
Oleh : Ghufron Hadianto
Perkembangan Ekonomi Syariah yang ada di Indonesia dan Malaysia serta negara-negara lain yang menerapkannya, banyak mengalami perkembangan yang dapat dikatakan menunjukkan perkembangan yang positif. Perkembangan ini dapat dilihat dengan adanya pertumbuhan Lembaga Keuangan Islam (LKI) dan adanya faktor dukungan dari pemerintah melalui aturan aturan yang diterbitkan dan melalui pembentukan badan yang mengatur serta fokus dalam perkembangan ekonomi syariah dinegara yang menerapkan sistem ini khususnya di Malaysia dan di Indonesia. Pertumbuhan Lembaga Keuangan Islam di Malaysia dimulai pada tahun 1969 dengan pembentukan Dewan Dana Pilgrim (Tabung Haji). Dan, pada tahun 1983, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) didirikan sebagai bank Islam pertama di Malaysia (International Shariah Research Academy (ISRA) 2011b).
Abdul Rahim (2011) mengemukakan bahwa peningkatan integritas sangat penting untuk semua Lembaga Keuangan Islam yang ada bukan hanya fokus untuk mengejar etika keuangan, tetapi yang lebih penting adalah untuk memastikan kegiatan operasional dan bisnis mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya untuk menunjang peningkatan integritas pada Lembaga Keuangan Islam di Malaysia Bank syariah dituntut oleh Shari’ah Governance Framework (SGF) untuk menetapkan fungsi audit syariah agar memberikan jaminan kepatuhan syariah dalam operasionalnya. Sehingga setiap bank syariah di malaysia diharuskan membuat kerangka audit syariahnya sendiri atau dengan memodifikasi dari kerangka audit konvensional yang ada.
Nur Laili dan Abdul Rahim Abdul Rahman (2015) dalam penelitiannya yang menguji tentang sejauh mana praktik audit syariah di setiap bank islam dimalaysia menyatakan bahwa sebagian besar bank syariah telah benar mendirikan tujuan audit, struktur tata kelola, persyaratan kompetensi, proses audit, dan persyaratan pelaporan sebagai bagian dari praktik audit yang syariah. Namun, beberapa bank syariah belum jelas dibidang lingkup audit dan piagam audit. Studi ini juga menemukan bahwa auditor internal, Syariah eksekutif dan anggota Komite syariah sebagian besar sepakat tentang pentingnya mengembangkan struktur yang tepat untuk fungsi audit syariah.
Penelitian ini menggunakan Rancangan Paparan Internal Syariah Kerangka Audit (ISAF) yang dikeluarkan oleh International Shari’ah Penelitian Academy (ISRA) sebagai patokan untuk mengukur sejauh mana praktik audit yang syariah. Adapun indicator yang menjadi hasil pengukuran tersebut, yaitu : Tujuan Audit, Audit serta Tata Kelola Audit, Piagam Audit, Kompetensi internal Auditor Syariah, Proses Audit, dan Persyaratan Pelaporan Penelitian yang dilakukan ini dengan cara penyebaran kuisioner kepada kepala auditor syariah internal, eksekutif syariah, dan anggota komite syariah yang tersebar pada 16 Bank Islam di Malaysia menemukan bahwa tingkat praktik Audit syariah saat ini pada Bank syariah di Malaysia sangat diterima setelah hanya dua tahun dari kebutuhan SGF. Penerimaan yang tinggi dari fungsi audit syariah menunjukkan bahwa mayoritas Bank Islam di Malaysia telah berhasil membangun tujuan audit, audit dan tata kelola, persyaratan kompetensi auditor syariah internal, proses audit dan persyaratan pelaporan dalam melakukan praktik audit syariah. Dalam penelitian ini juga menemukan bahwa auditor internal, syariah eksekutif dan anggota komite syariah sebagian besar sepakat tentang pentingnya mengembangkan struktur yang tepat untuk fungsi audit syariah.
Bukan hanya di Malaysia, praktik audit syariah ini juga dilakukan oleh negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi islam contohnya di Indonesia yaitu dibuktikan dengan adanya Dewan Pengawas Syariah dimasing masing lembaga keuangan syariah yang mempunyai peran dalam hal melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang diluncurkan serta pengawasan dalam menjalankan kepatuhan syariah yang dijalankan oleh lembaga keuangan islam yang ada di Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa , praktik audit syariah yang hadir di Malaysia dan di Indonesia sudah cukup baik di LKI. Bahkan sudah dapat dikatakan bagus dan menunjukkan perkembangan positif dalam meningkatkan integritas dan akuntabilitas Lembaga Keuangan Islam, khususnya di Malaysia dan di Indonesia.
Ghufron Hadianto
Referensi :
Abdul Rahim, A.R. 2011. Enhancing the integrity of Islamic financial institutions in Malaysia: The case for the Shari’ah audit framework. ISRA International Journal of Islamic Finance 3(1): 135-147.
Nur Laili dan Abdul Rahim, A. R. 2015, “An Analysis of Shari’ah Audit Practices in Islamic Banks in Malaysia, Jurnal Pengurusan 43(2015) 107 – 118.