Opini

Hutan untuk Bisnis, Asap untuk Rakyat: Karhutla dan Gagalnya Tata Kelola Hutan

×

Hutan untuk Bisnis, Asap untuk Rakyat: Karhutla dan Gagalnya Tata Kelola Hutan

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Setiap musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui masyarakat. Hutan terbakar, kabut asap menyelimuti permukiman, kualitas udara memburuk, dan aktivitas warga terganggu. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Pemerintah pun memperkuat operasi penanganan melalui satgas darat dan operasi udara.

Lalu, apakah karhutla cukup diselesaikan dengan memadamkan api? Tentu tidak. Jika kebakaran terus berulang, persoalannya bukan sekadar api, tetapi bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana pengawasannya, dan siapa yang menanggung kerugiannya.

Ketika Hutan Menjadi Komoditas

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Ketika kepentingan bisnis menjadi dominan, kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat berisiko tersisih. Karhutla pun tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan pemanfaatan dan penguasaan lahan, pembukaan kawasan, pengawasan, serta tanggung jawab pihak yang mengelola kawasan ketika terjadi kerusakan.

Hal ini terlihat dari langkah Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan karhutla pada areal yang mereka kelola. Total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan perizinan karena kebakaran di arealnya berlangsung luas dan berulang.

Fakta ini menunjukkan, karhutla tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu atau semata-mata bencana alam. Ada persoalan tata kelola yang perlu dibenahi.

Rakyat Menanggung Dampaknya

Ketika api berkobar, asap tidak berhenti di batas lahan yang terbakar. Masyarakat harus menghirup udara tercemar, aktivitas belajar dan bekerja terganggu, sementara kelompok rentan menghadapi risiko yang lebih besar.

Kerusakan juga tidak berhenti pada kualitas udara. Kebakaran hutan dapat merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, mengganggu tata air, dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Karena itu, negara memang harus tegas terhadap pelaku pembakaran. Namun, penindakan setelah kebakaran terjadi bukan satu-satunya solusi. Negara harus hadir sebelum api muncul melalui pengawasan pemanfaatan lahan, pencegahan kerusakan, kesiapsiagaan kawasan rawan kebakaran, serta kewajiban pemulihan bagi pihak yang bertanggung jawab.

Sebab, persoalannya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi mengapa kondisi yang memungkinkan kebakaran terus berulang tetap terjadi.

Islam: Hutan Bukan Sekadar Barang Dagangan

Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang sumber daya alam. Sumber daya yang menjadi kebutuhan umum tidak semestinya dikuasai segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya.

Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Hadits ini menunjukkan adanya sumber daya yang memiliki karakter sebagai kepentingan bersama. Pengelolaannya tidak boleh diarahkan untuk memperkaya segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Dalam paradigma Islam, negara bertanggung jawab mengelola sumber daya yang menjadi kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Negara juga memiliki kewenangan menetapkan kawasan perlindungan (hima) demi menjaga kemanfaatan dan kelestarian sumber daya.

Dengan demikian, hutan tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi. Kekayaan alam merupakan amanah yang pengelolaannya harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat.

Pemimpin adalah Pengurus Rakyat

Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Prinsip ri’ayah menuntut negara tidak sekadar hadir ketika bencana sudah terjadi. Negara wajib menjaga hutan, mengawasi pemanfaatan lahan, mencegah kerusakan, menindak pelaku, memastikan pemulihan, serta melindungi masyarakat dari dampaknya. Artinya, keselamatan rakyat tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar demi mengejar keuntungan ekonomi.

Jangan Hanya Memadamkan Api

Karhutla harus diselesaikan dari akar persoalannya. Bukan hanya dengan memperkuat operasi pemadaman, tetapi dengan membenahi paradigma pengelolaan hutan dan lahan. Negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan lahan, menindak pelaku kerusakan, memastikan pemulihan kawasan, serta memperkuat pencegahan sebelum musim kemarau.

Memadamkan api hanya menyelesaikan akibat. Mencegah kerusakan dan membenahi tata kelola adalah bagian dari menyelesaikan akar persoalan.

Hutan untuk Rakyat, Bukan Asap untuk Rakyat

Karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman. Ia memperlihatkan bagaimana kekayaan alam dikelola dan untuk siapa pengelolaan itu dilakukan. Rakyat membutuhkan negara yang tidak hanya datang ketika asap telah memenuhi udara, tetapi hadir sejak awal untuk mencegah kerusakan, menjaga kekayaan alam, dan melindungi kehidupan mereka.

Karena itu, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada, Bagaimana memadamkan api? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, Mengapa kebakaran terus berulang? Jika hutan dikelola dengan orientasi keuntungan sementara asap, kerusakan, dan kerugian ditanggung masyarakat, karhutla akan terus menjadi persoalan yang berulang.

Islam menawarkan paradigma berbeda: sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan rakyat, sementara penguasa menjalankan fungsi ri’ayah untuk menjaga dan melindungi mereka. Hutan semestinya menjadi amanah untuk kemaslahatan bersama, bukan sumber keuntungan segelintir pihak yang meninggalkan asap bagi seluruh rakyat. Ini hanya bisa berjalan jika berada di sistem Islam.[]