Opini

Paradoks Demokrasi: Kebebasan Dijanjikan, Tapi Suara Justru Dibungkam

×

Paradoks Demokrasi: Kebebasan Dijanjikan, Tapi Suara Justru Dibungkam

Sebarkan artikel ini

Kebebasan seolah hanya berlaku selama tidak mengoreksi kekuasaan dan tidak membongkar persoalan di balik kebijakan

Paradoks Demokrasi: Kebebasan Dijanjikan, Tapi Suara Justru Dibungkam

Oleh: Dalsya, Aktivis Muslimah Bekasi

DEPOKPOS – Ketika langit Kalimantan Tengah diselimuti kabut asap beracun dengan angka ISPU menembus 1.200, yang semestinya hadir adalah peringatan darurat dan tindakan penyelamatan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Hanya 16 jam setelah dipublikasikan, video investigasi ilmiah Nalar Rawat yang mengungkap kondisi tersebut dengan merujuk data NASA Worldview, Reuters, dan enam jurnal ilmiah internasional, dihapus sepihak dari TikTok tanpa penjelasan yang jelas (Threads.com, 16/10/2026).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru meminta klarifikasi kepada Meta terkait respons Meta AI yang dikaitkan dengan dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan bahwa jawaban yang dihasilkan Meta AI tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan, terlebih dijadikan bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang dapat diverifikasi. Ia menjelaskan bahwa AI dapat menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan, tetapi tidak didukung fakta akurat. Fenomena itu disebut sebagai halusinasi AI (cnnindonesia.com, 23/10/2026).

Kebebasan Berekspresi yang Selektif

Penghapusan konten investigasi ilmiah tentang karhutla membuktikan satu hal: kebebasan berekspresi di ruang digital masih sangat selektif, terutama ketika kritik menyentuh tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat. Padahal, informasi berbasis data satelit dan jurnal ilmiah semestinya menjadi sarana edukasi dan peringatan dini, agar masyarakat dapat melindungi diri dari ancaman pencemaran udara.

Demokrasi kerap menggaungkan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi. Namun, dalam praktiknya, kebebasan itu tidak berlaku sama untuk semua suara. Kebebasan seolah diberi ruang selama tidak menyentuh kepentingan kekuasaan. Begitu kritik mengoreksi kebijakan dan membongkar kelalaian penguasa, kebebasan itu mendadak menyempit.

Di sisi lain, hak rakyat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik terus berhadapan dengan persoalan struktural yang tidak pernah tuntas. Setiap tahun pola yang sama berulang: hutan dan lahan gambut terbakar, asap mengepung permukiman, fasilitas kesehatan dipenuhi pasien ISPA, sementara anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok paling rentan.

Akar persoalannya belum pernah disentuh secara serius. Lemahnya pencegahan, longgarnya pengawasan terhadap konsesi lahan gambut, dan mandulnya penegakan hukum terhadap para pembakar hutan menunjukkan belum optimalnya perlindungan negara terhadap rakyat dan lingkungan. Penanganan bencana tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman dan pemulihan, tetapi harus menyentuh akar penyebab kerusakan.

Pada akhirnya, kebebasan berekspresi dalam demokrasi tidak otomatis menjamin tersampaikannya suara yang membela kepentingan rakyat. Kebebasan seolah hanya berlaku selama tidak mengoreksi kekuasaan dan tidak membongkar persoalan di balik kebijakan.

Islam: Penguasa Bertanggung Jawab Menjaga Nyawa dan Lingkungan

Dalam Islam, menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat bukan pilihan kebijakan tambahan, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan. Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi untuk mengelola dan memakmurkannya, bukan melakukan kerusakan. Pembakaran lahan gambut, pencemaran udara, dan rusaknya ekosistem hingga mengancam kehidupan manusia merupakan bentuk kerusakan yang harus dicegah.

Allah SWT berfirman,
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf: 56).

Dalam Islam, kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Baik buruknya kepemimpinan tidak diukur dari pencitraan atau angka keberhasilan pembangunan semata, tetapi dari sejauh mana penguasa menjalankan amanah dalam melindungi kehidupan rakyatnya. Pengelolaan alam harus dilandasi tanggung jawab dan ketundukan terhadap aturan Allah SWT, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.

Keselamatan rakyat bukan sekadar persoalan angka statistik, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rakyat yang sesak napas akibat asap, anak-anak yang kehilangan hak atas udara bersih, dan masyarakat yang terancam kesehatannya merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh penguasa.

Karena itu, menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa atas kelalaiannya merupakan bagian dari aktivitas amar makruf nahi mungkar. Kritik yang disampaikan untuk mencegah kemudaratan dan memperbaiki urusan umat semestinya mendapatkan ruang, bukan justru dibungkam. Sebab, ketika aktivitas muhasabah terhadap penguasa dilemahkan, peluang terjadinya penyimpangan dan kezaliman akan semakin besar.

Mengembalikan Pengelolaan Lingkungan pada Syariat Islam

Umat tidak boleh berhenti pada kritik terhadap penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla. Persoalan ini harus dilihat hingga ke akar sistem yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Selama pengelolaan hutan dan lahan gambut masih didominasi paradigma kapitalistik yang menjadikan sumber daya alam sebagai ladang keuntungan, kerusakan lingkungan akan terus berpotensi terjadi. Terlebih ketika negara hanya berperan sebagai regulator, sementara kepentingan pemilik modal begitu kuat memengaruhi pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, solusi yang dihadirkan kerap bersifat tambal sulam: pemadaman, pembagian masker, dan berbagai klarifikasi.

Diperlukan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan alam dan pelaksanaan amanah kepemimpinan. Islam menempatkan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak rakyat. Negara berkewajiban menjalankan politik ri’ayah, yakni mengurus dan melindungi seluruh urusan rakyat berdasarkan hukum Allah SWT. Secara garis besar, solusi Islam meliputi:

1. Menegakkan Peran Khalifah (Pemimpin) sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat.
Negara wajib menjalankan politik ri’ayah dengan mengelola hutan, lahan gambut, dan sumber daya alam berdasarkan ketentuan syariat. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir korporasi demi keuntungan pribadi. Pengelolaannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

2. Menegakkan Hukum secara Tegas dan Adil.
Pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, baik individu maupun korporasi. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifzhun nafs) sekaligus menjaga lingkungan dan mencegah kemudaratan.

3. Menjamin Kebebasan Muhasabah dan Amar Makruf Nahi Mungkar.
Negara wajib membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, memberikan nasihat, dan mengoreksi kebijakan penguasa. Informasi berbasis fakta yang bertujuan mengingatkan masyarakat terhadap bahaya dan mencegah kemudaratan tidak semestinya dibungkam. Sebaliknya, harus dilindungi sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan amanah kepemimpinan.

Dengan demikian, menjaga nyawa rakyat tidak cukup dilakukan melalui pencitraan keberhasilan penanganan bencana atau sekadar meredam kritik. Dibutuhkan sistem yang menempatkan syariat Allah SWT sebagai landasan pengaturan kehidupan, sehingga pengelolaan alam tidak tunduk pada keserakahan manusia dan keselamatan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi.

Sebab, rakyat berhak mendapatkan udara yang bersih, lingkungan yang sehat, dan informasi yang benar. Mereka tidak seharusnya menjadi korban kerusakan lingkungan, lalu kehilangan ruang untuk menyuarakan bahaya yang mengancam kehidupannya.
Wallahu a’lam bish-shawab

Dalsya
Aktivis Muslimah Bekasi