Oleh Kayla Alinda Zahra dan Aron Fiqranata. Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA.
DEPOKPOS – Fatherless merupakan kondisi dimana ketiadaan figur seorang ayah didalam kehidupan seorang anak. Hal tersebut merupakan sebuah isu sosial yang sering ditemukan di masyarakat saat ini.
Fatherless terjadi bukan hanya akibat kematian seorang ayah, tetapi bisa juga akibat perceraian, pernikahan yang tidak bahagia, keadaan ekonomi, dan kurangnya kesadaran mengenai peran ayah dalam keluarga.
Dalam menganalisis fenomena ini sebagai masalah sosial dalam perspektif muamalah islam, hasil penelitian bahwa keluarga dianggap sebagai institut muamalah yang penting, yang dimana seorang ayah mempunyai tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial terhadap anak serta keluarga.
Ketidakhadiran seorang ayah mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan seorang anak dalam berbagai aspek, seperti psikologis, sosial dan moral. yang pada akhirnya bisa mempengaruhi keadaan masyarakat sosial. Karena itu, memperkuat nilai-nilai muamalah islam dalam keluarga
merupakan cara yang efektif untuk menangani masalah tersebut.
Keluarga memegang peran penting dalam membentuk karakter serta kepribadian seseorang.
Dalam Islam, keluarga tidak hanya dianggap sebagai hubungan darah, tetapi juga sebagai institusi yang terkait dengan hubungan antarmanusia, yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial.
Salah satu isu yang semakin terasa dalam keluarga modern adalah fenomena ayah hilang, yaitu kondisi di mana anak tumbuh tanpa kehadiran atau peran ayah yang baik.
Fenomena ini sering dikaitkan dengan naiknya tingkat perceraian, pernikahan yang tidak sehat, serta tekanan ekonomi yang membuat ayah lebih terfokus pada pekerjaan daripada mengasuh anak.
Padahal, peran ayah sangat penting dalam membentuk identitas, disiplin, serta ketahanan emosional anak. Dari sudut pandang Islam, ketidakhadiran ayah bukan hanya masalah keluarga
semata, tapi juga persoalan sosial yang bisa memengaruhi stabilitas masyarakat secara luas.
Dalam perspektif sosial Fatherless menggambarkan situasi di mana anak tidak memiliki peran ayah secara fisik, emosional, atau psikologis. Situasi ini tidak selalu berarti bahwa ayah tidak ada secara biologis, tetapi juga mencakup ayah yang hadir secara fisik namun tidak aktif dalam pengasuhan dan perkembangan anak.
Muamalah Islam mengatur interaksi sosial beberapa individu dalam berbagai dimensi kehidupan, termasuk dalam lingkungan keluarga. Dalam pandangan Islam, keluarga dianggap sebagai amanah yang perlu dipelihara dengan dasar keadilan, tanggung jawab, dan cinta kasih.
Ayah memiliki posisi yang sangat penting sebagai qawwam atau pemimpin dalam keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an.
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan…” (QS. An-Nisa: 34)
Peranan kepemimpinan ini tidak hanya sebatas mencari rezeki, tetapi juga mencakup tugas sebagai pendidik, pelindung, dan panutan moral bagi anak-anaknya.
Dalam kerangka muamalah, peran ayah adalah wujud dari tanggung jawab sosial yang secara langsung mempengaruhi kesejahteraan baik keluarga maupun masyarakat.
Dalam sudut pandang muamalah Islam, keberadaan fenomena Fatherless menunjukkan kegagalan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan etika. Ketika seorang ayah tidak melaksanakan perannya dengan baik, hak anak untuk mendapatkan pendidikan, cinta, dan bimbingan bisa
terabaikan.
Islam menekankan perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dunia dan akhirat. Seorang ayah
yang terlampau fokus pada aspek ekonomi sampai mengabaikan tugas pengasuhan sebenarnya telah melanggar prinsip muamalah yang mengedepankan keadilan dan tanggung jawab. Kondisi
ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam keluarga yang berujung pada kerusakan sosial.
Solusi untuk mengatasi masalah kurangnya figur ayah dalam pandangan muamalah Islam dapat dilakukan melalui beberapa cara.
Pertama, memperkuat pemahaman mengenai peran ayah menurut Islam melalui edukasi dalam keluarga dan kegiatan dakwah.
Kedua, menghidupkan kembali nilai-nilai tanggung jawab dan kepemimpinan ayah dalam rumah tangga sebagai bagian dari ibadah sosial.
Ketiga, memberikan dukungan dari masyarakat dan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mendukung keluarga sehingga ayah bisa lebih aktif dalam pengasuhan.
Keempat, menanamkan nilai-nilai komunikasi dan musyawarah dalam keluarga agar hubungan antara ayah, ibu, dan anak dapat terjalin harmonis sesuai dengan prinsip muamalah Islam.
Fenomena fatherless adalah masalah sosial yang berdampak signifikan bagi individu dan masyarakat.
Dari sudut pandang muamalah Islam, tidak hadirnya peran ayah menunjukkan
kegagalan dalam menunaikan tanggung jawab sosial dan moral dalam sebuah keluarga.
Dalam Islam, keluarga dipandang sebagai lembaga muamalah yang sangat penting, di mana ayah berperan
sebagai pemimpin, pendidik, dan panutan.
Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai muamalah Islam di dalam keluarga sangat diperlukan untuk mengatasi masalah tanpa ayah dan membangun
masyarakat yang lebih seimbang serta beradab.
