Artikel

Cara Sederhana Mengatur Keuangan Bisnis Agar Tidak Boncos: Perspektif Keuangan Syariah

×

Cara Sederhana Mengatur Keuangan Bisnis Agar Tidak Boncos: Perspektif Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Bisnis yang ramai pembeli tetapi tidak menyisakan keuntungan adalah masalah klasik yang dialami banyak pelaku UMKM di Indonesia.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang sekitar 61% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Namun, survei Kemenkop dan lembaga pengembangan usaha menunjukkan bahwa lebih dari 50% UMKM gagal dalam tiga tahun pertama, kebanyakan karena salah mengatur keuangan.

Fenomena “boncos” ini terjadi karena banyak pelaku usaha mencampur pemasukan dengan kebutuhan pribadi dan tidak memiliki pencatatan keuangan. Dalam perspektif keuangan syariah, kelalaian semacam ini bukan hanya merugikan bisnis, tetapi juga menyalahi prinsip amanah dalam mengelola rezeki.

Pemaparan Masalah

Banyak UMKM — termasuk mahasiswa yang baru merintis bisnis — lebih fokus pada cara menjual daripada cara mengelola uang. Akibatnya, pengeluaran tidak terkendali, arus kas tidak jelas, dan sulit mendapatkan pembiayaan karena tidak ada laporan keuangan.

Padahal, dalam syariah, pengelolaan keuangan yang ceroboh dapat membuka peluang riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan) — semua hal yang dilarang karena menimbulkan ketidakadilan dan kerugian.
Selain itu, rendahnya literasi keuangan memperparah keadaan. OJK (2023) mencatat tingkat literasi keuangan syariah Indonesia baru mencapai 9,14%, jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang mencapai 49,68%. Artinya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengelola keuangan secara halal dan sehat.

Analisis & Argumentasi Syariah

Islam menegaskan bahwa harta adalah amanah (QS. Al-Anfal: 27) yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks bisnis, ini berarti setiap rupiah harus jelas asal-usul dan penggunaannya.

Ada tiga prinsip penting dari keuangan syariah yang sangat relevan untuk diterapkan UMKM:

1️. Pemisahan harta usaha dan pribadi – agar jelas mana yang milik usaha, mana yang untuk kebutuhan pribadi. Ini mencegah konflik kepemilikan (ikhtilath al-amwal).

2️. Pencatatan transaksi (hisab) – sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah: 282, bahwa setiap transaksi utang-piutang harus ditulis dengan benar untuk menghindari perselisihan.

3️. Menjauhi israf (pemborosan) dan gharar (ketidakjelasan) – agar keputusan keuangan lebih adil, transparan, dan menghindari jebakan hutang berbunga.

Solusi Praktis untuk UMKM & Mahasiswa

Keuangan syariah bukan teori yang rumit, melainkan panduan praktis untuk menjaga keberlanjutan usaha. Berikut langkah sederhana yang bisa diterapkan siapa pun:

✅ Pisahkan rekening bisnis dan pribadi sejak awal.
✅ Tentukan gaji pemilik agar tidak mengambil uang kas sembarangan.
✅ Catat semua transaksi harian — sekecil apa pun nominalnya.
✅ Buat laporan arus kas bulanan agar tahu posisi keuangan usaha.
✅ Sisihkan minimal 10% dari laba sebagai dana darurat.
✅ Hindari pinjaman berbunga tinggi, gunakan alternatif syariah seperti mudharabah, musyarakah, atau qardhul hasan.
✅ Tunaikan zakat usaha sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pembersih harta.
Langkah sederhana ini membuat bisnis kecil tetap bertahan tanpa terjebak utang dan tekanan bunga.

Penutup & Ajakan

Mengatur keuangan bukan hanya soal angka, tapi juga soal amanah dan keberkahan. Jika pelaku UMKM dan mahasiswa wirausaha disiplin dalam memisahkan harta, mencatat keuangan, dan menjauhi praktik riba, maka usaha mereka akan lebih sehat, stabil, dan berkah.
Mari mulai perubahan dari hal paling dasar: mengelola uang dengan jujur, disiplin, dan sesuai prinsip syariah.
Sebab, bisnis yang baik bukan hanya yang laris di pasar, tetapi yang memberi manfaat besar bagi masyarakat dan membawa keberkahan bagi pemiliknya.

Oleh: Kelvin Pratama — 2410101076
Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia