Scroll untuk baca artikel
Opini

Parung Bingung Mulai Berbenah, Harapan Baru Mengurai Kemacetan di Sawangan

×

Parung Bingung Mulai Berbenah, Harapan Baru Mengurai Kemacetan di Sawangan

Sebarkan artikel ini

Oleh Dessika Isnanita Mahanani. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Parung Bingung Mulai Berbenah, Harapan Baru Mengurai Kemacetan di Sawangan

DEPOKPOS – Sebenarnya apa sih yang mendasari jalan di Sawangan dinamakan Parung Bingung? Menurut cerita rakyat, dahulu sering banyak orang yang kebingungan bila ingin ke Jakarta, Bogor, atau Kota Depok. Persimpangan yang ada menyebabkan orang merasa “kebingungan” mengenai arah mana yang harus diikuti. Banyaknya pejalan yang bertanya karena merasa bingung, membuat tempat ini terkenal dengan sebutan Parung Bingung. Kata “Parung” sendiri dalam Bahasa Sunda lama artinya aliran air yang deras di sungai. Dari segi geografi, Pertigaan Parung Bingung terletak berdekatan dengan jalan yang menurun ke area lembah kecil, di mana terdapat aliran sungai yang dikelilingi oleh batuan di bawahnya.

Semakin lama sudah semakin banyak orang yang lalu lalang di daerah Parung Bingung tersebut, hal ini menyebabkan kemacetan yang luar biasa di daerah Sawangan dengan kondisi jalan yang tidak terlalu lebar. Keluhan dari masyarakat atas kondisi kemacetan Parung Bingung terus bermunculan selama bertahun-tahun, masyarakat juga merasa adanya ketidakadilan dari Pemerintah daerah karena perbaikan jalan seringkali hanya di daerah Margonda Depok.

Namun, kini mulai terlihat adanya langkah nyata melalui proses pelebaran dan penataan Jalan Parung Bingung. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan kemacetan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sekaligus meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang sehari-hari melintasi kawasan tersebut.

Penataan infrastruktur jalan juga memiliki landasan hukum seperti di Pasal 62 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur hak masyarakat untuk memperoleh manfaat, informasi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan jalan. Sementara itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan kewajiban penyelenggara jalan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas ketika melakukan peningkatan kapasitas jalan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok, proyek pelebaran dan penataan Simpang Parung Bingung akan dimulai pada 7 Oktober dan rencana selesai pada akhir Desember 2026. Kepala Dinas PUPR menjelaskan bahwa proyek ini membuka rute baru yang secara nyata memberikan dampak kecil terhadap lalu lintas yang sudah ada dan diusahakan agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

Pembukaan jalur baru sepanjang 424 meter menuju Jalan Raya Muchtar, bertujuan untuk memperbesar kapasitas jalan sekaligus meningkatkan hubungan di area Simpang Parung Bingung.

Berdasarkan gambaran desain penataan yang beredar, Simpang Parung Bingung nantinya akan memiliki wajah baru dengan ruas jalan yang lebih lebar dan tertata. Persimpangan yang selama ini identik dengan kepadatan kendaraan tersebut direncanakan memiliki beberapa lajur yang dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, serta lampu pengatur lalu lintas untuk mengarahkan pergerakan kendaraan dari berbagai arah.

Tidak hanya berfokus pada kendaraan bermotor atau mobil, tapi desain penataan tersebut juga memperlihatkan fasilitas pendukung bagi pejalan kaki dan pesepeda, seperti trotoar yang lebih tertata, serta jalur penyeberangan. Kehadiran pepohonan dan ruang hijau di sekitar persimpangan turut memberikan kesan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman.

Melalui penataan jalan ini, Simpang Parung Bingung diharapkan tidak lagi menjadi titik kemacetan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat, tetapi berubah menjadi kawasan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Kepala Dinas PUPR menambahkan “Dinas PUPR akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memaksimalkan potensi keberhasilan pembangunan sekaligus meminimalkan dampak yang mungkin timbul selama proses konstruksi berlangsung”.

Dessika Isnanita Mahanani
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang