
Oleh: Reni Marlina (Writer Executive Media)
Ekonomi Konvensional yang memaparkan instrument uang sebagai suatu komoditi yang menjadi penyebab timbul nya krisis global. Maka kini kita telah tahu, bahwasanya ekonomi syariah sudah mulai banyak di kenal masyarakat banyak. Ekonomi Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian dunia. System ekonomi syariah yang memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan , penegakkan keadilan, pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi pada mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian bangsa.
System ekonomi syariah yang di yakini akan memulihkan perekonomian bangsa, yang adil dan bebas dari krisis. Meski kapitalis tidak mengimani islam (Ahmad, 2000:240)
System ekonomi islam yang telah Allah rancang. Zat maha pemberi rezeki dan sang pecipta umat manusia. Allah maha mengetahui atas apa yang menjadi masalah-masalah mahluk-nya, apa uang memberikan kebaikan kepada mereka dan apa yang dapat mewujudkan aman dan selamat.
Dalam ekonomi islam, dikotomi sektor moneter dan rill tidak kenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar rill, sehingga jika menggunakan istilah konvensional , maka karakteristik perekonomian islam adalah perekonomian rill, khususnya perdagangan. Inilah yang dianjurkan Islam.
Ekonomi islam sangat bertolak belakang dengan liberal kapitalis yang bersifat individual, sosialis yang memberikan hamper semua tanggung jawab kepada warga nya serta komunis yang ekstrim, ekonomi islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak di transaksi kan. Ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memeberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan kemudian memberikan peluang seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Solusi Negara kesejahteraan sendiri dalam mengatasi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh kapitalisme-liberal ada tiga.
Pertama menurunkan peranan negara dalam investasi missal untuk menciptakan lapangan kerja, melalui pembangunan proyek-proyek besar khususnya di bidang infra-struktur di Amerika seperti proyek bendungan Ten esse Valey yang berhasil meningkatkan pendapatan dan permintaan pasar agregat dan merangsang pertumbuhan kembali ekonomi.
Kedua menetapkan sistem pajak progresif dalam rangka program re-Distribusi untuk memberantas kemiskinan.
Ketiga dengan menciptakan sistem jaminan sosial melalui lembaga asuransi yang mengikuti mekanisme pasar atau peraturan pemerintah yang ditetapkan secara demokratis.
Sebenarnya koperasi yang menanggulangi kemiskinan di kalangan petani dan buruh dapat juga dimasukkan ke dalam kategori solusi Negara Kesejahteraan itu.Tetapi koperasi juga berkembang di negara kapitalis liberal seperti AS, Kanada, Jepang, Australia dan New Zealand. Dalam kaitannya dengan sistem-sistem yang sudah berlaku di atas, Ekonomi Islam pada dasarnya tidak menyetujui solusi Marxis dan bisa menyetujui solusi beberapa sistem lainnya terutama koperasi.
Tapi solusi pemberantasan riba untuk digantikan dengan sistem bagi hasil yang adil antara pemilik modal dan pekerja adalah alternatif dari solusi Marxis-komunis. Namun Ekonomi Islam menawarkan beberapa solusi. Pertama, sebagaimana diteorikan oleh Ibn Taimiyah membedakan beberapa macam hak milik Pada dasarnya sistem hak milik dalam Islam adalah hak milik Allah.
Tapi hak milik itu diberikan kepada manusia sebagai khalifah, tetapi dengan amanah. Hak milik dengan amanah itu diperinci dalam beberapa macam hak milik, yaitu hak milik negara, hak milik komunitas dan hak milik individu. Hak milik Allah berlaku terhadap semua ciptaan Allah, tapi hak milik itu dilimpahkan kepada manusia sebagai khalifah dengan amanah yang tidak boleh dilanggar, misalnya menjaga dari kerusakan dan ancaman kelestarian.
Dalam hal tanah tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain dengan sewa yang tinggi, melainkan dengan sistem bagi hasil yang disepakati, tidak menjadikannya konsentrasi kekayaan dan perbuatan yang merugikan lainnya.
Hak milik negara berlaku pada sumberdaya alam umumnya, dengan amanah, guna dikuasai untuk sebesa-besar kemakmuran rakyat. Hak komunitas berlaku pada tanah yang terbatas untuk dipakai sebagai jaminan sosial (social insurance) dan keamanan sosial (social security) misalnya tanah wakaf. Dan hak milik individu diterapkan atas harta yang diperoleh melalui hasil usaha sendiri dan warisan dengan amanah untuk dibelanjakan di jalan Allah (infaq fi sabililah) misalnya dengan menginvestasikan kembali sehingga menciptakan lapangan kerja. Kedua, Islam mengajarkan transfer hak milik atau pendapatan pribadi baik atas dasar kewajiban hukum maupun sukarela, berupa sakat dan sadaqah dan wakaf sebagai sistem jaminan sosial, bagi mereka yang paling tidak diuntungkan dalam rumusan John Rawls. Ketiga, Islam mengajarkan larangan untuk menumpuk-numpuk kekayaan yang tidak memberi manfaat kepada orang lain. Dengan perkataan lain Islam mengajarkan prinsip hak milik yang berfungsi sosial dalam ajaran yang disebut “infaq di jalan Allah”. Ini berarti bahwa kekayaan seseorang itu harus diinvestasikan kembali untuk kepentingan sosial, misalnya dalam bentuk penciptaan lapangan kerja. Keempat. Hukum syari‟ah mengajarkan sistem kerjasama antara pemilik modal (sohibul maal) dengan pekerja atau pelaku produktif (mudhorib) dalam transaksi mudharobah.
Transaksi ini bisa dilakukan langsung orang per orang atau melalui lembaga perbankan. Kerjasana itu didasarkan pada perjanjian bagi-hasil dan kerugian (profit and lost-sharing) atau bagi hasil pendapatan (revenue sharing).Selain itu hukum syari‟ah juga menawarkan solusi pinjaman qord al hasan Dalam transaksi ini, pinjaman diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan tidak memungut jasa pinjaman kepada orang-orang miskin yang aktif bekerja (active poor). Sedangkan kepada fakir (the destitute) diberikan bantuan sosial atau subsidi secara cuma-Cuma.
System ekonomi islam merupakan satu-satu nya system yang mampu menjamin kehidupan masyrakat untuk menikmati kehidupan yang selamat, tenteram, dan bebas dari segala krisis. Ekonomi islam yang mampu bertahan di tengah krisis yang melanda perekonomian, di lihat pada bukti-bukti yang telah ada sebelumnya.