Scroll untuk baca artikel
Hukum

Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan

×

Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan

Sebarkan artikel ini

Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen

Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan

Oleh Ilham Ramadhan

PROGRAM STUDI FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAMULANG

Perjanjian merupakan salah satu dasar utama lahirnya hubungan hukum keperdataan antara para pihak. Dalam kehidupan masyarakat, perjanjian dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah perjanjian pembiayaan. Melalui perjanjian tersebut, masing-masing pihak memperoleh hak sekaligus memikul kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

Permasalahan muncul ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Kondisi tersebut dalam hukum perdata dikenal sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi tidak hanya menimbulkan persoalan mengenai pemenuhan kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan terhadap para pihak, dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual.

Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah perkara antara PT Mandiri Tunas Finance melawan Hendri Andika, yang tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2033 K/PDT/2026. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara perdata wanprestasi. Perkara ini telah diperiksa pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Pbr, kemudian pada tingkat banding dengan Nomor 162/PDT/2025/PT PBR, dan selanjutnya sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada 18 Agustus 2026, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.

Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena sengketa pembiayaan tidak hanya menyangkut persoalan apakah debitur memenuhi kewajibannya atau tidak. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana hukum menjaga kepastian terhadap perjanjian sekaligus memberikan perlindungan yang wajar kepada pihak yang berada dalam posisi tawar lebih lemah.

IDENTITAS DAN POSISI PERKARA

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini terdaftar dengan Nomor 2033 K/PDT/2026, termasuk perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi. PT Mandiri Tunas Finance berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan Hendri Andika berkedudukan sebagai tergugat. Perkara diperiksa pada tingkat kasasi dan diputus pada 18 Agustus 2026 dengan amar bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima (NO). Sebelumnya, perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Pbr dan pada tingkat banding dengan Nomor 162/PDT/2025/PT PBR.

Perlu ditegaskan bahwa informasi pada Direktori Putusan Mahkamah Agung tidak memberikan uraian lengkap mengenai seluruh fakta kontraktual maupun alasan terperinci mengapa permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, analisis dalam legal opinion ini difokuskan pada isu hukum wanprestasi dalam hubungan perjanjian pembiayaan, tanpa menganggap fakta yang tidak tercantum dalam sumber resmi sebagai fakta yang telah terbukti.

PERMASALAHAN HUKUM

Berdasarkan perkara tersebut, permasalahan hukum yang dibahas meliputi pengertian wanprestasi dalam hubungan perjanjian pembiayaan, kedudukan Pasal 1338 KUHPerdata terhadap perjanjian pembiayaan, keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan terhadap debitur, serta makna putusan kasasi yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam proses penyelesaian sengketa perdata.

DASAR HUKUM

Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai persetujuan atau perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk memahami hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang lahir melalui perjanjian.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.

Pasal 1338 KUHPerdata merupakan dasar penting dalam hukum perjanjian. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip tersebut melahirkan asas pacta sunt servanda, yaitu kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak. Namun, asas tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.

Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat mengenai hal-hal yang secara tegas dicantumkan di dalamnya, tetapi juga mencakup hal-hal yang menurut sifat perjanjian dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Ketentuan ini penting karena pelaksanaan perjanjian tidak seharusnya dipandang hanya secara tekstual, tetapi juga perlu mempertimbangkan kepatutan dan keadilan.

ANALISIS HUKUM

Perjanjian Pembiayaan Melahirkan Hak dan Kewajiban

Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual. Setelah perjanjian disepakati secara sah, masing-masing pihak memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian. Bagi perusahaan pembiayaan, perjanjian memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaksanaan kewajiban debitur apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, bagi debitur, perjanjian memberikan kepastian mengenai hak dan kewajibannya, termasuk jumlah pembayaran, jangka waktu, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian.

Oleh karena itu, keberadaan perjanjian tidak boleh hanya dipahami sebagai alat untuk memberikan hak kepada kreditur. Perjanjian juga harus memberikan kepastian mengenai kewajiban dan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Wanprestasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Isi Perjanjian

Wanprestasi pada dasarnya terjadi ketika pihak yang berkewajiban tidak memenuhi prestasi sebagaimana telah disepakati. Dalam konteks perjanjian pembiayaan, persoalan wanprestasi dapat berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran atau kewajiban lain yang secara tegas telah disepakati.

Menurut pendapat saya, penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi harus dilakukan dengan terlebih dahulu melihat isi perjanjian dan bukti mengenai kewajiban masing-masing pihak. Tidak tepat apabila setiap persoalan pembayaran secara otomatis dianggap sebagai wanprestasi tanpa memeriksa kewajiban debitur berdasarkan kontrak, waktu pelaksanaan kewajiban, ada atau tidaknya keterlambatan atau pelanggaran, pemberitahuan atau teguran sesuai ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan adanya alasan hukum yang memengaruhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, status wanprestasi harus dibuktikan secara hukum dan tidak cukup hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak.

Asas Pacta Sunt Servanda Memberikan Kepastian Hukum

Pasal 1338 KUHPerdata memberikan kedudukan penting terhadap kesepakatan yang telah dibuat secara sah. Hal ini penting dalam dunia pembiayaan karena perusahaan pembiayaan membutuhkan kepastian bahwa kewajiban yang telah disepakati dapat ditagih dan dilaksanakan. Tanpa kepastian hukum, hubungan pembiayaan akan kehilangan dasar kepercayaan.

Dari sudut pandang kreditur, apabila debitur telah menyetujui perjanjian secara sah, kewajiban tersebut pada prinsipnya harus dilaksanakan. Dengan demikian, perlindungan terhadap debitur tidak boleh diartikan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kewajiban kontraktual. Namun, asas pacta sunt servanda juga tidak berarti bahwa pihak yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat dapat menggunakan perjanjian secara sewenang-wenang.

Perlindungan Debitur Tetap Menjadi Hal yang Penting

Menurut pendapat saya, persoalan yang lebih menarik dari sengketa pembiayaan bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam hubungan pembiayaan, perusahaan pembiayaan pada umumnya mempunyai kemampuan ekonomi dan pengetahuan kontraktual yang lebih besar dibandingkan konsumen. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar. Karena itu, penerapan hukum perjanjian harus tetap memperhatikan asas itikad baik dan kepatutan.

JDIH Mahkamah Agung juga menyoroti bahwa dalam hubungan pembiayaan konsumen, penggunaan perjanjian baku dapat menempatkan kreditur pada posisi tawar yang lebih dominan dibandingkan debitur. Pada saat yang sama, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, sedangkan Pasal 1339 KUHPerdata berkaitan dengan kepatutan dan keadilan.

Dengan demikian, perlindungan debitur bukan berarti menghapus kewajiban debitur. Perlindungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya agar pelaksanaan perjanjian berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.

Penyelesaian Sengketa Seharusnya Tidak Selalu Berorientasi pada Pengadilan

Sengketa wanprestasi dapat diselesaikan melalui pengadilan. Namun, menurut pendapat saya, penyelesaian melalui musyawarah atau renegosiasi dapat menjadi pilihan yang lebih proporsional dalam hubungan pembiayaan tertentu, khususnya apabila debitur masih menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Tujuannya bukan untuk menghilangkan hak kreditur, melainkan mencari solusi yang tetap memberikan kepastian kepada kreditur sekaligus memberikan kesempatan yang wajar kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam kondisi tertentu, para pihak dapat membicarakan penjadwalan ulang pembayaran atau bentuk penyelesaian lain yang disepakati secara sah. Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan bahwa pelaksanaan perjanjian harus memperhatikan itikad baik dan tidak hanya berpegang secara kaku pada teks kontrak.

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN KASASI

Dalam perkara Nomor 2033 K/PDT/2026, Mahkamah Agung mencatat bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima (NO). Putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan permohonan kasasi ditolak setelah pokok keberatan kasasi diperiksa dan dinilai tidak beralasan. Direktori resmi Mahkamah Agung mencatat amar “kasasi tidak dapat diterima (NO)” dan menyebut adanya “Tolak Perbaikan”.

Dari perspektif hukum acara, hal tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap permohonan kasasi berakhir pada pemeriksaan substansi perkara secara penuh. Aspek formal dalam pengajuan upaya hukum memiliki arti penting. Menurut saya, hal ini memberikan pelajaran bahwa dalam perkara perdata, keberhasilan memperjuangkan hak tidak hanya ditentukan oleh kuatnya dalil mengenai substansi sengketa, tetapi juga oleh ketepatan dalam memenuhi ketentuan hukum acara. Dengan demikian, para pihak dalam sengketa perdata harus memperhatikan hukum materiil sekaligus hukum acara.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan uraian di atas, saya berpendapat bahwa hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan debitur harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum diperlukan agar perjanjian yang telah dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat. Debitur tidak dapat secara sepihak mengabaikan kewajiban yang telah disepakati. Sebaliknya, perusahaan pembiayaan juga tidak seharusnya memandang perjanjian hanya sebagai instrumen untuk menuntut pembayaran tanpa memperhatikan prinsip itikad baik, kepatutan, dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah.

Pasal 1338 KUHPerdata memang memberikan kekuatan mengikat terhadap perjanjian, tetapi pasal yang sama juga mengandung prinsip bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Karena itu, asas pacta sunt servanda tidak dapat dipisahkan dari asas itikad baik.

Dalam perkara PT Mandiri Tunas Finance melawan Hendri Andika, keberadaan sengketa wanprestasi menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan dapat menjadi sumber sengketa apabila kewajiban kontraktual tidak berjalan sebagaimana mestinya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/PDT/2026 tercatat sebagai perkara wanprestasi dan pada tingkat kasasi dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut saya, penyelesaian sengketa pembiayaan idealnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hukum seharusnya memastikan bahwa hak kreditur tetap terlindungi, tetapi pada saat yang sama debitur memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan hukum.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembiayaan merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kreditur dan debitur. Perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Wanprestasi harus dibuktikan berdasarkan isi perjanjian dan fakta mengenai pelaksanaan kewajiban para pihak, sehingga tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran.

Kepastian hukum bagi kreditur merupakan hal yang penting, tetapi pelaksanaan perjanjian juga harus memperhatikan itikad baik, kepatutan, dan keadilan sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. Perlindungan terhadap debitur tidak berarti memberikan kebebasan untuk mengabaikan kewajibannya, melainkan merupakan upaya menciptakan hubungan kontraktual yang seimbang dan adil.

Perkara PT Mandiri Tunas Finance melawan Hendri Andika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/PDT/2026 menunjukkan pentingnya memahami hukum materiil mengenai wanprestasi sekaligus hukum acara dalam mengajukan upaya hukum. Dalam perkara tersebut, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima. Pada akhirnya, hukum perjanjian tidak seharusnya hanya menjadi alat untuk menuntut pemenuhan kewajiban, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan keseimbangan bagi para pihak.