Lembaga Keuangan Islam dan Pengawasannya di Turki dan Indonesia

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Oleh : Hilman Septiawan

Sistem keuangan Islam di dunia saat ini bisa dikatakan berkembang dengan baik. Dikutip dari buku Dr. Muhammad Syafi’i Antonio yang berjudul Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, bahwaawal mula penerapan profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu upaya pengelola dana jemaah haji dengan sistem nonkonvensional. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir tahun 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroprasi di seluruh dunia, baik di negera-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.(Antonio, 2001)

Dengan banyaknya Lembaga Keuangan Syariah yang beroprasi di dunia, maka diperlukan organisasi/regulasi yang mengatur sistem lembaga keuangan syariah secara komprehensif dan universal. Saat ini, ada empat organisasi internasional yang mengatur jalannya sistem keuangan syariah, yaitu:Pertama, Islamic Law Academy yang didirikan pada tahun 1981 oleh OIC (Organization of Islamic Coorperation) dengan tujuan menyediakan layanan konsultasi mengenai syariah compliance atau kepatuhan umum terhadap hukum syariah. Kedua, Islamic Development Bank (IDB) yang didirikan pada tahun 1973 pada sidang menteri luar negeri negara-negara Organisasi Konfrensi Islam dengan tujuan membuat sistem perbankan dikembangkan dengan jenis transaksi (akad) yang sesuai dengan hukum syariah seperti pembiayaan mudharabah, murabahah dan lain sebagainya. Selain itu, IDB juga di bentuk dengan ajuan untuk mengatur transaksi komersial antarnegara Islam, mengatur institusi pembangunan dan investasi, juga membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di negara Islam. Ketiga, Islamic Financial Services Board (IFSB), didirikan pada bulan November 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan didirikannya IFSB adalah untuk memberikan layanan dan atau menentukan standar pelaksanaaan baik produk ataupun sistem operasi yang dibutuhkan sektor keuangan syariah. Berbeda dengan Islamic Law Academy yang memberikan layanan tidak hanya di sektor keuangan saja tetapi juga seperti kedokteran, sosial, politik, dan lain sebagainya yang sesuai dengan hukum syariah, IFSB lebih spesifik yang hanya fokus terhadap sistem keuangan syariah. Keempat,Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institutions (AAOIFI), didirkan pada bulan Maret 1991 yang tujuaannya untuk mendukung sistem keuangan syariah dalam hal regulasi mengenai Akuntansi dan Audit Syariah.

BACA JUGA:  Antara Kekerasan Seksual dan Normalisasi dalam Budaya Populer

Berbicara mengenai keuangan Islam di Dunia, pasar terbesar di kuasai oleh Arab Saudi, Malaysia dan Iran. Di akhir tahun 2013, total aset keuangan Islam yang diukur secara global mencapai 1,66 Trilyun USD yang terdiri dari 1,2 trilyun USD di sektor perbankan, 27,8 milyar USD di sektor asuransi, 279,6 milyar USD di sukuk, 50,7 milyar USD di sektor pendanaan, dan sisanya instrumen keuangan lainnya (Thomson Reuters, 2014:21). Dari hasil tersebut, ternyata tidak semua instrumen keuangan Islam naik, misalnya sektor perbankan yang turun sebesar 5%, tetapi Islamic Funds dan sukuk naik masing-masing 14% dan 11%. Ini berarti masyrakat yang dilihat secara global lebih suka produk-produk nonbank seperti halnya sukuk yang memang dasarnya adalah investasi.

Salah satu negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam adalah Negara Turki, dikutip dari wikipedia.org bahwa 99,8% penduduk Turki adalah Muslim. Dengan muslim yang banyak, seharusnya sistem keuangan Islam di Turki sudah maju pesat. institusi keuangan Islam pertama di Turki yang disetujui oleh dewan menteri diklasifikasikan sebagai “Private Finance Institutions” pada akhir tahun 1980an yang beroprasi dengan sistem Bagi Hasil. Menurut ketentuan Bank Sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus.

Penelitian yang dilakukan oleh Lale Sagbansua dan Kursat Yalciner dalam International Journal of Academic Research in Business and Social Scienceyang terbit Januari 2016, mereka melakukan analisis SWOT untuk keuangan Islam di Turki. Salah satu kekuatan keuangan Islam di Turki adalah tingginya permintaan atas produk-produk keuangan Islam mengingat banyaknya penduduk muslim yang sadar akan hukum syariah, selain itu, pemerintah Turki juga sangat mendukung atas sistem keuangan Islam. Kelemahan keuangan Islam di Turki salah satunya adalah pangsa pasar perbankan syariah hanya 5% saat ini, selain itu, regulasi untuk keuangan Islam di Turki masih belum memuaskan. Sedangkan opportunitiesatau kesempatan untuk perkembangan keuangan Islam di Turki tidak lain adalah potensi yang tinggi atas kesadaran masyarakat di publik tentang sistem keuangan Islam, adapun ancaman untuk sistem keuangan Islam di Turki salah satunya adalah banyaknya masalah dari penerapan sistem perbankan syariah dikarenakan regulasi yang belum memuaskan menjadikan tidak ada standar atas pelaksanaan sistem keuangan syariah.

BACA JUGA:  Pengaruh Musik terhadap Emosi dan Perilaku Manusia

Sejalan dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah baik sektor perbankan ataupun yang lainnya, diperlukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi jalannya operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Transaksi-tansaksi yang dilakukan di lembaga keuangan syariah berbeda halnya dengan transaksi-transaksi di bank konvensional. Garis panduan yang di anut LKS adalah yang disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) yang bentuk output-nya berupa fatwa.
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Lale Sagbansua dan Kursat Yalciner mengenai DPS di Perbankan Syariah di Turki, bahwa DPS di Perbankan Syariah di Turki tidak cukup berpengaruh terdahap pengembangan produk dan pengambilan keputusan(Sagbansua & Yalciner, 2016). Selain itu, DPS di Perbankan Syariah di Turki memiliki kekurangan informasi mengenai peran dan posisinya dalam institusi perusahaan. Begitupula dengan laporan DPS yang tidak di publis sehingga sistem perbankan syariah mengenai “sharia compliance” tidak cukup transparan. Padahal, Tugas Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (Annual report) bank bersangkutan. Selain itu, tugas DPS adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

BACA JUGA:  Telaah Kasus: Keponakan Bunuh Paman karena Sakit Hati

Jika dibandingkan dengan fungsi umum DPS di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia khususnya di Sektor Perbankan, DPS di Indonesia sudah lebih baik dibanding Negara Turki. DPS mengawasi operasional secara Independen yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi dan kedudukannya di Perushaan juga jelas. Contohnya Bank Syariah Mandiri, Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak yang Independen yang kedudukannya sejajar dengan President Director dan Badan Komisioner. Begitupula dengan tugas dan tangungjawab DPS di perusahaan, sudah sesuai dengan peraturan yang ada seperti memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan bank sesuai dengan prinsip Syariah, mengawasi proses pengembangan produk baru bank, menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pemenuhan prinsip syariah.

Hilman Septiawan
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI ISLAM (STEI) SEBI

Referensi:
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Sagbansua, L., & Yalciner, K. (2016). Model Proposal for Islamic Supervisory Boards in Financial Institutions. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 210-220.
Bank Syariah Mandiri : Struktur Organisasi. Di akses pada 18 Oktober 2016; www.syariahmandi.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *