DEPOKPOS – Sungguh miris, kasus meninggalnya pelajar kelas 2 SD di Pemalang akibat perundungan oleh kakak kelasnya, menambah kasus bullying di kalangan pelajar. Grafik kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Berdasarkan data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), lonjakan kasus terjadi hampir setiap tahun dan tersebar di berbagai daerah.
Secara rinci, JPPI mencatat 91 kasus kekerasan pada 2020 yang kemudian terus naik dan mencapai titik tertingginya pada 2025 sebanyak 614 kasus. Dari total 614 kasus yang teridentifikasi pada 2025, Pulau Jawa menjadi penyumbang terbesar distribusi kasus kekerasan sekolah. Jawa Barat menduduki posisi puncak dengan proporsi 14,82%, disusul Jawa Tengah (14,50%), Banten (11,73%), Jawa Timur (9,77%), serta DKI Jakarta (6,03%).
Sementara itu, sebaran kasus di luar Pulau Jawa tercatat dalam proporsi yang lebih kecil namun merata. Sulawesi Selatan mencatatkan angka 6,51%, disusul Nusa Tenggara Barat (3,75%), Sumatera Utara (2,77%), Kalimantan Timur (2,77%), dan Nusa Tenggara Timur (2,61%).
Sejumlah wilayah lain, seperti Aceh, DI Yogyakarta, Maluku, Kalimantan Selatan, serta beberapa provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, mencatatkan persentase di bawah 2,5%. Temuan ini mengindikasikan bahwa isu kekerasan di satuan pendidikan telah menjadi tantangan nasional yang membayangi hampir seluruh wilayah Indonesia.
Fakta tersebut membuktikan bahwa sistem saat ini telah gagal mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas. Negara saat ini abai terhadap kasus bullying dan tidak serius dalam menangani kasus ini, terbukti dengan makin meningkatnya kasus bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Tidak mengherankan jika selama sistem ini masih menggunakan sistem sekuler-kapitalis, maka selamanya permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak akan pernah dituntaskan sampai ke akarnya, sehingga kesejahteraan yang hakiki dan penjagaan bagi generasi muda menjadi hal yang mustahil terjadi.
Lain halnya jika negara menggunakan sistem Islam (khilafah), karena Islam mempunyai seperangkat aturan yang komprehensif dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, yaitu dengan penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah islam.
Islam sangat menjaga keamanan jiwa setiap warga negaranya dan melarang keras adanya perundungan sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Hujurat ayat 11 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ ۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ١١
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.
Selain itu, dalam Islam negara bertanggungjawab penuh atas keberlangsungan pendidikan, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan, guru yang kompeten serta kurikulum yang mampu mewujudkan generasi bersyakhsiyah Islam.
Kontrol keluarga, masyarakat serta negara menerapkan aturan yang tegas bagi pelaku perundungan, sehingga akan memberikan efek jera kepada para perundung dan efek pencegahan bagi masyarakat lainnya.
Oleh karena itu perundungan dapat tertuntaskan hingga ke akar dan generasi muda dapat terjaga dalam berperilaku, wallahu a’lam bissawab.
Penulis: Deti Kutsiya Dewi
