DEPOKPOS – Manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya seorang diri. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu berinteraksi dan melakukan berbagai bentuk transaksi dengan orang lain, baik dalam kegiatan jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, maupun aktivitas ekonomi lainnya. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur hubungan tersebut agar tercipta keteraturan, keadilan, dan kemaslahatan. Islam sebagai agama yang komprehensif juga memberikan perhatian terhadap persoalan muamalah. Pada prinsipnya, aktivitas yang memberikan manfaat diperbolehkan, sedangkan bentuk muamalah yang merugikan dan bertentangan dengan syariat dilarang.
Fiqih muamalah merupakan ilmu yang membahas hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan akad, transaksi, serta kepemilikan harta. Dalam pengertian khusus, fiqih muamalah mencakup akad dan transaksi yang memungkinkan manusia memperoleh kepemilikan harta maupun saling bertukar manfaat berdasarkan ketentuan syariat Islam. Berbeda dengan ibadah yang memiliki ketentuan relatif tetap dan ruang ijtihad yang lebih sempit, Muamalah bersifat dinamis dan dapat menyesuaikan perkembangan zaman. Nash mengenai muamalah umumnya bersifat lebih umum sehingga memberikan ruang yang luas bagi ijtihad.
Karakter tersebut berkaitan erat dengan kaidah dasar dalam muamalah, yaitu “al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah illa an yadulla dalilun ‘ala tahrimiha”, yang berarti hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh sampai terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah ini menunjukkan bahwa perkembangan kegiatan ekonomi dan bentuk transaksi baru pada dasarnya dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam menentukan apakah suatu kebijakan atau produk ekonomi telah sesuai dengan syariah, terdapat tiga parameter utama.
Pertama, terbebas dari transaksi yang dilarang. Transaksi yang harus dihindari antara lain riba, gharar, ihtikar atau rekayasa dalam supply, bai’ an-najasy atau rekayasa dalam demand, maisir, risywah, jual beli piutang, two-in-one, serta transaksi dengan objek akad yang tidak halal. Larangan tersebut pada dasarnya bertujuan mencegah terjadinya kerugian, ketidakadilan, dan kezaliman dalam aktivitas ekonomi. Salah satu contoh yang secara tegas dilarang adalah riba, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Kedua, produk harus sesuai dengan akad atau transaksi syariah. Akad memiliki fungsi penting untuk memperjelas hak, kewajiban, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Jenis akad yang digunakan harus disesuaikan dengan substansi kegiatan. Misalnya, transaksi yang substansinya berupa jasa atau manfaat mengikuti ketentuan ijarah, sedangkan kegiatan yang menggunakan sistem bagi hasil mengikuti ketentuan mudharabah atau musyarakah. Dengan demikian, akad tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi dasar yang menentukan bagaimana suatu transaksi dilaksanakan.
Ketiga, menjaga adab dan akhlak Islami dalam bermuamalah. Aktivitas bisnis tidak cukup hanya memenuhi ketentuan akad, tetapi juga harus dilaksanakan dengan sikap profesional, amanah, jujur, dan adil. Pelaku usaha dituntut untuk memenuhi janji dan kesepakatan, memberikan produk berkualitas, memenuhi hak karyawan dan mitra, menjaga kepercayaan nasabah, serta menjalankan transaksi berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan demikian, keberhasilan bisnis dalam perspektif Islam tidak semata-mata diukur berdasarkan keuntungan materi, tetapi juga berdasarkan nilai moral dan sosial yang menyertainya.
Prinsip muamalah juga dapat dipahami melalui konsep tsawabit dan mutaghayyirat. Tsawabit merupakan hal-hal prinsip yang tidak berubah, seperti akidah, akhlak, keluarga, serta prinsip kehidupan termasuk keharaman riba, judi, dan suap. Sementara itu, persoalan selain hal-hal prinsip termasuk wilayah mutaghayyirat yang dapat berkembang sesuai keadaan. Pemilahan ini memungkinkan syariat tetap relevan menghadapi berbagai persoalan baru. Dalam wilayah muamalah, ijtihad dan inovasi diperlukan agar perkembangan aktivitas ekonomi tetap memiliki pedoman syariah.
Penerapan prinsip syariah juga berkaitan dengan konsep hijrah bisnis, yaitu meninggalkan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai syariah menuju aktivitas yang sesuai dengan ketentuan Islam. Dalam praktiknya, hijrah dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti memindahkan deposito dari bank konvensional ke bank syariah, memilih asuransi syariah, menggunakan produk keuangan syariah, serta berinvestasi pada saham, sukuk, atau reksa dana syariah. Namun, apabila penerapan syariah belum memungkinkan dilakukan secara keseluruhan karena adanya hambatan tertentu, penerapannya dapat dilakukan secara bertahap. Kebertahapan tersebut bukan berarti menunda penerapan nilai Islam, melainkan mempertimbangkan kesiapan kondisi dan mencegah timbulnya masalah yang lebih besar.
Pada akhirnya, bisnis syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan duniawi. Bisnis syariah dibangun atas pemahaman mengenai halal dan haram, nilai-nilai ruhiyah, penerapan aturan secara syar’i, serta orientasi akhirat. Seorang pelaku usaha tetap diperbolehkan memperoleh keuntungan, tetapi keuntungan tersebut harus diperoleh melalui cara yang halal, adil, amanah, dan memberikan kemaslahatan. Dengan demikian, bermuamalah dalam Islam bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari pengamalan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Shafira Luthfiyana (Mahasisiwi IAI SEBI)
