DEPOKPOS – Setiap hari, kita tidak pernah lepas dari aktivitas bertransaksi. Mulai dari membeli sarapan di warung dekat rumah, membayar ongkos transportasi umum, membayar sewa tempat tinggal, hingga belanja bulanan secara daring melalui aplikasi di ponsel. Aktivitas jual beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam ini merupakan bagian dari hubungan antar sesama manusia atau yang dalam Islam dikenal sebagai muamalah.
Namun, di tengah kemudahan transaksi digital dan modern saat ini, pernahkah kamu bertanya pada diri sendiri: akad apa yang sebenarnya sedang digunakan dalam transaksi tersebut?
Banyak dari kita melakukan transaksi hanya atas dasar suka dan kepraktisan. Padahal, sah atau tidaknya suatu transaksi dalam Islam sangat bergantung pada kejelasan akad yang mendasarinya. Tanpa pemahaman yang cukup, bisa jadi transaksi yang kita lakukan setiap hari justru mengandung unsur yang dilarang, seperti riba (bunga/tambahan), gharar (ketidakjelasan), atau maysir (spekulasi/perjudian).
Untuk memastikan aktivitas finansial harian kita tetap halal dan membawa keberkahan, mari kenali beberapa jenis akad muamalah yang paling sering kita gunakan tanpa sadar berikut ini.
Akad Murabahah (Jual Beli dengan Keuntungan yang Disepakati)
Akad ini adalah bentuk jual beli paling umum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam murabahah, penjual menyatakan harga pokok barang beserta jumlah keuntungan yang diambil secara transparan kepada pembeli. Contoh sehari-hari: Ketika kamu membeli barang elektronik, pakaian atau makanan di toko. Penjual membeli barang dari distributor seharga Rp80.000, lalu menjualnya kepadamu seharga Rp100.000 dengan menyebutkan atau menyepakati harga jual tersebut. Transaksi pada skema paylater atau pembiayaan syariah untuk pembelian barang juga umumnya menggunakan prinsip murabahah ini.
Akad Ijarah (Sewa-Menyewa atau Jasa)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Contoh sehari-hari: Dalam bentuk jasa manfaat barang seperti membayar uang sewa kos bulanan, menyewa kendaraan, atau membayar biaya kontrak rumah. Dalam bentuk jasa manfaat tenaga (upah) seperti membayar tarif transportasi online, mempekerjakan asisten rumah tangga, atau membayar jasa tukang potong rambut.
Akad Wadiah (Titipan)
Wadiah secara bahasa berarti titipan. Dalam akad ini, satu pihak menitipkan barang atau uang kepada pihak lain untuk dijaga keamanannya. Contoh sehari-hari: Penggunaan tabungan di bank syariah atau saldo e-wallet berbasis syariah. Ketika kamu menyimpan uang di rekening tabungan dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah, bank bertanggung jawab penuh menjaga uangmu dan kamu bisa menariknya kapan saja.
Akad Qardh (Pinjam-Meminjam)
Qardh adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan dengan ketentuan bahwa peminjam wajib mengembalikan dana tesrebut sesuai dengan jumlah yang diterima pada waktu yang disepakati. Contoh sehari-hari : Meminjamkan uang kepada teman yang sedang membutuhkan tanpa meminta tambahan bunga atau imbalan apapun saat pengembalian. Jika ada tambahan yang disyaratkan di awal, maka tambahan tersebut masuk dalam kategori riba.
Memahami akad bukan sekadar menghafal istilah dalam bahasa Arab, melainkan memastikan bahwa syarat dan rukun transaksi telah terpenuhi. Kejelasan akad memberikan beberapa manfaat seperti menghindari perselisihan, menjaga keberkahan harta dan membentuk kesadaran finansial.
Mulai hari ini, mari lebih peduli dengan transaksi yang kita lakukan. Setiap kali mengeluarkan uang, luangkan setitik waktu untuk memastikan: apakah akadnya sudah jelas dan sesuai syariat? Karena transaksi yang berkah bukan hanya memuaskan kebutuhan duniawi, tetapi juga menenangkan hati.
Annisa Reka Putri
