Tata Kelola: Komparasi Audit Konvensional dan Syariah

Tata Kelola: Komparasi Audit Konvensional dan Syariah

DEPOKPOS – Di era yang telah serba moderen ,kemajuan akses informasi dan teknologi semakin berkembang. Segala bentuk usaha atau bisnis yang sudah besar tidak luput dari prosedur-prosedur tata kelola yang baik dan berjalan sebagaimana ketentuannya. Pengertian dari tata kelola pada konteks ini yaitu segala bentuk prosedur-prosedur yang dibuat oleh suatu entitas bisnis dengan tujuan untuk pengendalian resiko keuangan. Resiko-resiko keuangan sendiri yang sering terjadi pada perusahaan dengan tata kelola yang kurang baik, salah satunya berupa manupulasi transaksi. Biasanya berupa markup pengajuan anggaran belanja yang seharusnya biaya untuk membeli bahan baku tidak besar. Hal itu bisa terjadi karena penerapan tata kelola pada internal perusaahannya masih lemah.

Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan internal dan eksternal untuk menegakkan sistem tata kelola yang telah dibuat pihak manajemen agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Lantas siapakah pihak yang melakukan pengawasan itu?, biasanya dikenal sebagai auditor. Jenis auditor sendiri dalam konteks pembahasan ini terbagi menjadi 2, yaitu auditor internal dan auditor eksternal. Auditor internal fokus kepada pengawasan pada internal perusahaan, yaitu memastikan transaksi-transaksi yang terjadi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Sedangkan auditor eksternal merupakan sekelompok orang independen yang menguji efektivitas pengendalian internal di suatu perusahaan, serta memastikan laporan keuangan perusahaan tersebut disajikan secara wajar yang output nya nanti berupa opini untuk kepentingan pihak eksternal yaitu pemegang saham.

Bacaan Lainnya

Kacamata pendekatan antara audit konvensional & syariah tentu terdapat persamaan dan perbedaan. Hal yang sama dari keduanya yaitu memastikan SOP di suatu perusahaan berjalan dengan baik dan laporan keuangan perusahaan disajikan secara wajar serta pendekatan nya sama hal nya menggunakan audit berbasis resiko, akan tetapi perbedaan yang bisa dilihat dari keduanya yaitu terdapat pada audit syariah. Audit syariah mempertimbangkan resiko syariah, sedangkan audit konvensional hanya mempertimbangkan resiko keuangannya saja.

Apa itu resiko syariah? yaitu resiko pada transaksi-transaksi di suatu perusahaan yang dapat melanggar prinsip-prinsip syariah, misalnya transaksi yang mengandung unsur riba seperti transaksi yang mengandung unsur bunga atau produk atau persediaan dari suatu perusahaan melanggar kelayakan syariah seperti produk senjata, miras dan lain-lain yang sudah jelas pada pendekatan syariah itu tidak boleh. Tetapi pada pendekatan audit konvensional, suatu produk atau persediaan tidak melihat dari aspek syariah nya, mereka hanya menggunakan acuan SOP yang telah dibuat manajemen tanpa melihat dari sudut pandang halal atau haram nya, selagi tidak melanggar SOP dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan umum, itu boleh saja.

Lantas prosedur-prosedur apa saja yang membedakan antara audit konvensional dengan audit syariah? berikut pemetaannya:

Audit konvensional

  • Pemeriksaan transaksi biasanya terbatas pada kevalidaan, akurasi, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi.
  • Berfokus pada verifikasi laporan keuangan, sistem kontrol internal, kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan hukum.
  • Tidak ada batasan khusus terkait dengan asal dana atau penggunaannya, asalkan sesuai dengan aturan hukum dan akuntansi.
  • Tidak memiliki persyaratan untuk menilai jenis akad atau kontrak tertentu.
  • Menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam audit keuangan, menilai risiko salah saji material berdasarkan penilaian terhadap lingkungan pengendalian dan operasi.

Audit Syariah

  • Pemeriksaan transaksi tidak hanya pada aspek keuangan, tetapi juga memeriksa apakah transaksi tersebut mematuhi prinsip syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan maysir (spekulasi)
  • Audit syariah menambahkan dimensi tambahan yang terkait dengan meninjau ulang terkait kepatuhan syariah. Ini meliputi pemeriksaan terhadap produk, layanan, investasi, dan kontrak keuangan untuk memastikan mereka sesuai dengan hukum syariah
  • Perlu dipastikan bahwa sumber dana dan penggunaannya sesuai dengan syariah. Misalnya, dana tidak boleh berasal dari sumber yang dilarang dalam islam, seperti riba maupun bisnis yang haram
  • Proses audit melibatkan verifikasi akad-akad yang digunakan (seperti murabahah, mudharabah, ijarah, dan lainnya) untuk memastikan akad tersebut sesuai dengan prinsip syariah
    Selain pendekatan berbasis risiko, audit syariah juga menilai risiko ketidakpatuhan syariah dalam transaksi

Kesimpulan pembahasan terkait audit konvensional dengan audit syariah,yaitu bahwa audit konvensional pendekatan pengawasannya ada aktivitas transaksi maupun produk hanya mengacu pada standar akuntansi keuangan yang umum saja, sedangkan audit syariah selain menggunakan pendekatan standar akuntansi umum juga memastikan kepatuhan syariah pada setiap aktivitas transaksi maupun produk di suatu perusahaan.

Muhammad Hariz, mahasiswa STEI SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait