Scroll untuk baca artikel
Opini

Polemik Penetapan Desil dan Ketimpangan Akses Perguruan Tinggi

×

Polemik Penetapan Desil dan Ketimpangan Akses Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fatimah Azzahrah Hanifah, Alumni Universitas Indonesia

Polemik Penetapan Desil dan Ketimpangan Akses Perguruan Tinggi

DEPOKPOS – Belakangan ini, berbagai polemik dari penetapan desil mencuat di tengah masyarakat. Sejumlah warga mendapati desil mereka tidak sesuai dengan realita kondisi ekonomi yang di sebenarnya. Dampaknya, sebagian dari mereka kehilangan akses terhadap berbagai bantuan sosial, jaminan kesehatan (BPJS), hingga beasiswa pendidikan (KIP-K).

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan sebanyak 46.456 dari total 86.118 pendaftar KIP-K yang merupakan mahasiswa baru jalur SNBT 2026 dinyatakan belum memenuhi kriteria kelayakan peserta KIP-K berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Sementara itu, BEM UNPAD turut menyoroti calon mahasiswa perguruan tinggi negeri yang terhambat memperoleh KIP-K akibat perbedaan data desil. Kondisi ini jelas dapat mengancam kelanjutan pendidikan bagi mahasiswa baru 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sistem desil yakni instrumen pengelompokan atau pemeringkatan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi dalam DTSEN yang dikelola oleh BPS dan Kemensos berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025. Sistem desil membagi populasi menjadi 10 kelompok berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil 10 merupakan 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Pengelompokan ini kemudian dipakai untuk memvonis apakah seseorang layak untuk mendapatkan program perlindungan sosial, termasuk KIP-K. Maka, disinilah titik kritisnya. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat, desil kerap dipakai untuk membatasi bantuan hanya bagi kelompok miskin terbawah, sementara kelompok menengah ke bawah dibiarkan bertahan dan bersaing sendiri di tengah pasar yang timpang. Oleh karena itu, desil sejatinya hanya menjawab pertanyaan “Di mana posisi Anda dibandingkan orang lain?”, padahal kebijakan kesejahteraan semestinya lebih dahulu menjawab “Apakah kebutuhan hidup Anda telah terpenuhi?”

Di tengah polemik penetapan desil tersebut, muncul wacana pembebasan biaya kuliah di seluruh satuan pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah dari mana sebenarnya pendidikan tinggi dibiayai.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sejumlah kampus negeri berubah status menjadi PTN-BH, yaitu perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah sebagai badan hukum publik yang otonom. Dengan status ini, kampus memperoleh kebebasan dan kemandirian yang lebih luas dalam mengelola lembaganya, termasuk keuangan dan sumber pendapatannya. Sementara itu, pendanaan dari negara semakin diminimalkan.

Karena itu, wacana kuliah gratis perlu dicermati secara kritis. Biaya kuliah yang digratiskan tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Selama kampus tetap didorong mencari pendapatan sendiri akibat terbatasnya pendanaan negara, persoalan pokoknya belum terselesaikan. Yang berubah mungkin hanya pihak yang membayar, sedangkan mekanisme pembiayaannya tetap bertumpu pada logika perolehan pendapatan dan efisiensi finansial.

Dalam kajian ekonomi politik pendidikan, komersialisasi terjadi ketika pendidikan kian diperlakukan sebagai komoditas yang bernilai transaksi dan menjadi sumber pendapatan. Dengan demikian, masalahnya tidak berhenti pada apakah mahasiswa membayar UKT atau tidak. Yang lebih menentukan adalah siapa yang menanggung biaya pendidikan, bagaimana lembaga pendidikan dikelola, dan apakah pendidikan diposisikan sebagai pelayanan publik atau sebagai sumber penerimaan.

Inilah problem mendasar dari logika sistem Kapitalisme di mana pendidikan diperlakukan layaknya jasa yang dapat dijual. PTN berstatus PTN-BH didorong mencari pendapatan sendiri, dan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi salah satu sumber pembiayaan penting kampus. Ketika negara mundur dari pembiayaan, kampus menaikkan biaya, lalu negara menambal sebagian kecil beban melalui bantuan selektif seperti KIP-K.

Di sisi lain, sistem Kapitalisme bertumpu pada pasar bebas, kepemilikan swasta, dan persaingan. Dalam logika ini, siapa pun yang bermodal boleh menguasai apapun, termasuk sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tambang, hutan, energi, dan air dikelola korporasi melalui konsesi dan izin yang dilegalkan negara. Akibatnya, kekayaan alam yang semestinya membiayai pelayanan publik justru terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Ketimpangan yang lahir dari kondisi ini bersifat struktural, dan disinilah akar masalahnya. Dampaknya, akses masyarakat terhadap pekerjaan, aset produktif, kebutuhan dasar, dan pembagian kekayaan menjadi sempit.

Sementara itu, dalam sistem Kapitalisme, bansos berfungsi sebagai sebatas jaring pengaman sosial agar kelompok rentan tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem. Berbagai program sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT), subsidi, maupun bantuan pendidikan (KIP-K) tidak dirancang untuk menyelesaikan akar ketimpangan struktural, yaitu penguasaan sumber daya oleh segelintir pihak, komersialisasi layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta penekanan upah demi logika keuntungan.
Dalam pandangan Keynesian, bansos dipakai untuk menjaga daya beli masyarakat agar permintaan agregat dan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), bansos dipandang sebagai bentuk perlindungan sosial negara kepada warganya. Namun, kedua pandangan ini tidak menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar tiap individu sebagai kewajiban mutlak negara, melainkan sebagai sarana meredam gejolak sosial dan menjaga stabilitas ekonomi ketika pasar gagal mensejahterakan seluruh warga. Dengan demikian, sejatinya bansos hanya berfungsi sebagai solusi tambal sulam, bukan solusi yang akan menghilangkan sebab kemiskinan struktural.

Berbeda halnya dalam pandangan Islam, di mana negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap warganya. Negara berkewajiban memastikan setiap individu dapat mengakses kebutuhan tersebut, baik kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, maupun kebutuhan pokok komunal, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan, yang wajib disediakan langsung oleh negara.

Islam mewajibkan laki-laki muslim yang mampu untuk mencari nafkah melalui bekerja, dan bekerja termasuk salah satu sebab kepemilikan harta. Dengan demikian, Islam tidak menempatkan orang miskin sebagai penerima bantuan seumur hidup. Mereka yang mampu didorong menjadi produktif dan memperoleh kekayaan melalui pekerjaan. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah [9]: 105, “Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.”

Dalam politik ekonomi Islam, negara juga wajib membuka akses pekerjaan bagi orang yang tidak mampu memperolehnya sendiri. Bagi yang benar-benar tidak mampu bekerja, berlaku mekanisme nafkah yakni syariat menetapkan pihak-pihak yang wajib menanggung kebutuhannya sesuai hubungan kekerabatan dan kemampuan. Jika mekanisme ini tidak mencukupi, negara mengambil alih tanggung jawab tersebut melalui Baitul Mal.

Islam tidak memandang pemenuhan kebutuhan orang miskin sebagai program sosial yang baru dijalankan jika pemerintah memiliki anggaran, melainkan sebagai kewajiban syar’i. Allah SWT berfirman, “Dan pada harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS Adz-Dzariyat [51]: 19). Selain itu, posisi penting zakat tampak dalam firman-Nya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …” (QS At-Taubah [9]: 60). Dengan demikian, zakat merupakan instrumen khusus untuk mengalirkan sebagian kekayaan dari orang yang memenuhi syarat kepada kelompok yang berhak.

Adapun pendidikan, kesehatan, dan keamanan, Islam memandang ketiganya sebagai kebutuhan pokok komunal (hajat ‘ammah), yaitu kebutuhan yang dalam pemenuhannya manusia selalu melibatkan manusia lain dan tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan. Negara memenuhinya secara langsung kepada setiap individu rakyat karena ketiganya termasuk pelayanan umum (ri’ayah asy-syu’un) dan kemaslahatan hidup yang terpenting. Negara wajib mewujudkannya agar dinikmati seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim, kaya maupun miskin, dan seluruh biayanya ditanggung Baitul Mal.

Baitul Mal berperan sebagai pilar pembiayaan publik agar akses pendidikan merata dan tidak bergantung pada kemampuan finansial individu. Sebagai kas keuangan negara Islam, Baitul Mal adalah sistem keuangan yang memiliki pos pemasukan besar tanpa pajak permanen dan tanpa utang luar negeri. Pos pemasukannya secara garis besar terdiri atas pos kepemilikan negara yaitu fai’, kharaj, dan ghanimah, pos kepemilikan umum yaitu hasil dari pengelolaan tambang dan SDA, serta pos kepemilikan individu berasal dari sedekah wakaf, hingga zakat.

Pemeringkatan desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan pendidikan, termasuk KIP-K, menjauhkan pendidikan dari fungsi yang seharusnya. Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok komunal yang wajib disediakan langsung oleh negara bagi seluruh rakyat, bukan layanan yang aksesnya disaring melalui seleksi kelayakan ekonomi. Sistem desil membalik logika ini dengan memperlakukan pendidikan sebagai bantuan sosial bersyarat, sehingga hak dasar berubah menjadi hak yang hanya dinikmati kelompok yang lolos kategori tertentu.

Kondisi ini sekaligus membuka jalan lebih lebar bagi komersialisasi pendidikan. Ketika negara membatasi perannya pada penyaluran bantuan terbatas, ruang yang ditinggalkan diisi mekanisme pasar: biaya dibebankan kepada peserta didik, institusi dituntut mencari pendapatan sendiri, dan pendidikan diperlakukan sebagai komoditas. Karena itu, persoalan desil bukan sekadar masalah teknis pendataan, melainkan persoalan paradigma. Islam menawarkan solusi mendasar, yakni negara menyediakan pendidikan secara langsung bagi seluruh rakyat dengan pembiayaan dari Baitul Mal, yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara tanpa bergantung pada pajak maupun utang.

Penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh hanya dapat dijalankan oleh institusi negara yang kuat dan berdaulat. Berdasarkan catatan sejarah, Khilafah merupakan satu-satunya institusi yang pernah menerapkan sistem ekonomi Islam secara kaffah. Melalui dakwah dan pembentukan opini umum, umat diharapkan memahami bahwa Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan solusi paripurna bagi berbagai persoalan kehidupan. Selain itu, sistem ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri. Penerapannya menuntut tegaknya sistem Islam secara menyeluruh, mencakup sistem politik, pemerintahan, pendidikan, dan sosial, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah. []

Fatimah Azzahrah Hanifah
Alumni Universitas Indonesia