kajian Islam Dunia (KKID) menetapkan hukum bunga bank konvensional sebagai pembungaan uang haram dan tidak memiliki keraguan dalam penetapannya. Konferensi yang dilakukan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir pada tahun 1965 tersebut dihadiri ulama-ulama besar dunia. Beberapa diantaranya adalah Syeikh Al-Azhar, Prof. Abdullah Daraz, Prof. Abu Zahrah, dan ada 300 ulama lain ikut hadir. Ketetapan haram juga diberikan oleh Mufti Negara Mesir, dan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Bunga pada bank konvensional berpengaruh kuat terhadap ekonomi dan masyarakat. Bunga menjadi penentu harga sehingga mengakibatkan inflasi di berbagai negara. Semakin tinggi suku bunga, maka semakin tinggi harga jual pada barang. Hutang yang di dalamnya disertai bunga, mudah menjadi media penjerat bagi peminjamnya. Seperti yang dialami negara-negara di dunia, meski tingkat suku bunga rendah, tetapi negara peminjam perlu meminjam lagi dan lagi untuk membayar hutang di awal. Peningkatan hutang pada suatu negara juga berpengaruh terhadap tingkat konservasi lingkungan karena tekanan bunga yang mendesak. Hal ini sesuai dengan Al-Maududi dalam bukunya berjudul “Riba”, yang menyebutkan bahwa riba mempengaruhi karakter manusia, yaitu menimbulkan perasaan egois, tamak, dan kecenderungan melanggar perintah Allah SWT.
Mempertimbangkan masyarakat muslim yang memiliki hajat bertransaksi dengan bank, maka sangat dianjurkan oleh para ulama fiqih menjalankan transaksi dengan bank Islam/Syariah. Perbedaan antara bank konvensional dengan bank Syariah adalah penerapan sistem bagi hasil. Ketentuan transaksi bank islam/syariah dibuat berdasarkan prinsip muamalat Islam, sehingga diharapkan menjadi solusi dari transaksi bank konvensional. []
