Oleh Cheltsa Audrei Rachmadhani, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahman
DEPOKPOS – Maraknya kasus Korupsi di Indonesia menurunkan kepercayaan Masyarakat pada kinerja pemerintahan yang seharusnya melindungi rakyat dalam menolak kebijakan-kebijakan yang merugikan mereka sebagai rakyat Indonesia.
Tidak sedikit kasus korupsi terjadi dalam lingkup pemerintahan sehingga menimbulkan anggapan bahwa mereka melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan dan kesenangan pribadi mereka. Namun, tanpa kita sadari kasus korupsi juga kerap terjadi di sekitar kita yang sudah banyak dianggap “wajar”. Padahal hal tersebut dapat berdampak buruk dan menjadi ancaman untuk negara.
Korupsi adalah sebuah tindakan tidak jujur yang memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga merugikan suatu negara, kelompok, atau individu. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Itulah kenapa pelaku korupsi atau koruptor sering kali dianggap egois karena mereka hanya memikirkan kesenangan mereka dan kelompoknya lalu melupakan kewajiban mereka sebagai pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan tertinggi yang bertugas untuk melindungi rakyatnya.
Penulis berpendapat bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam skala besar, namun juga dapat terjadi dalam skala kecil dan sering terjadi di sekitar lingkungan Masyarakat. Tanpa kita sadari korupsi dalam skala kecil itu sudah dianggap wajar dan tidak sedikit Masyarakat seperti kita melakukannya. Jika praktik-praktik kecil itu sering terjadi, maka akan menjadi ancaman bagi integritas negara dan keberlangsungan negara di masa yang akan datang.
Penulis sering mendapati di lingkungan penulis sering kali terjadi kasus praktik korupsi yang dilakukan oleh kenalan penulis dan tanpa mereka disadari, mereka Adalah salah satu pelaku dalam kasus korupsi, seperti gratifikasi, melebihkan biaya, suap, dan serqangan fajar yang sering kali terjadi di saat era pilkada.
Korupsi kecil yang sering terjadi tanpa kita sadari yaitu Gratifikasi, Serangan Fajar, Suap, dan Melebihkan biaya.
(1) Gratifikasi merupakan suatu tindakan memberikan hadiah atau buah tangan sebagai tanda terima kasih kepada petugas yang sudah melakukan suatu pekerjaan yang memang sudah menjadi tugasnya.
(2) Serangan Fajar atau Uang Politik adalah suau Tindakan yang sering terjadi pada saat musim pilkada, sering dilakukan oleh calon pejabat, relawan, atau para pendukungnya. Serangan fajar sering kali diberikan dalam bentuk uang, sembako, maupun barang-barang yang lain untuk memengaruhi pilihan seseorang.
(3) Suap, adalah tindakan memberikan/menerima uang, barang, atau imbalan lain untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang (biasanya pejabat/pejabat publik) agar menguntungkan pemberi, seringkali melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik; ini merupakan tindak pidana korupsi yang diatur undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Suap bertujuan mendapatkan keuntungan tidak sah, berbeda dengan gratifikasi yang bisa diberikan tanpa kesepakatan awal, dan bisa dilakukan secara terselubung dengan istilah khusus.
(4) Melebihkan Biaya, adalah tindakan menetapkan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya, di lingkungan penulis tidak sedikit teman/mahasiswa lain yang melakukan praktik ini ketika masa bayar uang kuliah dimulai, sering kali mereka melebihkan uang UKT dari yang sudah ditetapkan, tujuannya sering kali untuk kepentingan pribadi dan untuk kesenangan pribadi. Lalu ada pula kasus korupsi kecil lainnya seperti korupsi waktu, pungutan liar, dan menggunakan fasilitas kantor untuk alasan pribadi. Jika praktik-praktik kecil ini sering terjadi dan dinormalisasikan, hal ini tidak hanya berdampak pada individu, namun juga berdampak pada sistem secara keseluruhan.
Pencegahan korupsi dapat dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, dan sekolah. Korupsi kecil yang terus dinormalisasikan akan menunjukkan lemahnya integritas individu, dan kegagalan dalam diri dalam mejaga nilai kejujuran. Jika kita terus menormalisasikan korupsi kecil, maka upaya kita untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia akan sulit untuk mencapai hasil yang maksimal.
Memberikan pendidikan mengenai korupsi kecil pada anak menjadi hal penting untuk mencegah ancaman korupsi besar di masa depan, serta dapat menumbuhkan sifat integritas dan kejujuran pada diri anak dan menyadarkan anak bahwa korupsi kecil itu dapat berdampak buruk di masa depannya nanti.
Bukan hanya korupsi berskala besar yang dapat merugikan suatu kelompok atau individu, namun juga korupsi berskala kecil dapat merugikan suatu kelompok atau individu, karena bagaimana pun korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi keinginan pribadi dan merugikan orang lain. Praktik korupsi kecil seperti gratifikasi, suap, dll jika terus dibiarkan akan merusak nilai integritas.
Hal ini tidak hanya merugikan individu, namun juga sistem pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Korupsi merupakan sebuah budaya yang sudah ada sejak masa penjajahan, sedikit kemungkinan untuk menghilangkan tindak korupsi, namun tidak menutup kemungkinan bahwa korupsi dapat dicegah sejak dini.
Upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran setiap orang dalam menghadapi korupsi-korupsi kecil yang terjadi di sekitar kita, dengan menolak tindakan tidak jujur dalam bentuk apapun yang didapat dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, masalah yang sering kali dianggap kecil dan sepele lama-lama akan menjadi masalah besar yang akhirnya merugikan banyak orang.
