Dana Haji Sebagai Alat Investasi

Ilustrasi.

Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang wajib di laksanankan jika seorang muslim dan muslimat mampu untuk melaksankannya. Haji memiliki peran yang penting dan strategis dalam Islam, karena menjadi rukun Islam kelima yang berarti menjadi salah satu tiang dari keislaman seseorang.

Beberapa pekan terakhir ini pasca pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)oleh presiden Jokowi tanggal 26 Juli 2017 lalu,dana haji menjadi topic yang hangat di perbincangkan di masyarakat. Terutama di media social. Hal ini terkait dengan wacana untuk menggunakan dana haji bagi pembangunan infrastruktur di tanah air, sehingga menimbulkan pro dan kontra public yang sangat tajam.

Bacaan Lainnya

Dalam wacana pengelolaan dana haji ke proyek infrasturktur tersebut memiliki dua sudut pandang dan memiliki dua dimensi yakni dimensi maslahat (manfaat) dan dimensi mudhorat (keburukan). Adapun maslahat dari Dana Haji jika dijadikan sebagai instrument investasi antara lain:

Pertama , setelah adanya payung hukum yakni UU no.34 tahun 2014 yang menangani secara khusus tentang Badan pengelolaan keuangan Haji (BPKH) ini, harapannya dana yang Idle(mengendap) bisa di optimalkan dengan di investasikan ke sector riil ataupun yang bisa menguntungkan jamaah haji secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Kedua , langkah pemerintah dalam menginvestasikan dana haji ini merupakan langkah yang tepat, karena jika berpedoman kepada prinsip syariah, maka dana haji itu tidak boleh di endapkan atau di diamkan. Jika dana haji tersebut dibiarkan idle dan tidak di manfaatkan maka hal tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an

BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Artinya: ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Menimbun harta tersebut juga bertentangan dengan maqashid syari’ah, dimana setiap harta itu harus dikembangkan agar memberikan manfaat yang besar sesuai dengan kaidah “bahwa salah satu bentuk sarana agar harta itu terlindungi dari keberadaanya maka dengan di optimalkan”. Oleh karena itu, maka dana tersebut harus di investasikan dan dikembangkan agar memberi return dan bagi hasil agar memberi nilai tambah yang bermanfaat bagi calon jamaah haji dan masyarakat umumnya.

Ketiga, setiap tahunnya kuota jamaah haji Indonesia sekitar 210.000 orang,dan hanya 6-7 teriliun yang digunakan untuk oprasional haji setiap tahunnya. Menurut Kepala Biro Humas kementrian Agama Mastuki mengatakan bahwa dana haji saat ini sekitar 99 triliun.berarti ada dana yang idle sekitar 92 triliun. Maka oleh karena itu langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan dana haji ini patut kita apresiasi dan kita dukung.

BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Keempat , sebenarnya kalau kita komparasikan antara managemen pengelolaan dana haji di Malaysia dan Indonesia, Malaysia sudah jauh lebih baik dibandingkan di Indonesia. Sejak tahun 1963 mereka sudah mendirikan Lembaga Tabungan Haji Malaysia (LTHM) dan pada tahun 2015 laporan tahunan LTHM mencatat aset bersih sebesar 59,5 ringgit atau sekitar 180 teriliun. Sedangkan keuntungan investasinya mencapai 8 triliun setiap tahunnya. LTHM setiap tahunnya berinvestasi dengan pembagian 50% untuk investasi saham,20% real estat, 20% untuk pendapatan tetap (deposito atau reksadana) dan 10% untuk obligasi syariah atau sukuk. Semua jenis investasi yang di lakukan oleh Malaysia tidak lain untuk memanfaatkan uang tersebut sehingga memberi maslahah baik kepada jamaah haji,umat islam, maupun stabilitas Negara.

Adapun Pengelolaan dana haji ini bisa saja menimbulkan mabsadat (mudhorot) jika :

Pertama, Dengan potensi dana haji ini pemerintah harus menginvestasikan dana tersebut pada sector riil yang tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat islam seperti menginvestasikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang pornografi,pornoaksi, perusahaan miras dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Peran Palestina Terhadap Kemerdekaan Indonesia

Kedua, investasi tersebut harus memberi hasil yang tinggi dengan resiko yang bisa di kendalikan yaitu dengan memilih perusahaan yang amanah tetapi resikonya harus tetap di mitigasi.

Ketiga , sesuai dengan ketentuan uu no 34 tahun 2008 bahwa seluruh investasi dana haji itu harus memenuhi rambu-rambu yaitu sesuai dengan syariah, dilakukan atas dasar kehati-hatian (ikhtiat) akuntable,transparansi dan lain sebagainya.

Dengan demikian kalau saja regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah dengan menerbitkan UU no 34 tahun 2014 ini, bisa di kelola sesuai dengan syariah, penuh kehati-hatian dan transparansi kepada calon jamaah haji maka investasi ini akan membawa maslahah yang sangat besar baik kepada para calon jamaah haji khususnya, ntah itu berupa fasilitas keberangkatan, penginapan,kesehatan dan lain sebagainya, dan akan membawa maslahah ke umat islam bahkan kepada kesejahteraan Negara secara makro. (Halwani/STEI SEBI)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait