Oleh: Fatmah Ramadhani Ginting S.K.M., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Penganiayaan anak kembali terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Sawangan, Depok. S (35 tahun), salah satu pengasuh, tega menyiram KCB (1 tahun) dengan air panas lantaran kesal sang anak terus menangis. Atas perbuatannya, S terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara (kompas.id, 04/12/2024).
Sebelum peristiwa penganiayaan balita di Kiddy Space Daycare, bulan Juni 2024 kemarin telah terjadi pula penganiayaan balita oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia yang beralamat di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Kita patut mempertanyakan, mengapa kasus penganiayaan anak sampai terjadi berulang kali di Kota Depok? Di mana peran negara? Padahal kota dengan ikon buah Belimbing ini sudah sering mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak. Tercatat Depok telah mendapatkan penghargaan 6 kali berturut-turut, yaitu pada 2017, 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023 (tempo.co, 24/07/2023).
Berulangnya kasus penganiayaan di daycare ini adalah gambaran lemahnya pengawasan dan regulasi perizinan daycare oleh Pemkot Depok. Daycare atau fasilitas penitipan anak yang memiliki izin di Kota Depok hanya 17 unit dari total jumlah 48 unit daycare. Sehingga 31 penitipan anak lainnya tak berizin alias ilegal (sindonews.com, 07/12/2024). Sungguh miris, daycare ilegal jumlahnya jauh lebih banyak.
Tidak bisa dipungkiri, besarnya biaya hidup di kota turut andil membuat para ibu harus ikut menanggung beban untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Sehingga tidak jarang membuat sebagian ibu harus bekerja dan menitipkan anak di fasilitas ini.
Fenomena semakin menjamurnya daycare terutama di kota-kota besar seakan menjadi sebuah kebutuhan. Kehidupan kota metropolis yang serba kapitalis, jasa apa pun menjadi suatu peluang untuk dikomersialisasikan, termasuk jasa tempat penitipan anak.
Celakanya, tingginya permintaan terhadap jasa penitipan anak ini tidak dibarengi dengan standar yang jelas, perizinan yang ketat, serta pemastian keamanan dan kenyamanan daycare. Akibatnya bisa kita lihat hari ini, balita lemah tak berdaya berulang kali menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di tempat-tempat penitipan.
Penganiayaan anak tentu akan berpengaruh secara langsung terhadap pertumbuhannya, baik secara fisik maupun mental di masa yang akan datang. Padahal anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik oleh keluarga juga negara. Mereka adalah pemimpin di masa depan. Bagaimana mungkin kita bisa menitipkan amanah kepemimpinan yang berat kepada anak-anak yang hari ini lemah secara fisik dan mental?
Islam telah menetapkan kewajiban hadlanah atau pengasuhan ada di tangan ibu. Kewajiban hadlanah ini harus mendapat dukungan seluruh keluarga besar terdekat, di antaranya ayah, ibu, kedua pasang mertua, dan lainnya. Dengan dukungan ini seorang ibu akan mudah, aman, dan nyaman melayani hak dan kebutuhan anak-anaknya di usia hadlanah.
Namun, Islam sebagai agama yang sempurna dan sesuai dengan fitrah manusia juga telah memberikan panduan kepada para Ibu yang memiliki udzur atau kendala syar’i dalam melaksanakan kewajiban hadlanah. Kewajiban hadlanah itu dapat beralih ke wali perempuan dari jalur ibunya, seperti nenek si bayi, bibi atau saudara perempuan ibu, dan seterusnya.
Jika tidak ada udzur yang membuat bayi atau anak harus diasuh oleh orang lain, maka negara harus hadir melaksanakan kewajiban. Yaitu memastikan bayi atau anak dalam usia hadlanah mendapatkan hak pengasuhan dari orang yang dipastikan mempunyai kapasitas dan kapabilitas.
Perlu dicatat, bukan hanya memastikan pengasuhan berjalan dengan baik dari aspek fisik seperti tercukupi makan, pakaian, dan perawatan. Namun yang tidak kalah penting terpenuhinya aspek maknawiyah, yaitu negara harus benar-benar memastikan anak usia hadlanah mendapatkan penanaman dan penjagaan dari sisi akidah. Dengan jalan ini generasi kuat, mandiri, dan calon-calon pemimpin peradaban tangguh di masa depan akan dapat terwujud. Wallahu’alam.[]