DEPOKPOS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak dan pelajar. Dalam pelaksanaannya, pemenuhan gizi nasional juga menjadi bagian dari tugas Badan Gizi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Peraturan tersebut menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. (Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024).
Pelaksanaan program tersebut pada kenyataannya tidak terlepas dari persoalan keamanan makanan. Salah satu peristiwa terjadi di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pada hari tersebut, ratusan siswa dari beberapa sekolah dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. Proses evakuasi siswa ke sejumlah fasilitas kesehatan dilaporkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan laporan mengenai kejadian tersebut mulai mencuat sekitar pukul 14.30 WIB. (Kostatv.id, 14 Agustus 2026, Liputan6, 13 Agustus 2026)
Salah satu siswa yang kemudian menjadi perhatian adalah Febiona Purba (16). Berdasarkan keterangan orang tuanya yang diberitakan pada 8 September 2026, Febiona mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG pada 13 Agustus 2026 dan kemudian menjalani perawatan di beberapa rumah sakit. Keluarga juga melaporkan adanya perubahan kemampuan mengingat setelah perawatan tersebut (detikNews, 8 September 2026).
Namun, kondisi tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai gangguan ingatan yang disebabkan oleh MBG. Pada 9 September 2026, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa hubungan antara gangguan ingatan yang dilaporkan keluarga dengan program MBG belum dapat dipastikan. Selanjutnya, pada 16 September 2026, dokter RSCM menyampaikan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ingatan jangka pendek dan jangka panjang Febiona berada dalam kondisi baik dan pemeriksaan EEG tidak menunjukkan gangguan. (detikHealth, 9 September 2026, detikNews, 16 September 2026)
Peristiwa tersebut menimbulkan persoalan mengenai keamanan makanan dalam pelaksanaan program pemerintah serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat apabila makanan yang diberikan kepada masyarakat terbukti menyebabkan gangguan kesehatan. Persoalan ini juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur kesehatan dan pangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan di Indonesia dan menempatkan perlindungan serta pemenuhan hak kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kesehatan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur penyelenggaraan pangan di Indonesia dan masih berstatus berlaku. Ketentuan mengenai pangan menjadi relevan karena makanan yang diberikan melalui program MBG harus memperhatikan keamanan dan kelayakan pangan sebelum dikonsumsi oleh Masyarakat. (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
Permasalahan dalam kasus ini tidak hanya berkaitan dengan munculnya dugaan keracunan setelah para siswa mengonsumsi makanan MBG, tetapi juga mengenai bagaimana keamanan makanan dalam program tersebut seharusnya dijamin. Apabila dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan bahwa terdapat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan atau terdapat kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan, penyimpanan, maupun pendistribusiannya, maka perlu ditentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan perannya masing-masing.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai perlindungan terhadap korban. Siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan dalam program pemerintah membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis yang sesuai. Dalam kasus Febiona, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena keluarga melaporkan adanya gangguan ingatan, sementara hasil pemeriksaan medis berikutnya belum menunjukkan adanya gangguan fungsi otak. Oleh karena itu, hubungan antara kondisi kesehatan korban dan makanan MBG perlu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan medis, bukan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan.
Permasalahan lainnya adalah mengenai bentuk pertanggungjawaban apabila kemudian terbukti terdapat kelalaian. Menurut saya, pertanggungjawaban tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang menyediakan makanan, tetapi juga dari bagaimana sistem pengawasan dan pelaksanaan program tersebut dijalankan.
Menurut saya, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang menjadi penerima program MBG memperoleh makanan yang aman dan layak dikonsumsi. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari program yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat dan berkaitan langsung dengan kesehatan penerimanya. Badan Gizi Nasional sendiri dibentuk untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional, sehingga pelaksanaan program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi perlu disertai dengan pengawasan yang memadai. (Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024)
Namun, menurut saya, pemerintah tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG. Hubungan sebab akibat tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan terhadap makanan yang dikonsumsi. Hal ini semakin penting dalam kasus Febiona karena laporan keluarga mengenai gangguan ingatan belum dapat secara medis dipastikan disebabkan oleh MBG. Kementerian Kesehatan pada 9 September 2026 juga menyatakan belum dapat memastikan hubungan tersebut, sedangkan pemeriksaan RSCM pada 16 September 2026 menyatakan kondisi ingatan Febiona saat diperiksa berada dalam keadaan baik.
Menurut saya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa makanan MBG memang menjadi penyebab gangguan kesehatan dan ditemukan adanya kelalaian dalam proses penyediaan atau pengawasan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat disesuaikan dengan kerugian yang benar-benar dialami dan dapat dibuktikan oleh korban.
Kerugian korban juga menurut saya tidak seharusnya hanya dilihat dari biaya pengobatan. Apabila korban harus menjalani perawatan dalam waktu lama, tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah, atau membutuhkan pemeriksaan lanjutan, hal tersebut juga perlu menjadi perhatian dalam proses pemulihan. Akan tetapi, pemberian kompensasi tetap harus didasarkan pada adanya dasar pertanggungjawaban dan kerugian yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena seseorang menjadi korban dalam suatu peristiwa.
Sebagai solusi, pemerintah dan Badan Gizi Nasional perlu melakukan evaluasi terhadap proses penyediaan makanan MBG, terutama dalam hal pemilihan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, pemeriksaan kualitas, hingga distribusi makanan kepada penerima. Langkah tersebut penting karena setelah kejadian di Berastagi pada 13 Agustus 2026, BGN dilaporkan menghentikan sementara operasional SPPG yang berkaitan dengan penyediaan makanan tersebut dan melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran atau kelalaian. (Mistar, 14 Agustus 2026)
Menurut saya, penyelesaian kasus seperti ini sebaiknya tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan setelah kejadian terjadi, tetapi juga pada pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan terhadap keamanan makanan harus dilakukan sejak sebelum makanan dibagikan kepada siswa. Dengan demikian, tujuan program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan terhadap penerima manfaat.
Varren Reiner Mailangkay
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang
