Opini

Fenomena Takut Menikah di Kalangan Generasi Muda

×

Fenomena Takut Menikah di Kalangan Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ihsaniah Fauzi Mardhatillah, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Menikah salah satu anjuran dalam Islam sebagai penyempurna ibadah bagi seorang Muslim. Pernikahan juga merupakan salah satu prosesi sakral antara laki-laki dan perempuan yang berjanji untuk hidup bersama dalam hubungan yang diakui secara resmi. Tujuan sebagian besar orang untuk menikah karena ingin hidup bersama pasangannya, menyempurnakan akhlak, dan ingin memiliki keturunan.

Namun lambat laun angka pernikahan di Indonesia menurun, terutama kurun waktu satu dekade terakhir. Mengapa angka pernikahan di Indonesia menurun? Sebagaimana yang dilansir laman resmi Universitas Airlangga (Unair), berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2024, angka pernikahan di Indonesia semakin menurun karena ada beberapa daerah yang mengalami fenomena ini. Seperti yang terjadi di DKI Jakarta mengalami penurunan dengan angka 4.000. Untuk Jawa Barat mengalami penurunan sebanyak 29.000. Kondisi yang sama juga terjadi di wilayah Jawa Tengah dengan angka 21.000 dan Jawa Timur 13.000. Berdasarkan data dari BPS menjelaskan bahwa jumlah pernikahan di Indonesia pada 2023 sebanyak 1.577.255. Dibandingkan dengan tahun 2022, angka tersebut turun sebanyak 128.000. Sedangkan angka pernikahan Indonesia dalam satu dekade terakhir turun sebanyak 28,63 persen (unair.ac.id 15/03/2024).

Merosotnya angka pernikahan ini merupakan sebuah realitas. Bagi kaum muda, kekhawatiran untuk menikah dipengaruhi banyak faktor, seperti mental yang belum siap, pemikiran yang mulai modern salah satunya menikahi hologram AI, dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maraknya kasus perselingkuhan dan pernikahan sesama jenis (LGBT) juga jadi penyebab sejumlah masyarakat enggan untuk menjalin sebuah hubungan. Tingginya angka perceraian juga bisa menjadi faktor untuk seseorang tetap melajang.

Kompleksnya permasalahan pernikahan bagi kaum muda ini pada akhirnya menjadi celah masuknya paham liberal lainnya. Contoh, ada selebritas yang menyerukan penundaan pernikahan karena spirit patriarki. Ada pula selebritas yang mempopulerkan istilah ‘childfree’ yang menggambarkan fenomena pernikahan yang menunda untuk memiliki keturunan. Begitu juga dari sisi kekhawatiran finansial, kian sulitnya kondisi ekonomi negeri membuat kaum muda maju mundur untuk memulai kehidupan berumah tangga. Seluruh fakta ini sesungguhnya berangkat dari kekhawatiran akibat sistem kehidupan hari ini yang amburadul.

Atas dasar ini, munculnya fenomena ‘takut menikah’ di kalangan generasi. Sesungguhnya hal tersebut perlu penelaahan serius dan bersifat sistemis. Pasalnya, pernikahan bukan sekadar hubungan antara dua orang, melainkan dalam tataran yang lebih luas, pernikahan berperan besar bagi keberlanjutan peradaban manusia.

Oleh karenanya, menikah tentu membutuhkan ilmu dan kesiapan. Hanya saja, menjadi fobia dengan pernikahan berdasarkan realitas pernikahan yang jauh dari tuntunan syariat, terlebih dengan kondisi sistem pemisah agama dan kehidupan hari ini tentu membutuhkan sikap yang bijak. Hal inilah menuntut kita untuk memahami dua hal penting, yakni kembali menyelami berbagai tuntunan syariat mengenai pernikahan dan menelaah sistem hari ini yang berkontribusi menjadi toksik bagi institusi rumah tangga.

Jika kita lihat, Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan suatu perjanjian kuat di hadapan Allah SWT. Pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.

Islam tidak hanya menjadikan keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami istri saja, namun juga dijaga oleh masyarakat. Bahkan negara wajib menjaga kuatnya ikatan pernikahan dengan berbagai hukum dan aturan yang diterapkan dalam berbagai aspek baik itu sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem kesehatan, dan yang lainnya.

Keluarga yang tenteram dan terjaga akan mendatangkan ketenangan dan keamanan untuk masyarakat dan negara. Menjadi panutan dalam aspek pendidikan. Keluarga yang taat akan mengikuti aturan Islam juga akan mendatangkan ketenangan bagi keluarga itu sendiri, mendapatkan kebaikan dan kemaslahatan dari Allah.

Tentu ini menjadi cita-cita bagi semua keluarga, terutama bagi keluarga Islami. Rida Allah menjadi tujuannya, setiap aktivitasnya hanya berfokus pada perbaikan di dalam keluarga, mengharapkan rida dan ketenangan dari setiap langkah ibadah dalam pernikahan. Tidak menuntut satu sama lain antara keluarga, suami istri, dan kepada masyarakat yang sama-sama memiliki tugas menjaga keharmonisan masyarakat, baik itu individu dan keluarga.

Islam adalah satu-satunya solusi bagi keluarga. Terhindar dari segala fitnah dan perbuatan yang merusak moral dan ketenteraman keluarga, sehingga tidak menimbulkan perselingkuhan dalam pernikahan. Tidak menjadikan duniawi sebagai tujuan dan pemuas nafsu belaka, baik bagi perempuan (istri) maupun laki-laki (suami). Sehingga ada batasan yang dilakukan, dan segala bentuk aturan dari Islam yang senantiasa dilestarikan.

Hak dan kewajiban suami-istri dalam Islam juga sudah jelas. Jika dilaksanakan, akan terwujud keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lingkungan masyarakat juga berpengaruh, untuk saling menjaga keutuhan bangunan pernikahan dengan adanya akitivitas amar makruf nahi mungkar. Negara tidak akan membiarkan celah sedikit pun yang bisa mendorong suami atau istri berselingkuh, menikahi dengan sesama jenis atau hubungan tanpa status. Media fokus untuk kebaikan dan syiar dakwah. Suasana yang dibangun ialah keimanan dan ketaatan. Fokus saling memperbaiki diri lebih baik, dan berlomba dalam kebaikan.[]