Hukum

Ketika Pasal Sudah Bicara, Keadilan Tak Boleh Diam

×

Ketika Pasal Sudah Bicara, Keadilan Tak Boleh Diam

Sebarkan artikel ini

Oleh Dany Farza. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Ketika Pasal Sudah Bicara, Keadilan Tak Boleh Diam

DEPOKPOS – Bayangkan seorang perempuan lanjut usia memetik beberapa buah kakao dari kebun milik orang lain karena lapar. Secara hukum, unsur pencurian terpenuhi. Pasalnya ada, perbuatannya cocok, dan proses pidana bisa berjalan. Namun, apakah menghukumnya otomatis berarti hukum telah ditegakkan?

Pertanyaan itu bukan sekadar bahan debat di ruang kuliah. Hakim menghadapinya setiap kali perkara yang unsur deliknya terpenuhi terasa mencederai rasa keadilan. Kini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026, memberi jawaban tertulis lewat Pasal 53.

Untuk memahaminya, kita mulai dari pertanyaan paling sederhana: mengapa kita mau diatur? Jawabannya, karena kita ingin tahu di mana batasnya sebelum melangkah. Itulah napas kepastian hukum. Dalam hukum pidana, kepastian bukan sekadar tertib administrasi, melainkan jaminan bahwa tak seorang pun dihukum untuk sesuatu yang tidak pernah dilarang kepadanya.

Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan yang sudah ada sebelum perbuatan dilakukan, dan penggunaan analogi dalam menetapkan tindak pidana dilarang. Doktrin merangkumnya dalam empat serangkai: lex scripta, lex certa, lex praevia, dan lex stricta.

Jika kepastian bertanya, “sudahkah ini diatur?”, keadilan bertanya lebih dalam, “pantaskah ini bagi manusia yang sedang berdiri di depan saya?” KUHP memang tidak mendefinisikannya dalam satu kalimat, tetapi wajahnya terbaca dari rangkaian pasal. Pasal 51 menyebut pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan sekaligus membebaskan rasa bersalah.

Pasal 52 menambahkan satu kalimat pendek namun berat: pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Hukuman tidak diposisikan sebagai pembalasan, melainkan jalan pulang menuju keseimbangan.

Keadilan juga tidak sempit. Pasal 54 ayat (1) memerintahkan hakim menimbang tiga pihak sekaligus. Terhadap pelaku, hakim melihat kesalahan, motif, sikap batin, keadaan sosial-ekonomi, hingga masa depannya. Terhadap korban, hakim melihat dampak perbuatan dan pemaafan dari korban atau keluarganya.

Terhadap masyarakat, hakim melihat nilai hukum dan keadilan yang hidup di dalamnya.  Maka mengutamakan keadilan tidak sama dengan memihak pelaku. Ia berarti menimbang semua kepentingan dengan takaran yang pas.

Lalu, mengapa keduanya bisa bertabrakan? Di sinilah KUHP berani mengaku. Penjelasan Pasal 53 ayat (2) menyatakan bahwa kepastian hukum dan keadilan adalah dua tujuan hukum yang kerap tidak sejalan, dan semakin banyak aturan memenuhi tuntutan kepastian, semakin besar kemungkinan keadilan terdesak. Pengakuan semacam ini jarang kita temui dalam teks undang-undang.

Akar persoalannya ada pada cara hukum dibuat. Norma ditulis secara umum dan abstrak agar berlaku bagi siapa saja, seperti baju yang dijahit massal. Ia pas untuk kebanyakan orang, tetapi menyesakkan bagi tubuh yang bentuknya berbeda.

Sementara itu, perkara tidak pernah massal. Setiap perkara datang dengan lapar, utang, ketakutan, atau keputusasaan yang tak pernah sempat dibayangkan perumus pasal. Rumusan yang diketatkan demi kepastian akan menyapu peristiwa yang berbeda secara moral ke dalam satu kategori.

Rumusan yang dilonggarkan demi keadilan akan mengorbankan keterdugaan. Jadi, ketegangan ini bukan kelalaian pembentuk undang-undang. Ia bawaan lahir dari hukum tertulis.

Ketika hakim berdiri di persimpangan itu, ke mana ia harus melangkah?

KUHP menjawab tanpa basa-basi. Pasal 53 ayat (1) mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan. Ayat (2) menegaskan, jika keduanya bertentangan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pilihan ini sejalan dengan arah KUHP secara keseluruhan, termasuk Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa perbuatan yang diancam pidana baru dinyatakan sebagai tindak pidana jika bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Cocok dengan rumusan delik saja belum cukup untuk menghukum seseorang.

Namun, jangan salah mengartikan. Prioritas ini bukan kuda liar, sebab KUHP memasang tiga rem.

Pertama, Pasal 1 tetap berdiri, sehingga keadilan tidak boleh dipakai untuk menciptakan tindak pidana baru.

Kedua, keadilan bekerja lewat penafsiran dalam penerapan pada kejadian konkret, sebagaimana ditunjuk Penjelasan Pasal 53. Artinya, keadilan bekerja lewat cara membaca teks, bukan dengan membuang teks.

Ketiga, hukum yang hidup dalam masyarakat menurut Pasal 2 ayat (2) hanya berlaku sepanjang tidak diatur dalam KUHP serta sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa, dengan kriteria yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Maka jawaban atas pertanyaan di judul adalah keadilan, tetapi keadilan yang ditempuh lewat pintu kepastian. Hukum yang pasti namun tidak adil melahirkan ketaatan yang dingin, sementara keadilan tanpa kepastian berujung pada kesewenang-wenangan. Yang dituntut KUHP dari hakim adalah kebijaksanaan untuk tahu kapan teks harus dibaca dengan hati.

Pada akhirnya, hukum yang baik tidak diukur dari seberapa rapi pasalnya, melainkan dari seberapa manusiawi ia ketika menyentuh kehidupan orang. Dan nenek dengan buah kakao itu, di tangan hakim yang memahami Pasal 53, tidak perlu lagi menjadi korban dari kerapian sebuah pasal.

Dany Farza
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pamulang